Oleh : Fira
(Mahasiswa Telkom)
Pemerintah di kabupaten Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan kedepan setelah terjadinya pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut. Selain itu, pemda telah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi. “Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi,” kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024). Penetapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana.Tujuan lainnya untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran. Sehingga, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.
Faktor bencana tidak hanya sekedar dari penyebab alam saja, akan tetapi bisa juga disebabkan karena ulah tangan manusia yaitu ekspolitasi alam secara berlebihan dan juga pembangunan yang besar- besaran. Dikarenakan kehidupan saat ini tidak diatur dengan syariat islam. Saatnya masyarakat muhasabah diri dan bertobat agar syariat dapat segera ditegakkan oleh kepemimpinan islam. Sebab, Kepemimpinan Islam akan membangun tanpa merusaksehingga bencana bisa diminimalisir. Negara berperansebagai raa’in dan junnah sehingga rakyat hidup sejahterapenuh berkah. (QS. Al-A’raf:96) Berbeda dengan paradigma sekularisme kapitalisme, Islam menetapkan bahwa fungsi kepemimpinan adalah mengurusi urusan umat (raa’in) dan menjaga mereka (junnah). Oleh karenanya, penguasa wajib mengerahkan segala daya untuk menyejahterakan umat dan menjauhkan mereka dari semua hal yang membinasakan. Bahkan bukan hanya untuk urusan di dunia, tetapi juga urusan akhirat rakyatnya. Dalam konteks bencana, para pemimpin Islam dituntut untuk melakukan berbagai hal demi mencegah bencana, sekaligus menghindarkan masyarakat dari risiko bencana. Yang paling mendasar adalah dengan cara menerapkan aturan dan kebijakan yang tidak merusak lingkungan atau melakukan dan membiarkan hal-hal yang bisa mengundang azab Allah Taala. Adapun basisnya adalah pelaksanaan perintah Allah yang tercantum dalam Al-Qur’anul Karim, “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS Al-Baqarah: 11).
bencana adalah ketetapan Allah Swt., tentu benar adanya. Bencana bisa terjadi kapan pun dan di mana pun sebagai ujian dan peringatan bagi manusia. Namun, Islam memberi tuntunan untuk menghindarinya, sekaligus menuntun cara menghadapinya, termasuk dalam hal ini mengatur soal mitigasi bencana.Dalam Islam, mitigasi tentu menjadi tanggung jawab penuh penguasa karena menyangkut fungsi kepemimpinannya sebagai rain dan junnah umat tadi, Mitigasi sendiri secara umum diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran, serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.Adapun aktivitas menolong yang bisa dan biasa dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, maka itu merupakan kebaikan yang dianjurkan oleh agama dan tetap didorong oleh penguasa. Dalam hal ini, pemimpin Islam akan membuat berbagai kebijakan khusus, mulai dari penataan lingkungan dikaitkan dengan strategi politik ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan orang per orang. Juga sistem keuangan, pertanahan hingga sanksi untuk mencegah pelanggaran.