Oleh : Supartini Gusniawati, S.Pd.
Tahun 2024 ditutup dengan bayang-bayang kenaikan PPN 12% yang direncanakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Ramai-ramai rakyat menolak PPN 12%. Diberitakan Kompas.com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Pengusaha juga buka suara menolak PPN 12%, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga produk makanan dan minuman (mamin) olahan yang harus dibayar konsumen. Pihak ekonom seperti Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Listiyanto mengkritik keras rencana pemerintah yang bersikeras menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025 di tengah tertekannya daya beli masyarakat.
Sedangkan Berdasarkan kajian LPEM FEB UI dalam Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025 disebutkan bahwa PPN dapat berisiko memperburuk tekanan inflasi sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan dan berefek kepada penurunan daya beli, sehingga mengarah kepada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan. Belum lagi diikuti penolakan dari suara buruh dan sebagian wakil rakyat. (cnbcindonesia.com, 25/11/2024)
Dalam sistem kapitalisme, skema ekonomi yang diterapkan tidak lepas dari pajak (tax) dan bunga. Bahkan mereka menjadikannya sebagai urat nadi perekonomian dan menetapkan pungutan pajak adalah permanen sebagai pemasukan Negara. Dari hal itulah maka kita temui beranekaragam pajak, PBB lah, PPh, PPN dan masih banyak yang lainnya. Pajak ini pun menyasar kepada semua lapisan masyarakat bahkan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Sedangkan rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’ sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara. Dan kerap kali hanya kesengsaraanlah yang dirasakan oleh masyarakat.
Lalu bagaimana posisi pajak dalam pandangan Islam? Sebelum membahas terkait posisi pajak, Islam menetapkan bahwa Kas Negara (dikenal dengan istilah Baitul Mal) adalah institusi khusus yang menangani harta Negara. Baitul mal terdiri dari dua bagian pokok. Bagian pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam baitul mal, dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Bagian kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.
Mengenai sumber pemasukan dana Negara, Syariat Islam menetapkan bahwa pemasukan negara didapat dari berbagai jenis harta. Pertama, harta anfal, ghanimah, fai’, tanah kharaj, jizyah dan dharibah dengan syarat tertentu. Kedua, bersumber dari kepemilikan umum, bermacam-macam harta milik umum seperti pertambangan, minyak dan gas, laut dan perairan, hutan dan padang rumput dan seterusnya. Ketiga, `pos sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat. Untuk pos zakat dibuatkan tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.
Adapun yang dimaksud dengah dharibah (pajak) dengan syarat tertentu, Jika dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, atau terdapat harta namun tidak cukup untuk membiayai kewajiban syar’i itu, maka Khalifah boleh mewajibkan pajak atas kaum muslimin sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syarak (dikutip dari pendapat Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Muqaddimat Al Dustur, Juz II, hlm. 117.)
Gambaran pajak (dharibah) di dalam Islam hanya bersifat temporal (sewaktu-waktu saja) yakni diberlakukan ketika kas Negara (baitul mal) kosong atau tidak mencukupi. Sehingga Pajak (dharibah) dalam Islam hanya dikenal sebagai dharibah saja, tidak ada istilah PPh, PPN, PBB dan seterusnya. Sasaran yang dikenakan pajak pun adalah kaum muslimin aghniya (kaya raya) atau yang berlebihan harta, rakyat miskin dan berpenghasilan rendah tidak boleh ditarik pajak, demikian juga dengan kaum non muslim, mereka tidak dipungut dhoribah, karena mereka sudah dikenakan kewajiban membayar jizyah.
Jika penguasa memungut pajak untuk sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, atau bahkan tidak ada dalilnya dari Al -Qur`an atau Hadist, berarti penguasa itu telah mewajibkan pajak atas dasar kehendak penguasa itu sendiri, bukan atas dasar kehendak Allah.
Pemungutan pajak seperti ini haram hukumnya dan pelakunya akan masuk neraka kelak di hari kiamat, sesuai sabda Rasulullah SAW yang artinya ‘Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai/pajak [yang tidak syar’i].’ (HR Ahmad & Al Hakim)”
Selain itu, penguasa di dalam Islam adalah bertindak sebagai ra’in (pengurus) urusan umat. Penguasa tidak boleh menyentuh harta milik umum. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat. Wallahu a’lam bishowab.