Oleh: Rima Krismayanti
Pada Hari Guru Nasional, Kamis 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru respon pun beragam dan banyak yang menyambut meriah kebijakan tersebut tetapi organisasi guru dan aktivis pendidikan mempertanyakan pernyataan Presiden.
Presiden menyebut gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok sedangkan gaji guru nonASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp2 juta per bulan. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur, menyatakan pemerintah perlu meluruskan pernyataan mereka terkait kenaikan gaji guru. Ia menjelaskan guru swasta atau nonASN mengira ada kenaikan fantastis tunjangan profesi sebesar Rp2 juta padahal kenaikannya adalah Rp500.000 dari yang semula sebesar Rp1,5 juta. Kenaikan Rp500.000 pun dapat diperoleh saat guru mengurus dan mendapatkan SK inpassing sehingga tunjangan profesi gurunya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Sementara itu, guru ASN mengira tunjangan profesinya menjadi dua kali lipat gaji pokok padahal tidak ada perubahan sama sekali. Kebijakan dari aturan sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik memang sebesar satu kali gaji pokok. Pernyataan presiden terkait kenaikan gaji guru nyatanya bukanlah kenaikan gaji namun hanya kenaikan tunjangan untuk guru swasta atau nonASN itu hanya Rp.500.000.
Kebijakan ini jelas menggambarkan adanya ketidak seriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru. Kenaikan tunjangan ini jelas tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan para guru. Pasalnya, kesejahteraan rakyat tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi perekonomian yang melingkupi kehidupan masyarakat.
Sementara kita pahami bahwa di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalis banyak kebutuhan pokok rakyat yang membutuhkan biaya besar yang harus ditanggung oleh setiap individu termasuk guru. Kenaikan harga bahan pangan, papan, pendidikan, kesehatan, BBM, gas, listrik, dan PPN lebih sering terjadi dibandingkan kenaikan gaji guru.
Faktanya masih banyak guru yang mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kekurangan biaya hidupnya. Bahkan tak sedikit dari mereka yang terjerat pinjol (pinjaman online) hingga judol (judi online). Berdasarkan survei data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (ideas) ditemukan fakta memprihatinkan bahwa 89% guru merasa pendapatannya tidak mencukupi, 79% memiliki utang, dan 58% bekerja sampingan. Kasus guru terlibat judi online juga sangat sering kita dapatkan di media.
Dalam sistem kapitalisme guru dipandang tak ubahnya faktor produksi yang tenaganya digunakan untuk menyiapkan generasi yang siap terjun ke dunia kerja atau industri semakin banyak generasi yang memiliki kemampuan bekerja semakin besar pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi inilah yang terus dikejar oleh sistem ekonomi kapitalisme padahal pertumbuhan ekonomi ala kapitalis tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat individu per individu.
Hal ini diperparah dengan lenyapnya peran negara sebagai pengurus atau raa”in. Dalam sistem kapitalisme ini negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator, implikasinya negara melegalisasi keterlibatan pihak swasta dalam mengelola sumber daya alam. Kesehatan hingga pendidikan karakter penguasa yang sekuler menjadikan mereka jauh dari karakter Islam. Pemikiran dan tingkah lakunya yang tidak dilandasi oleh Islam menjadikan mereka mudah berbuat zalim atau tidak adil hilang rasa prihatin dan peduli pada rakyatnya hingga tidak mengasihi dan mencintai rakyatnya.
Hal ini jelas membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekulerisme dalam memberikan solusi dan jaminan kesejahteraan bagi para guru. Nasib guru tentu akan berbeda di bawah penerapan sistem Islam. Islam sangat memperhatikan guru karena Guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas generasi pembangun bangsa dan penjaga peradaban. Banyak ayat di dalam Alqur’an yang melebihkan kedudukan orang-orang berilmu dan para pemberi ilmu.
Kedudukan guru yang begitu Mulia menjadikan kesejahteraannya tidak boleh diabaikan guru adalah rakyat pada umumnya dan pendidik generasi secara khusus kesejahteraannya menjadi tanggung jawab penguasa atau khalifah apalagi penguasa dalam Islam diposisikan oleh syariat sebagai raa”in atau pengurus rakyat.
Penguasa yang menjalankan tanggung jawab besar mewujudkan kesejahteraan rakyatnya termasuk guru tentu wajib memiliki kepribadian Islam khususnya kepribadian sebagai penguasa yakni aqliyah hukkam (penguasa) dan nafsiyah hakim (pemutus perkara).
Selain itu, penguasa wajib menjalankan sistem Islam dalam mewujudkan kesejahteraan para guru bukan sistem kapitalisme ataupun sosialisme yang terbukti gagal pada perkara ini. Negara mewujudkan kesejahteraan semua guru tanpa terkecuali dan tanpa membedakan satu guru dengan guru lainnya dengan memberikan gaji yang layak.
Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab gaji guru sebesar 15 Dinar per bulan atau sekitar 95 juta selain kebijakan penggajian penerapan sistem ekonomi Islam dalam bingkai negara juga menjadikan kebutuhan-kebutuhan guru mudah dijangkau harga kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan dijaga kestabilannya dengan support besar negara di sektor hulu dan hilir.
Negata juga menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan hingga keamanan secara gratis dengan jaminan kebutuhan dan penghidupan yang cukup. Para guru bisa fokus mendidik generasi dengan ilmu terbaik nya tanpa harus dibayangi kebutuhan di hari esok ataupun mencari tambahan nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Penerapan syariat Islam dalam kehidupan sungguh akan memuliakan guru hingga mampu mencetak generasi unggul dan bertakwa.
Wallahu”alam bi shawab
COMMENTS