Oleh Afila
Aktivis Muslimah
Petisi Tolak PPN yang di lakukan dari berbagai kalangan seperti Mahasiswa, Akademisi, WIBU (Pecinta budaya Jepang) dan K-POP (Pecinta Budaya Korea) sudah di terima oleh Setneg (Sekertaris Negara, tapi petisi tersebut hanya diterima sebatas administrasi. Yang membuat program kenaikan Pajak 12% tetap akan di laksanakan pada bulan Januari 2025 mendatang. (beritasatu.com).
Meskipun di tentang banyak pihak tetapi program kenaikan PPN 12 % ini tetap di lakukan di karenakan untuk menuntaskan program makanan bergizi, serta program lain seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan negara. Program Makanan Bergizi sendiri memerlukan dana hingga 71 Triliun dalam dana APBN. Ditambahkan pula oleh Airlangga Hartanto (Mentri Bidang Koordinator Bidang Perekonomian) kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengerek pendapatan negara ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan dan resiliensi pangan dan energi di Indonesia. Juga sebagai bentuk dukungan untuk pelakuku UMKM dan Padat Karya dalam menjaga stabilitas pangan dan bahan pokok.
Apakah program yang di berikan oleh pemerintah menjadi solusi untuk sistem ekonomi saat ini? Yang nyata kita temui banyak pelaku ekonomi gulung tikar, PHK dimana-mana dan daya beli masyarakat rendah. Kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi yang ada belum bisa menyejahterahkan rakyat, malah membuat masyarakat sengsara dengan berbagai efek kenaikan yang dialami masyarakat. Meskipun bantuan-bantuan di berikan, tetapi tetap saja bukan menjadi solusi tuntas untuk perbaikan sistem ekonomi dalam negara yang menerapkan kapitalisme.
Lalu adakah sistem yang dapat memakmurkan rakyat, yang tidak membebani dengan pajak yang tinggi dan utang negara yang sangat besar?
Akan berbeda jika pemerintah mau mengambil sistem ekonomi Islam dalam masalah ini, karena di dalam Islam penguasa dijadikan sebagai raa’in (pengurus urusan umat). Pajak bukan menjadi sumber utama pemasukan negara di dalam sistem Islam, tetapi menjadikan sumber alternatif. Karena di dalam Islam ada Baitul Maal terdapat pos fa’i dan kharaj yakni pos dari pengelolaan harta milik umum dan zakat, semua yang menjadi pemasukan untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Jika dalam sumber Baitul Maal terjadi kekosongan maka negara baru memakai pungutan pajak itupun tidak memberatkan pada masyarakat, dan yang wajib membayar pajak pun adalah orang-orang pilihan seperti orang yang mampu dan berkecukupan dan sesuai dengan batas syariat yang ada pada Al-Quran dan Al Hadis.
Dalam sistem Islam, negara tidak memungut pajak ketika keadaan negara sedang makmur. Namun sebaliknya, dalam sistem ekonomi kapitalisme negara selalu memungut pajak sampai menyengsarakan rakyat, menjadikan pajak menjadi sumber keuangan negara amatlah salah. Karena sumber negara bisa dari berbagai hal seperti tambang yang dikelola pemerintah, hasil bumi yang melimpah dan juga kekayaan laut yang amat banyak. Tetapi pada pemerintahan kapitalisme semua sumber tersebut dikelola oleh swasta sehingga menyebabkan tidak adanya sumber negara dan juga utang yang makin menumpuk.
Solusi pada sistem Islam sangatlah mempercepat kemakmuran bagi seluruh umat, hanya saja masyarakat masih tidak tau bahwa ada sistem selain kapitalisme, yakni sistem yang selalu mementingkan urusan rakyat bukan urusan para penguasa. Semoga rakyat segera sadar akan sistem indah yang ditawarkan oleh Islam.
Wallahualam bissawab