Peraturan Daerah Berantas LGBT, Efektifkah? Oleh: Wanti Ummu Nazba Muslimah Peduli Umat

Peraturan Daerah Berantas LGBT, Efektifkah?

 

Oleh: Wanti Ummu Nazba

Muslimah Peduli Umat

 

Di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” akan direncanakan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit yang ada di masyarakat terutama penyakit menular dan menjijikan yaitu LGBT di Ranah Minang, dan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit LGBT tersebut.

 

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, PADANG —

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang, sedang dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

 

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria berkata” DPRD Sumatera Barat sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT” di Padang, Sumatra Barat, Sabtu.

 

Saat ini terdapat daerah di provinsi Sumatra Barat yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT, ucap Nanda.

Makadari itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal yang sama. Karena langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi LGBT di daerah yang dikenal filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

 

Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) adalah buah dari hasil sistem Sekuler saat ini. Sistem sekuler yang melahirkan kebebasan yaitu HAM membuat manusia bertingkah bebas dan kebablasan, menentukan kehendak dan kemauannya sendiri termasuk dalam pemenuhan pemuasan seksualnya, meskipun pemenuhan pemuasan seksualnya itu menyimpang dari ajaran agama (terutama agama islam). Sangat menghawatirkan, kemaksiatan tumbuh subur pada sistem saat ini.

 

Keinginan adanya peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit yang menjijikan ini, tentu saja adalah keinginan yang sangat baik. Tapi sepertinya hal ini tidak akan efektif.  Di berbagai daerah sudah banyak Perda Syariah yang dibuat, tetapi masih saja banyak pihak yang mempermasalahkan. Bahkan oleh pemerintah pusat ada yang dibatalkan, karena bertentangan dengan pemerintah pusat. Terlebih dalam sistem sekuler saat ini, bukan aturan islam yang menjadi acuan, tetapi HAM dan kebebasanlah yang menjadi acuannya. Makadari itu dirasa susah dan tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah pada sistem saat ini. Padahal asas yang bathil tidak akan mampu menjadi solusi yang tuntas atas permasalahan manusia saat ini, terlebih bersumber dari akal manusia yang terbatas.

SOLUSI UNTUK LGBT

Hanya dengan penerapan syariat Islam Kaffah lah penyakit LGBT ini bisa diberantas secara tuntas. Islam memiliki aturan hukum tertentu terkait dengan sistem pergaulan, sistem sosial, bahkan aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya.

Dalam islam ketika anak mulai beranjak besar, pisahkan tempat tidurnya dengan tempat tidur orang tuanya.

Saudara kakak beradikpun baik itu sesama perempuan atau sesama laki-laki tidak boleh tidur dalam satu selimut bersama.

 

Pelaku LGBT dilaknat

Fenomena perilaku menyimpang seksual LGBT ini diabadikan dalam Al-Qur’an Surat Hud ayat 82-83. Perilaku menyimpang ini sudah ada sejak zaman nabi Luth AS. Kemudian Allah SWT menghukum mereka dengan azab yang sangat berat, yaitu dengan cara memporak porandakan ngeri mereka, kemudian negeri mereka dihujani batu panas, sebagai ganjaran atas perbuatan mereka yang menyimpang.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. قَالَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِرَارًا ثَلَاثًا فِي اللُّوطِيَّةِ

“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth  alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam). (HR. Ahmad).

 

Didalam hukum Islam pelaku liwath/homoseksual (perilaku seksual menyimpang antara laki-laki dengan laki-laki) akan dihukum mati, yaitu dengan cara dijatuhkan atau digulingkan dari tebing atau tempat

yang paling tinggi yang ada di tempat tersebut atau kota tersebut.

 

Islam mempunyai aturan sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syariat, termasuk dalam perilaku menyimpang seksual ini, karena perilaku seksual menyimpang LGBT ini adalah perilaku yang sangat dibenci Allah dan diharamkan dalam Islam.

 

Dalam Islam, negara akan menjadi pelindung dan penjaga agar umat tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Negara juga akan menutup rapat-rapat setiap celah yang akan memberi peluang pelanggaran terhadap hukum syara, seperti halnya perilaku LGBT ini, dalam islam mereka tidak akan diberikan panggung tidak seperti halnya dalam sistem sekarang ini, mereka diberikan panggung, sehingga mereka merasa bebas tanpa malu dan takut lagi memamerkan perilaku menyimpang mereka di media sosial.

Dengan diterapkannya hukum syariat dimuka bumi ini, niscaya permasalahan yang ada bisa teratasi, termasuk perilaku menyimpang LGBT ini.

 

Wallahu ‘alam Peraturan Daerah Berantas LGBT, Efektifkah?

 

Oleh: Wanti Ummu Nazba 

Muslimah Peduli Umat 

 

Di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” akan direncanakan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit yang ada di masyarakat terutama penyakit menular dan menjijikan yaitu LGBT di Ranah Minang, dan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit LGBT tersebut.

 

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — 

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang, sedang dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

 

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria berkata” DPRD Sumatera Barat sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT” di Padang, Sumatra Barat, Sabtu.

 

Saat ini terdapat daerah di provinsi Sumatra Barat yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT, ucap Nanda.

Makadari itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal yang sama. Karena langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi LGBT di daerah yang dikenal filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

 

Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) adalah buah dari hasil sistem Sekuler saat ini. Sistem sekuler yang melahirkan kebebasan yaitu HAM membuat manusia bertingkah bebas dan kebablasan, menentukan kehendak dan kemauannya sendiri termasuk dalam pemenuhan pemuasan seksualnya, meskipun pemenuhan pemuasan seksualnya itu menyimpang dari ajaran agama (terutama agama islam). Sangat menghawatirkan, kemaksiatan tumbuh subur pada sistem saat ini.

 

Keinginan adanya peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit yang menjijikan ini, tentu saja adalah keinginan yang sangat baik. Tapi sepertinya hal ini tidak akan efektif.  Di berbagai daerah sudah banyak Perda Syariah yang dibuat, tetapi masih saja banyak pihak yang mempermasalahkan. Bahkan oleh pemerintah pusat ada yang dibatalkan, karena bertentangan dengan pemerintah pusat. Terlebih dalam sistem sekuler saat ini, bukan aturan islam yang menjadi acuan, tetapi HAM dan kebebasanlah yang menjadi acuannya. Makadari itu dirasa susah dan tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah pada sistem saat ini. Padahal asas yang bathil tidak akan mampu menjadi solusi yang tuntas atas permasalahan manusia saat ini, terlebih bersumber dari akal manusia yang terbatas.

 

SOLUSI UNTUK LGBT

Hanya dengan penerapan syariat Islam Kaffah lah penyakit LGBT ini bisa diberantas secara tuntas. Islam memiliki aturan hukum tertentu terkait dengan sistem pergaulan, sistem sosial, bahkan aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. 

Dalam islam ketika anak mulai beranjak besar, pisahkan tempat tidurnya dengan tempat tidur orang tuanya.

Saudara kakak beradikpun baik itu sesama perempuan atau sesama laki-laki tidak boleh tidur dalam satu selimut bersama. 

 

Pelaku LGBT dilaknat

Fenomena perilaku menyimpang seksual LGBT ini diabadikan dalam Al-Qur’an Surat Hud ayat 82-83. Perilaku menyimpang ini sudah ada sejak zaman nabi Luth AS. Kemudian Allah SWT menghukum mereka dengan azab yang sangat berat, yaitu dengan cara memporak porandakan ngeri mereka, kemudian negeri mereka dihujani batu panas, sebagai ganjaran atas perbuatan mereka yang menyimpang.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. قَالَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِرَارًا ثَلَاثًا فِي اللُّوطِيَّةِ

“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth  alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam). (HR. Ahmad).

 

Didalam hukum Islam pelaku liwath/homoseksual (perilaku seksual menyimpang antara laki-laki dengan laki-laki) akan dihukum mati, yaitu dengan cara dijatuhkan atau digulingkan dari tebing atau tempat 

yang paling tinggi yang ada di tempat tersebut atau kota tersebut.

 

Islam mempunyai aturan sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syariat, termasuk dalam perilaku menyimpang seksual ini, karena perilaku seksual menyimpang LGBT ini adalah perilaku yang sangat dibenci Allah dan diharamkan dalam Islam.

 

Dalam Islam, negara akan menjadi pelindung dan penjaga agar umat tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Negara juga akan menutup rapat-rapat setiap celah yang akan memberi peluang pelanggaran terhadap hukum syara, seperti halnya perilaku LGBT ini, dalam islam mereka tidak akan diberikan panggung tidak seperti halnya dalam sistem sekarang ini, mereka diberikan panggung, sehingga mereka merasa bebas tanpa malu dan takut lagi memamerkan perilaku menyimpang mereka di media sosial.

Dengan diterapkannya hukum syariat dimuka bumi ini, niscaya permasalahan yang ada bisa teratasi, termasuk perilaku menyimpang LGBT ini.

 

Wallahu ‘alam

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Peraturan Daerah Berantas LGBT, Efektifkah? Oleh: Wanti Ummu Nazba Muslimah Peduli Umat
Peraturan Daerah Berantas LGBT, Efektifkah? Oleh: Wanti Ummu Nazba Muslimah Peduli Umat
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2025/01/peraturan-daerah-berantas-lgbt.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2025/01/peraturan-daerah-berantas-lgbt.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content