Oleh : Firda Yulianti
Tahun 2025 diawali dengan pemerintah baru yang memberikan hadiah kepada rakyat berupa penetapan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12%, sungguh awal tahun baru yang mengesankan untuk rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, saat ini ekonomi Indonesia sedang memburuk, daya beli masyarakat menurun, banyak industri tutup, terjadi PHK massal, pengangguran meningkat. Kebijakan yang tidak tepat akan mengantarkan pada kenaikan harga dan krisis ekonomi.
Ditelisik dari media online kumparan, Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Meskipun kenaikan PPN 12 persen dikatakan tidak menyasar semua barang dan jasa, hanya berlaku pada barang mewah saja. Namun, masyarakat masih mempertanyakan definisi barang mewah yang dimaksud, sebab pada akhirnya kenaikan pajak 12 persen menyasar hampir semua barang dan jasa yang kena pajak.
Jakarta, CNBC Indonesia. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut dia, kenaikan itu hanya menyengsarakan rakyat, namun tidak signifikan menambah penerimaan negara.Faisal menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga tidak adil. Sebab, pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar.
Pajak merupakan komponen penting dari sistem ekonomi kapitalisme. Pajak memainkan peran penting dalam mengatur dan memengaruhi sistem ekonomi kapitalisme, salah satunya sebagai sarana untuk mendapatkan penerimaan negara.
Kebijakan pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme. Oleh karena itu, penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber dana Pembangunan dan diterapkan kepada siapa saja karena merupakan kewajiban rakyat.
Meskipun begitu, kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat. Hal ini terkait dengan peran negara dalam kapitalisme. Negara berperan sebagai regulator dan fasilitator sering berpihak kepada para pengusaha dan abai kepada rakyat. Pengusaha mendapat kebijakan keringanan pajak, sementara rakyat dibebani berbagai pajak yang makin memberatkan hidup rakyat dan menyengsarakan rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, sebagaimana yang dianut negeri ini, pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Padahal, negeri ini kaya akan SDA yang jika dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Masalahnya, negeri ini telah salah dalam mengelola SDA, malah diserahkan kepada asing. Alhasil, alih-alih memberi kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat makin kesulitan dan menderita.
Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus legal, dalam artian pungutan ini harus benar-benar diizinkan oleh syariat dan berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai rambu-rambu syariat. Artinya, mulai dari sumber-sumber pendapatan, termasuk jenis pengeluarannya harus bersandar kepada dalil syarak. Penguasa dianggap melanggar syariat jika melakukan pungutan yang tidak sesuai.
Bahkan Rasulullah saw. mendoakan keburukan bagi para pemimpin yang tidak amanah dan menyusahkan rakyat dengan doa berikut, “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu ia membuat mereka susah, maka susahkanlah ia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lantas ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia.” (HR Muslim).
Sistem ekonomi Islam yang menetapkan negara sebagai raa’in yang mengurus rakyat, memenuhi kebutuhannya dan mensejahterakan, membuat kebijakan yang membuat rakyat hidup tenteram. Sistem ekonomi Islam menetapkan aturan kepemilikan dan menjadikan sumber kekayaan alam sebagai milik umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan berbagai meknisme yang diatur syarak. SDA ini adalah salah satu sumber pemasukan negara.
Pengaturan Islam berkaitan dengan pos- pos penerimaan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos penerimaan negara adalah pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara dan pajak tidak menjadi komponen utama apalagi andalan.
Pajak hanyalah alternatif terakhir dipungut oleh negara dalam kondisi kas negara kosong dan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dan hanya dipungut pada rakyat yang mampu/kaya.
Penguatan keuangan negara tidak lain dengan tunduk pada ketentuan syariat, yakni pengelolaan keuangan (penerimaan dan belanjanya) harus sesuai dengan syariat. Allah Swt. telah memberikan pengaturan yang terbaik dan memastikan bahwa semua kekayaan alam pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia, selama manusia patuh pada aturan-Nya. Berlepas diri dari pengaturannya justru akan membuat kehidupan susah dan sempit, bahkan mengundang azab-Nya.
Cukuplah firman Allah Swt. menjadi pengingat kita semua, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124). Wallahu’alam