Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Kepala BNPB menyampaikan, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang sering mengalami bencana alam dalam 10 tahun terakhir. BNPB mendata hingga Senin, 9 Desember 2024, ada 10 korban jiwa dan 2 orang lainnya dinyatakan hilang akibat bencana di Sukabumi, sedangkan akibat bencana di Cianjur tercatat sebanyak 888 jiwa terpaksa mengungsi.
Menurut para ahli, Indonesia adalah negeri yang berpotensi rawan bencana, karena merupakan negara tropis, mempunyai 2 musim (kemarau dan penghujan), banyak gunung berapi dan lempeng sesar Lembang. Hal ini memungkinkan terjadinya banjir, gempa, gunung meletus bahkan tsunami.
Jawa Barat dengan penduduk yang padat dan tempat hidup dengan geografis yang rawan bencana perlu mendapat perhatian serius. Apalagi jika dikatakan Jawa Barat juara dalam terjadinya bencana, tentu hal yang memprihatinkan karena bencana bukan merupakan kebaikan, justru musibah dan kondisi keburukan.
Sering kali bencana yang satu belum terselesaikan dengan baik, sudah terjadi bencana yang menyusul, seperti kejadian yang berulang. Pemerintah sering kali melakukan himbauan kepada masyarakat untuk bersiap-siap menghadapinya dan masyarakat seperti pasrah dengan menganggap bencana seperti peristiwa tahunan yang setiap musim kemarau terjadi kekeringan dan setiap musim hujan terjadi banjir.
Penanganan bencana terkadang terkesan lamban, di lapangan seringkali individu, ormas, LSM lebih cepat tanggap dalam membantu korban dibandingkan pemerintah. Pemerintah dengan berbagai alasan lokasi susah dijangkau, dana terbatas dll, datang belakangan.
Melihat fenomena di atas, bagaimana seharusnya yang harus dilakukan pemerintah agar bencana tidak berulang dan masyarakat hidup sejahtera dan penuh keberkahan?
Bencana bukan sekedar disebabkan oleh faktor alam tapi karena ulah tangan manusia, yaitu banyaknya pelanggaran syariat, seperti pergaulan bebas, LGBT, miras, mafia ekonomi, kesehatan yang diskriminatif, eksploitasi alam atas nama pembangunan, penguasa yang lebih mementingkan kepentingan pengusaha dll.
Pelanggaran syariat banyak dilakukan oleh pemerintah sebagai pemilik kekuasaan.
Pemerintah memberikan izin kepada pengusaha untuk alih fungsi lahan yang mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan, seperti pembangunan industri, jalan tol, villa-villa, kebun sawit, dan pemukiman yang hanya berfikir untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, kurang memperhatikan dampak dan kelestarian lingkungan,
peraturan rencana tata ruangpun ditabrak. Izin membuka hutan untuk peruntukan keperluan lain mengakibatkan banyak banjir dan longsor akibat hilangnya vegetasi yang menahan dan menyerap air hujan tidak ada, dan saat kemarau terjadi kekeringan dan kekurangan air.
Jelas bahwa bencana yang terjadi tidak sekedar faktor alam, tetapi karena ulah manusia, sebagaimana firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 41:
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Bencana alam membawa dampak fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan lingkungan yang tidak kecil. Bila diinformasikan bahwa di Indonesia terjadi 1900 lebih kejadian bencana setiap tahun, berapa banyak orang meninggal, mengungsi, bangunan roboh, kerugian materi, sosial, dan lingkungan?
Pemerintah harusnya sudah mempunyai kebijakan untuk menyikapi bencana alam yang akan terjadi, dengan sistem mitigasi yang komprehensif (pra bencana, saat bencana dan pasca bencana).
Pra bencana, dilakukan dengan tidak membiarkan kerusakan lingkungan terjadi dan pembiaran kerusakan lingkungan.
Saat bencana, yaitu pelaksanaan tanggap darurat (unit reaksi cepat-URC), relawan, tim Kesehatan, peralatan berat, helikopter, ambulans dll.
Pasca bencana, recovery fisik dan mental. Pemerintah tidak boleh menyerahkan tanggung jawabnya kepada masyarakat, baik individu atau kelompok/lembaga. Bagaimana masyarakat membantu adalah sunnah dan penuh keterbatasan. Tanggung jawab itu akan sempurna dan tuntas apabila dilakukan oleh pemerintah yang menjadi kewajibannya dalam menangani bencana yang ada. Pertanyaannya sudahkah konsep mitigasi ini dilaksanakan atau belum?
Penanganan Bencana dalam Islam
Bencana atau musibah dalam Islam adalah qodlo ketetapan dari Alloh, sebagai seorang muslim wajib untuk mengimani dan bersabar bahwa di balik ini semua Alloh ingin menguji keimanan hamba-hambaNya dan menyediakan balasan dan ganti yang lebih baik.
Pemimpin dalam Islam yang mampu menangani bencana, mempunyai kriteria:
1. Kuat berkepribadian Islam, seorang negarawan, sehingga tidak berfikir dengan konsep pribadi dan konsep pengusaha, yang selalu mencari keuntungan dalam mengurusi rakyat.
2. Bertaqwa, takut kepada Alloh, tercegah dari sifat dzolim dan pilih kasih, jauh dari sifat otoriter.
3. Lemah lembut dan belas kasih, selalu memberi kabar gembira kepada rakyat, bukan sebaliknya mengajak rakyat untuk bersiap-siap menghadapi bencana. Menyampaikan nasihat tentang qodlo, bersabar, memperbaiki diri, bertaqwa dan mengurus rakyat.
Pemimpin berperan sebagai raa’in dan junnah, pemimpin adalah orang yang mewakili rakyat dalam urusan pemerintahan dan penerapan syariat Islam.
Pemerintah melakukan berbagai hal dalam penanganan bencana, baik recovery maupun pemenuhan kebutuhan lainnya. Pemerintah cepat tanggap dalam hal:
• Penyelamatan, mengerahkan modal yang dimiliki, jika tidak ada dana atau kas negara sedang kosong akan mengupayakan dari pendapatan negara yang lain, seperti dari para aghniya. Berapa pun dana akan diusahakan untuk penanganan bencana, tidak ditetapkan sekian persen.
• Recovery mental, bagi korban akan mengalami shock, kebingungan, kesedihan, jatuh miskin, tidak ada usaha dll. Negara mengerahkan ulama, aktivis dakwah dan perangkatnya untuk mendampingi mereka. Bahwa bencana adalah qodlo Alloh, bersabar, bersyukur, rizqi minalloh, mengembalikan keimanan dan kepasrahan kepada Alloh.
• Recovery fisik, negara secepatnya merehabilitasi rumah, bangunan dan fasilitas lainnya. Negara memindahkan korban ke tempat yang baru sebelum tempat tersebut selesai diperbaiki.
Banyaknya bencana alam yang terjadi, adalah akibat dari kemaksiatan dan kemungkaran manusia yang lari dari syariat Islam. Marilah kita bermuhasabah dan bertaubat, baik individu, masyarakat dan negara, dengan bersegera melepaskan diri dari hukum-hukum jahiliyah menuju penerapan Islam secara kaffah dalam naungan sistem negara yang berbasis Islam. Inilah kewajiban agung yang mengantarkan keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
Wallaahu a’lam bi ashshawaab.