Oleh Santika
(Pengemban Dakwah Kaffah)
Rayuan dan janji manis berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah dengan menggelontorkan bantuan sosial dan subsidi sebagai upaya meredam kegundahan rakyat terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ditahun depan makin digencarkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan tetap akan melindungi para pekerjanya dengan memberikan berbagai subsidi dan bantuan, untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Sebagai kompensasi kenaikan PPN.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja, (Sumber Merdeka.com, sabtu 21 Desember 2024). Bukan hanya itu, pemerintah pun memberikan diskon listrik 50% selama dua bulan januari dan Februari untuk kalangan menengah kebawah dengan daya listrik sebesar 450 volt ampere (VA) hingga 2200 VA dengan harapan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Ditambah pula dengan bantuan beras sebanyak 10kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat serta percepatan program bantuan PKH yang seharusnya akhir triwulan I menjadi awal 2025.
Berbagai bantuan dan subsidi seolah olah memang dipersiapkan guna menina bobokan rakyat agar tidak menimbulkan kegaduhan dengan kenaikan PPN. Padahal jika kita kaji lebih dalam sesungguhnya berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan mengurangi beban ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, karena kebijakan–kebijakan itu hanya bersifat sementara. Contohnya saja subsidi liatrik yang hanya berlaku selama 2 bulan, juga berbagai bantuan sosial yang hanya memenuhi kebutuhan hidup saat itu saja. Lalu setelah itu apa yang akan terjadi dengan rakyat. Sudah dapat dipastikan rakyat akan kembali dengan berbagai beban ekonomi yang semakin menghimpit. Belum lagi kesalahan–kesalahan dan ketidak akuratan data penerima bantuan yang makin memperparah keadaan.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 % diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan sangat mendzalimi rakyat. Kebijakan ini diberlakukan ditengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang terpuruk dan semakin melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat yang kondisinya semakin rapuh. Dampak yang diraskan oleh masyarakat adalah semakin menurunnya daya beli masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Dan jelas akan mengurangi konsumsi domestik. Bagi para pengusaha akan memengaruhi margin keuntungan terutama dikalangan UMKM, bisa jadi antara modal dan keuntungan menjadi besar pasak dari pada tiang. Belum lagi dengan kenaikan PPN akan akan menaikkan beban pajak sehingga berdampak kepada para investor–investor dalam menanamkan modalnya.
Menteri keuangan Sri Mulyani berpendapat bahwa kenaikan PPN tetap akan memperhatikan asas keadilan terbukti dengan banyaknya program bantuan. (Sumber klikpajak.id, 19 Desember 2024). Kebijakan itu diibaratkan “menebar racun ekonomi” tapi disisi lain seolah memberikan obat anti racun padahal racunnya tidak hilang karena racun itu sudah dengan cepat menjalar ke seluruh tubuh. Sehingga dalam pandangan masyarakat pemerintah seakan menjadi pahlawan yang menghembuskan angin segar dengan dikeluarkannya program kebijakan subsidi dan bansos. Padahal semua itu hanyalah kebijakan populis otoriter, kebijakan yang disukai masyarakat karena seolah olah pro terhadap rakyatnya.
Inilah kebijakan–kebijakan sistem kapitalis yang makin nampak kebobrokannya. Dalam sistem kapitalis pajak adalah penyangga kehidupan. Sehingga penguasa adalah pemburu dan rakyat adalah buruannya. Penguasa terus memburu mangsanya dengan berbagai pajak yang dibebankan kepada rakyatnya. Penguasa hanya memikirkan bagaimana mendapatkan pendapatan dari arah manapun tanpa peduli dengan keadaan rakyatnya. Terbukti kenaikan pajak dari tahun ke tahun merupakan kebijakan langganan yang akan terus berlangsung tanpa henti, karena pajak adalah harga mati bagi sistem kapitalis. Pajak dalam sistem kapitalis adalah pemalakan terhadap rakyat dengan gaya elite.
Lalu bagaimana sistem Islam memandang penguasa dan pajak?
Dalam Islam pemimpin itu adalah raa’in yang melayani, mengurusi dan memastikan kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam itu adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar ra.). Sehingga kedudukan penguasa dan rakyat saling memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya yang disandarkan kepada ketakwaannya kepada Allah SWT bukan disandarkan kepada hawa nafsu apalagi berdasarkan keuntungan materi belaka.
Sebagai seorang pemimpin dalam Islam akan senantiasa mencukupi kebutuhan hidup rakyatnya. Yang berasal dari sumber-sumber pendapatan yang dihasilkan dari sumber pemasukan yang berasal dari baitulmal. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Hanya saja zakat disalurkan berbeda sesuai ketentuan 8 asnaf sesuai hukum syara. Sumber pendapatan itu semua disalurkan kembali untuk kepentingan negara dan rakyatnya. Adapun jika memilki kekurangan pendapatan maka negara baru menetapkan kebijakan pajak, itu pun berbeda dengan kebijakan di sistem kapitalis sekarang ini. Dalam sistem Islam, pajak hanya dipungut dari orang–orang kaya yang sudah mampu memenuhi kebutuhan primernya. Dan itu pun dilakukan pemungutan pajak jika memang dipastikan kas nengara betul–betul dalam keadaan kosong. Dan bersifat insidensial. Sehingga dapat dipastikan pajak dalam sistem Islam tidak akan menzalimi rakyatnya. Karena pajak dalam sistem Islam bukan menjadi tulang punggung pendapatan negara. Wallahu’alam bissawab.