Oleh uci ( mahasiswa Umb)
Apa-apa naik. Apa, sih, yang enggak naik?” Ungkapan ini sudah sering kita dengar di masyarakat. Faktanya memang demikian. Saat ini mayoritas harga kebutuhan pokok meroket. Kini, pajak pertambahan nilai (PPN) ikut-ikutan akan naik.
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Kenaikan PPN itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.Meski sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.( CNN INDONESIA 28/12/2024).
Mengutip dari BBC, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Saat diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang.Lantas, bagaimana dampaknya terhadap bisnis? Terlebih, hal ini memicu reaksi negatif di berbagai media sosial, masyarakat menilai kenaikan PPN ini akan memengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan.
1. Melemahnya Daya Beli Masyarakat
Menurut CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alponzhus Widjaja mengungkapkan daya beli masyarakat sebenarnya sudah menunjukkan pelemahan sejak awal tahun 2024.
Menurutnya, ditambah kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan memperburuk situasi yang ada, dampaknya akan menjadikan harga produk naik sehingga mengurangi atau melemahkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja.
Alphonzus menekankan bahwa daya beli masyarakat adalah penggerak utama ekonomi Indonesia, mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang 57% dari total PDB. Disinyalir penurunan daya beli akan menghambat target pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.Tidak hanya itu, melemahnya daya beli masyarakat tidak hanya berdampak pada konsumsi individu, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Jika harga produk terus naik akibat kenaikan PPN, masyarakat cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan sekunder.Alhasil, beresiko siklus ekonomi menjadi lambat, mengingat konsumsi rumah tangga adalah tulang punggung pertumbuhan PDB. Dengan kontribusi yang begitu besar, penurunan daya beli dapat mengganggu kestabilan ekonomi secara keseluruhan.
Tidak hanya menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, kenaikan tarif PPN juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi makin lesu.Adapun sektor industri yang diprediksi akan paling tertekan adalah UMKM, terutama garmen, tekstil, dan alas kaki. Sektor garmen atau tekstil diperkirakan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi ekspor tengah tertekan dan di dalam negeri tengah menghadapi persaingan dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.
Ramai-Ramai Turun Kelas Masyarakat kelas bawah tentu terpukul jika kenaikan tarif PPN diberlakukan. Sebagian dari mereka ada yang mendapat bantuan sosial (bansos), baik berupa sembako maupun uang tunai sehingga bisa menjadi bantalan sosial agar tidak terlalu terpukul secara ekonomi. Sayangnya, efektivitas mekanisme bansos masih dipertanyakan. Salah satunya adala8h terkait semrawutnya distribusi bansos. Akibat kesemrawutan ini, ada orang kaya yang mendapatkan bansos, sedangkan banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkannya.
Sementara itu, “pukulan” kenaikan PPN diperkirakan paling keras akan menimpa warga kelas menengah yang memiliki pendapatan Rp4—5 juta per bulan. Mereka akan menahan konsumsi karena tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk menghadapi inflasi. Dampaknya, warga kelas menengah akan beramai-ramai turun
menjadi kelas bawah. Artinya, jumlah penduduk miskin akan melonjak karena muncul orang miskin baru.
Dengan kenaikan harga barang sebagai konsekuensi kenaikan PPN, rakyat akan makin jauh dari kata sejahtera. Kesejahteraan hanya ada di awang-awang dan makin ilusif.
Kebijakan Zalim
Kenaikan tarif PPN jelas merupakan kebijakan yang zalim karena menambah beban berat masyarakat. Saat ini masyarakat sudah dibebani dengan kenaikan harga bahan pokok seperti beras, telur, dan sebagainya. Masyarakat juga sudah terpukul dengan adanya gelombang PHK. Kini masyarakat akan dibebani lagi dengan kenaikan tarif PPN.
Padahal Allah Swt. melarang perbuatan zalim, “Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42)
Pemerintah Tidak Mau Berpikir Mencari Solusi Lain
Alasan pemerintah menaikkan tarif PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Yang menjadi pertanyaan, untuk menaikkan pendapatan negara, mengapa harus dengan menaikkan tarif pajak? Mengapa tidak mengoptimalkan opsi pendapatan yang lain?
Pemerintah seolah kehabisan ide untuk alternatif meningkatkan pendapatan negara sehingga solusinya selalu pajak, selain utang. Seolah-olah tidak ada solusi lain yang bisa ditempuh.Padahal sebenarnya solusi itu ada di depan mata, tetapi “tertutupi oleh kabut” pemikiran kapitalisme yang menjadikan pajak danutang sebagai solusi tunggal masalah defisit APBN.
Pemerintah yang sudah terdominasi pemikiran kapitalisme memandang seolah tidak ada jalan lain selain menaikkan pajak. Sebenarnya, bukannya tidak ada alternatif solusi yang lain, tetapi pemerintah memang tidak mau memikirkan solusi lain di luar “kotak”
kapitalisme Solusi Islam
Sejatinya, solusi itu ada dalam Islam. Yaitu dengan penerapan sistem Islam kafah, termasuk dalam bidang ekonomi. Negara di dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki 15 pos pendapatan.
Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).Kedua, bagian pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Ketiga, bagian sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.
Jika pemerintah mau mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, negara akan mendapatkan pemasukan yang besar sehingga tidak perlu utang dan menaikkan pajak.Pendapatan Dharibah (Pajak) Bukan yang Utama
Di dalam sistem Islam, dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong. Oleh karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama. Khilafah tidak akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara terus-menerus sebagaimana negara kapitalis saat ini. Demikianlah, sistem Islam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat hingga mewujud nyata. Wallahualam bissawab.
COMMENTS