Oleh: Yuli Farida
(Aktivis Dakwah Kampus Jambi)
Buruh ramai-ramai merespons rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait standar hidup layak 2024 sebesar Rp1,02 juta per bulan.
Meski namanya ‘standar’, BPS menegaskan ini bukan kriteria layak atau tidaknya kehidupan warga Indonesia. Standar hidup layak hanya bagian dalam pengukuran indeks pembangunan manusia (IPM).
Nominal standar hidup layak mencerminkan banyaknya barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. BPS menyebut semakin tinggi angkanya berarti standar hidupnya lebih baik.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengkritik penggunaan istilah ‘standar’ dalam survei BPS. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mewanti-wanti bahaya salah makna data ini, di mana berpotensi disamakan dengan komponen hidup layak (KHL).
Pernyataan Nantang
KHL ini yang sejatinya menjadi standar kebutuhan pekerja alias buruh untuk hidup layak dalam satu bulan. Komponen ini dikabarkan bakal kembali dipakai pemerintah sebagai salah satu dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP).
“Masalahnya, BPS menggunakan kalimat ‘standar hidup layak’. Jadi, masih rancu, masyarakat juga kebingungan. Seharusnya bukan standar hidup layak judulnya, rata-rata pengeluaran.
“Itu juga harus jelas siapa yang disurvei. Apakah keluarga atau dia hidup lajang. Itu harus disampaikan (siapa responden BPS), sesuai survei yang mereka lakukan.
Terlepas dari perdebatan istilah milik BPS, Mirah menilai kecilnya angka standar hidup layak itu mencerminkan upah murah yang diterima buruh Indonesia. Ia menegaskan pendapatan pekerja yang diperoleh saat ini memang jauh dari kata layak.
Ia mencontohkan buruh yang hanya mengantongi gaji Rp3 juta per bulan. Namun, pekerja itu juga harus menanggung biaya hidup istri dan kedua anaknya.
“Pada akhirnya, dengan upah Rp3 juta, mereka harus ‘berhemat’. Pendapatannya itu kecil, tapi secara kenyataannya mereka harus mengeluarkan (uang) yang gak bisa dikurangi. Listrik gak bisa dikurangi, bayar kontrakan gak bisa dikurangi,” ungkap Mirah.
“Mau enggak mau mereka mengurangi konsumsi makanan, sehingga berdampak pada ketidaklayakan hidup. Tempat tinggal pun demi mencari yang sesuai pendapatan sehingga mendapatkan tempat tidak layak,” tambahnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga tak mengerti dengan parameter standar hidup layak ala BPS. Ia mempertanyakan apa poin-poin yang disurvei sehingga menghasilkan angka Rp1,02 juta per bulan.
Sedangkan BPS mengklaim dimensi standar hidup layak dalam IPM dihitung melalui rata-rata pengeluaran dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Angka yang timbul disebut sudah disesuaikan dengan inflasi dan paritas daya beli. komponen hidup layak sempat digunakan sebagai pertimbangan penetapan besaran UMP beberapa tahun lalu.( CNN indonesia 28/11/2024 ).
—
Tidak Sesuai dengan Realitas
—
SHL ala BPS ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat karena tidak sesuai dengan realitas, bahkan gapnya sangat jauh. Untuk bisa hidup, seorang warga membutuhkan makanan bergizi tiga kali sehari, biaya tempat tinggal, listrik, air (untuk MCK, minum, dan memasak), perlengkapan kebersihan, pakaian yang layak, pendidikan, layanan kesehatan jika sakit, transportasi (termasuk BBM), listrik, dan internet. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut untuk satu orang, uang Rp1,02 juta tentu tidak akan mencukupi. Apalagi inflasi membuat harga barang-barang melambung.
Ditambah lagi rakyat masih harus membayar aneka pungutan seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tapera, berbagai jenis pajak pusat maupun daerah, dan retribusi. Bahkan, pada 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%. Nominal kebutuhan hidup rakyat akan makin banyak.
Kalangan buruh sontak menolak SHL. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengkritik penggunaan istilah “standar” dan memperingatkan bahaya salah makna data ini yang berpotensi disamakan dengan komponen hidup layak (KHL) yang dipakai pemerintah sebagai salah satu dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga mempertanyakan parameter SHL ala BPS hingga muncul angka satu juta rupiah.
—
SHL ala Kapitalisme
—
Penetapan SHL yang tidak realistis terkait erat dengan ukuran kesejahteraan dalam sistem hari ini. Sistem kapitalisme mengukur kesejahteraan rakyat dari pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita adalah rata-rata pendapatan yang diperoleh setiap individu dalam suatu negara pada kurun waktu tertentu. Pendapatan per kapita dihitung dengan membagi pendapatan nasional bruto dengan jumlah penduduk.
Karena berupa “rata-rata”, pendapatan per kapita tidak menunjukkan secara riil pendapatan tiap orang. Pendapatan orang-orang miskin akan dijumlahkan dengan orang-orang kaya sehingga menghasilkan rata-rata yang tinggi karena terdongkrak oleh pendapatan si kaya, padahal aslinya penduduk yang miskin banyak dan yang kaya hanya segelintir.
Namun, kemiskinan itu tidak terlihat karena tertutupi oleh tingginya pendapatan orang kaya. Seolah-olah semua penduduk memiliki pendapatan yang tinggi, padahal realitasnya tidak demikian. Tampak bahwa ukuran pendapatan per kapita ini bersifat kolektif dan menyamarkan keberadaan individu miskin.
Oleh karenanya, ukuran kesejahteraan berdasarkan pendapatan per kapita merupakan ukuran yang semu dan menyesatkan. Seolah-olah semua rakyat berpenghasilan tinggi, padahal banyak sekali individu yang miskin, bahkan miskin ekstrem. Pendapatan per kapita tidak menggambarkan kondisi hidup tiap-tiap orang, melainkan hanya angka di atas kertas yang jauh dari realitas.
Dampak dari ukuran yang salah ini, kebijakan pemerintah akan memosisikan rakyat berdasarkan pendapatan per kapita tersebut, seolah-olah setiap rakyat berpenghasilan sebesar itu. Sebagai contoh, berdasarkan data Bank Dunia, PDB Indonesia per kapita pada 2024 sebesar 5.271 dolar AS (Rp85,4 juta) per tahun atau Rp7.028.000 per bulan. Berdasarkan angka ini, seolah-olah setiap rakyat berpendapatan sebesar itu, padahal kenyataannya banyak sekali rakyat yang pendapatannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Akibatnya, tidak ada upaya serius pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena menganggap rakyatnya sudah kaya. Kalaupun ada yang mendapatkan bantuan, itu hanya sebagian kecil dari rakyat miskin. Bantuannya pun sangat minim dan sekadarnya, tidak dalam rangka menyelesaikan kemiskinan yang ia derita. Walhasil kemiskinan akan selalu merajalela dalam sistem kapitalisme.
—
Zalim
—
SHL sejatinya menunjukkan kezaliman negara karena menentukan standar hidup layak dengan jumlah minimal yang sejatinya tidak layak untuk hidup sejahtera. Hal ini menunjukkan bahwa negara membiarkan rakyat hidup dalam keterbatasan dan kekurangan. Seolah-olah dengan pengeluaran riil per kapita yang hanya satu juta rupiah per bulan rakyat sudah hidup layak (sejahtera), padahal kenyataannya tidak demikian. Nominal SHL ini sangat rendah.
Rendahnya penetapan SHL selaras dengan rendahnya penetapan garis kemiskinan. BPS merilis garis kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp582.932,-/kapita/bulan. Artinya, seseorang yang memiliki pendapatan di atas itu tidak termasuk miskin. Angka ini jauh di bawah standar dunia. Garis kemiskinan ekstrem menurut Bank Dunia adalah 2,15 per orang per hari atau sekitar Rp34.172 per hari (Rp1.025.000 per bulan) dengan kurs Rp15.894/dolar. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia ini, orang yang berpenghasilan satu juta rupiah per bulan terkategori miskin ekstrem, bukan hidup layak.
Rendahnya SHL tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara terhadap rakyatnya yang mengikuti sistem kapitalisme. Dalam sistem ini rakyat tidak menjadi prioritas perhatian negara karena penguasa tidak menjadikan pengurusan rakyat sebagai tugas pokoknya. Negara tidak merasa perlu untuk memastikan tiap-tiap rakyatnya hidup sejahtera.
Bagi negara kapitalis, yang penting ekonomi nasional tumbuh. Pertumbuhan ekonomi ini diperoleh dengan meningkatkan produksi nasional. Akibatnya, para pemilik modal menjadi pihak yang diprioritaskan oleh negara karena dianggap sebagai pihak yang berkontribusi dalam menggenjot produksi nasional.
Selain itu, negara memprioritaskan para pengusaha kapitalis juga karena mereka mendukung penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya sekaligus agar penguasa mendapatkan bagian keuntungan materi dari mereka. Sedangkan urusan rakyat dibiarkan diurusi sendiri oleh sesama rakyat. Rakyat harus bekerja keras membanting tulang demi memenuhi kebutuhannya, tidak ada pengurusan oleh negara. Hal ini sungguh berbeda dengan Islam.
—
SHL ala Islam
—
Islam mewajibkan tiap-tiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara makruf. Makna “makruf” di sini adalah seluruh kebutuhan tersebut tercukupi sesuai standar hidup masyarakat setempat.
Misalnya, di sebuah masyarakat umumnya orang makan tiga kali sehari dengan gizi seimbang maka itulah standar yang layak, bukan makan dua kali, bukan juga sekadar kenyang tanpa kecukupan gizi. Begitu pula dalam hal pendidikan, secara umum di masyarakat, pendidikan yang layak adalah sarjana (S1) maka itulah standar hidup yang layak. Rumah yang layak adalah yang sehat, memiliki kelengkapan ruang dan fungsi, ventilasi dan drainase yang baik, mendapatkan oksigen dan sinar matahari yang cukup, terhindar dari polusi dan kebisingan, aman, serta menjaga aurat penghuninya. Inilah gambaran SHL ala Islam.
Dengan ukuran “makruf” menurut Islam, tampak bahwa taraf kehidupan dalam sistem Islam sangat tinggi. Jika dirupiahkan, nominalnya akan sangat besar. Namun, pemenuhannya tidak dibebankan pada masyarakat. Negara Khilafah akan mewujudkan taraf hidup yang sejahtera dengan penerapan syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab.