Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN 12% dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Meskipun hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat, namun penguasa tak bergeming. Kebijakan ini diambil untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak, mengurangi utang dan mengikuti standar internasional negara-negara maju yang memberlakukannya hingga 15%.
Untuk mengurangi dampak dari kebijakan ini, pemerintah berencana melakukan berbagai stimulus ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di antaranya, pembebasan PPN atas listrik dan air, yang menurut Menteri keuangan Sri Mulyani kisarannya mencapai Rp 12,1 triliun, dan dikecualikan bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan diskon 50% selama dua bulan yakni Januari-Februari 2025 bagi pelanggan PLN untuk daya 450 VA hingga 2200 VA. Potongan harga ini berlaku selama dua bulan yakni Januari-Februari 2025. (www.cnbcindonesia.com, 16/12/2024)
Banyak pihak menilai keinginan pemerintah menaikkan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sangat buruk sebagai kebijakan yang menyengsarakan, sebab dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun beberapa program bansos seperti diskon listrik selama dua bulan, pembagian sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), makan bergizi gratis dan lain sebagainya telah disiapkan untuk menanggulangi dampak dari kebijakan ini, namun guyuran bantuan sosial tersebut hanya bersifat sementara dan tidak akan mengurangi beban rakyat dan pelaku usaha.
Meski kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN 12% tetap saja efeknya akan dirasakan oleh semua kalangan, barang dan jasa akan tetap naik untuk menyeimbangkan pendapatan mereka. Kebijakan menaikkan pajak di tengah kesulitan rakyat akan semakin menambah tumpukan masalah di negeri ini. Menjelang bulan Ramadan dan hari raya beban ekonomi masyarakat akan semakin berat, sementara bansos dan subsidi telah berakhir.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyampaikan bahwa bansos dan program subsidi pemerintah tidak berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia setelah kenaikan PPN. Di sisi lain kelompok yang akan mengalami dampak langsung dari kebijakan ini adalah golongan menengah yang rentan terjun menjadi miskin, sementara kalangan bawah semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Kenaikan PPN 12% juga akan menyebabkan turunnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Ketika pendapatan tetap bahkan cenderung menurun, maka mereka akan mengurangi pengeluaran. Hal ini akan mempengaruhi penghasilan produsen dan pedagang yang akhirnya juga akan berimbas kepada seluruh rakyat.
Menaikkan PPN 12%, namun di sisi yang lain menebar bansos dan subsidi di tengah penolakan rakyat adalah kebijakan populis otoriter. Penguasa seolah-olah berpihak kepada rakyat kecil bukan pada kapitalis, sehingga masyarakat terlena dan menyukai pemerintah. Contohnya, ketika negara membangun bandara, kereta cepat, jalan tol, kawasan industri, dan lain sebagainya. Seolah itu dilakukan untuk rakyat, padahal hal tersebut sejatinya justru mengakomodasi kepentingan para elit pemilik modal, mereka lah yang meraup untung dengan dalih investasi.
Pajak dalam kapitalisme adalah sumber pendapatan utama negara. Maka tidak heran jika warga terus-menerus dibebani dengan berbagai pungutan, dengan dalih bahu membahu membangun bangsa. Para pemimpin negeri ini pun dibayar oleh rakyat melalui pajak, namun kebijakannya justru membuat sengsara, sangat jauh dari sosok pejabat yang adil dan amanah.
Di dalam Islam seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat kepemimpinan, yakni adil, amanah, dan bertanggung jawab. Ia bagaikan penggembala, Rasulullah saw. bersabda:
“Imam itu adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar ra.)
Maka, layaknya penggembala, seorang pemimpin harus melayani dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya, baik sandang, pangan, pendidikan, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Negara yang menerapkan aturan Islam memiliki kas pemasukan yang bersumber dari fai, jizyah, ghanimah, kharaj, dan pemasukan dari harta milik umum yang dikelola secara mandiri, seperti sumber daya alam dan zakat. Hanya saja zakat hanya diberikan kepada delapan ashnaf (golongan) yang telah ditentukan oleh Al Qur’an.
Sementara itu, pajak hanya diberlakukan bagi orang kaya, yakni harta sisa dari pemenuhan kebutuhan primer serta kebutuhan sekunder sesuai dengan tuntunan syarak. Penguasa hanya boleh mengambilnya untuk memenuhi pengeluaran wajib baitulmal untuk fakir miskin, ibnu sabil, dan untuk jihad. Juga untuk menggaji pegawai negeri, tentara, polisi dan lain-lain. Termasuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, masjid, jalan, sekolah dan urusan lain yang dianggap urgen yang akan membahayakan umat. Untuk menanggulangi bencana, seperti gempa bumi, banjir dan sejenisnya. Pengambilannya hanya ditujukan untuk pengeluaran wajib baitulmal, itu pun ketika kas negara kosong. Hal ini bersifat temporal, bukan menjadi kewajiban yang rutin dan jumlahnya kian meningkat seperti dalam kapitalisme.
Demikianlah pengambilan pajak dalam Islam, dengan kepemimpinan yang amanah dan adil penguasa akan membantu kesulitan rakyat dan mengurus kebutuhannya. Negara memiliki banyak sumber pendapatan dari berbagai sektor. Dalam sistem ini pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Pemerintah yang menerapkan hukum syariat secara menyeluruh melahirkan kebijakan yang pro rakyat dan mengutamakan kesejahteraan umat.
Wallahualam bishawab.