Oleh Tinie Andryani
Aktivis Muslimah
Data dari Dinas Kesehatan (DinKes) Kabupaten Bandung mencatat sampai Oktober 2024, kasus demam berdarah dengue (DBD) mencapai 2.541 kasus dengan tingkat kejadian atau incidence rate (IR) 67/100.000 penduduk dan 37 orang diantaranya meninggal dunia (media online pikiranrakyat.com).
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Bandung menyatakan angka kematian 37 kasus itu memiliki case fatality rate (CFR) atau proporsi kematian akibat DBD diantara individu yang terinfeksi dengue sebesar 1,46%. Untuk data kasus DBD bulan November masih dalam proses pengumpulan data. Menurutnya, kasus DBD sudah menurun dibandingkan data di periode sebelumnya.
Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi masalah besar untuk mayoritas masyarakat Indonesia. Kekhawatiran akan terjangkitnya penyakit yang berasal dari gigitan nyamuk ini semakin bertambah saat musim penghujan tiba. Deteksi dini dan penanganan yang terlambat mengakibatkan meningkatnya kasus yang berakhir dengan kematian.
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit demam serius yang ditularkan oleh nyamuk betina Aedes aegypti yang menyerang sistem peredaran darah manusia. Oleh karena itu, penyakit ini bisa menjadi lebih serius jika seseorang tidak segera mendapat penanganan yang tepat. Perawatan yang terlambat hanya akan memperbesar risiko dampak buruk hingga kematian.
Adapun penyebab tingginya penyakit DBD dipicu oleh musim hujan yang membuat jentik nyamuk sangat mudah untuk berkembang biak, selain itu faktor lingkungan yang kurang bersih pun turut membantu terjadinya wabah ini, diantaranya banyak genangan air yang dibiarkan di sekitar pemukiman, seperti kaleng, botol, talang air, sampah, ban bekas dsb.
Namun demikian, wabah DBD dapat di cegah, salah satunya adalah dengan melakukan PSN 3M, yaitu pemberantasan sarang nyamuk dengan menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air dan mengubur/mendaur ulang barang yang memiliki potensi untuk dijadikan sarang nyamuk Aedes aegypti. Selain itu dapat dilakukan pula langkah tambahan, seperti menggunakan kelambu, menanam tanaman pengusir nyamuk, atau menggunakan larvasida (abate) ditempat penampungan air.
Tidak hanya itu, umumnya upaya fogging (penyemprotan) pun masih banyak dilakukan, tetapi fogging ini bukanlah cara yang efektif untuk memutus penularan Demam Berdarah Dengue (DBD) jika dilakukan tanpa langkah langkah lain yang komprehensif. Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa yang terkena langsung asapnya, tetapi tidak berdampak pada telur dan jentik nyamuk Aedes aegypti, yang merupakan faktor utama DBD.
Pun, perilaku hidup suatu masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan lingkungan nya menjadi faktor pemicu yang signifikan dalam terciptanya wabah DBD. Kesadaran ini harus dipahami sejak dini agar terwujud sistem kehidupan yang bersih dan sehat. Semua ini harus dilakukan terpadu oleh keluarga, masyarakat dan negara.
Namun, mengapa wabah DBD masih terus naik ? Ironi memang, di tengah berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyuluhan pentingnya PSN 3M, hingga fogging namun hal ini tidak serta-merta mampu menuntaskan problematika ini. Rupanya ada 3 hal akar permasalahan sistemik yang memicu wabah ini, diantaranya:
1. Ruang hidup masyarakat yang memprihatinkan. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mayoritas masyarakat Indonesia tidak bisa mengakses rumah layak huni. Jangankan untuk bisa menjaga lingkungan nya tetap bersih dan sehat, tinggal di rumah layak huni saja masih sulit. Bahkan banyak dari mereka yang tidak memiliki rumah.
2.Mayoritas masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah. Untuk memenuhi asupan bergizi pada anak saja masih kesulitan. Jangankan asupan bergizi, untuk bisa makan kenyang saja masih sulit.
3.Tidak adanya jaminan kesehatan yang mumpuni. BPJS bukanlah jaminan kesehatan sebab nyatanya rakyat masih harus membayar premi. Alhasil, masih banyak rakyat yang tidak mampu mengakses kesehatan dengan layak. Terlebih birokrasi BPJS yang rumit sering kali menghambat terpenuhinya hak sehat bagi rakyat.
Merujuk faktor di atas, maka pencegahan DBD tidak cukup hanya dengan melakukan penyuluhan, melainkan juga membutuhkan kekuatan ekonomi. Oleh karena itu, akar permasalahan wabah DBD ini tidak lepas dari penetapan kebijakan kapitalistik. Kebijakan ekonomi yang kapitalistik menjadikan rakyat sulit mendapatkan seluruh kebutuhan dasarnya, termasuk rumah layak huni, karena negara menyerahkan urusan pengadaan perumahan pada swasta. Jika pihak swasta yang mengelola, maka orientasinya adalah keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Walhasil banyak perumahan yang sulit diakses rakyat karena harga yang fantastis.
Belum lagi kebijakan ekonomi kapitalistik, yang menjadikan rakyat kian miskin. Kebijakan pro penguasa ditetapkan misalnya kebijakan upah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kebijakan ini menjadikan upah buruh makin rendah, sedangkan kebutuhan pokok makin tinggi. Kondisi ini menjadikan rakyat jauh dari asupan bergizi.
Begitupun kebijakan kesehatan yang kapitalistik, menjadikan akses kesehatan hanya bisa dirasakan oleh segelintir orang saja, padahal penderita DBD harus segera ditangani agar meminimalisir risiko kematian.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Islam memiliki sejumlah mekanisme yang komprehensif untuk bisa mengatasi wabah. Menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan rakyatnya. Tidak hanya sandang, pangan dan papan saja, akses untuk kesehatan, pendidikan dan keamanan pun pasti dipermudah. Misal, pembangunan perumahan wajib dikelola negara, pihak swasta hanya bersifat membantu sehingga orientasi pembangunan adalah terpenuhinya kebutuhan papan warga, bukan bisnis. Kekuatan baitulmal negara juga akan mampu membangun perumahan layak huni bagi seluruh rakyatnya.
Pun kebutuhan asupan bergizi, negara akan menjamin laki laki pencari nafkah mendapatkan pekerjaan. Jika ada kepala rumah tangga yang tidak bisa mencari nafkah karena sakit atau cacat, maka negara akan menyantuni keluarga tersebut.
Begitu pula dengan sistem kesehatan yang dikelola langsung oleh negara. Fasilitas kesehatan dapat dirasakan oleh semua warga tanpa memandang status sosial, alhasil penanganan pasien yang terkena DBD akan cepat ditangani.
Oleh karena itu, jika kebijakan berfokus pada kemaslahatan umat, maka kebutuhan pokok dan jaminan kesehatan akan terpenuhi. Selain itu edukasi bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari perintah Allah Swt., dengan dorongan takwa, rakyat akan ringan menjaga lingkungannya agar tetap bersih dan sehat. Inilah jaminan Islam untuk memberantas wabah dengan tuntas.
Wallahualam bissawab