Nur Inayah
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan Kabupaten Bandung siap melaksanakan wajib belajar 13 tahun yang mulai diterapkan pada 2025. Wajib belajar 13 tahun sendiri diterapkan sejak PAUD atau TK sampai SMA, program ini rencananya mulai berlaku pada 2025 mendatang.
“Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang sudah siap melaksanakan wajib belajar 13 tahun,” tegas Dadang, Senin 2 Desember 2024.
Menurutnya Kabupaten Bandung telah memiliki TK Negeri yang bisa menunjang program wajib belajar 13 tahun. Pun dengan PAUD dan TK swasta yang banyak bertebaran di seluruh wilayah. Dengan banyaknya TK dan PAUD di seluruh wilayah, makan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun sudah tidak menjadi masalah jika diterapkan tahun depan.
Seperti yang kita ketahui pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar untuk setiap individu di negeri ini, rencana terkait program wajib belajar 13 tahun di atas pun patut untuk diapresiasi. Namun nyatannya masih ada yang harus ditindaklanjuti, karena sebenarnya kewajiban untuk belajar seharusnya tidak di cukupkan hanya untuk 13 tahun lamannya, karena sebenarnya kewajiban untuk belajar bukan soal waktu lamanya 13 tahun saja, namun hal lain yang mengarah pada kualitas pendidikannya, ini terlihat dari begitu banyak fakta buram terkait sistem pendidikan saat ini , terlihat bagaimana masih banyaknya masalah yang menimpa di negeri ini, misalnya saja masih tingginya angka kriminalitas yang di lakukan oleh oknum guru, adannya kekerasan yang dilakukan oleh murid kepada gurunya, sulitnya menyekolahkan anak karena kebijakan – kebijakan yang ada seperti adannya jalur zonasi , biaya pendidikan yang mahal, dan masih banyak lagi fakta-fakta yang terjadi di negeri ini. Ini tentunya menunjukan adannya hal yang keliru di sistem pendidikan saat ini, padahal pendidikan itu merupakan hal yang sangat krusial dalam membentuk sebuah negara yang maju dan cerdas yang nantinya mampu melahirkan peradaban yang terdepan.
Di tambah rencana wajib belajar 13 tahun harus di kaji ulang kembali, pasalnya jenjang usia wajib belajar pun perlu di perhatikan , Karena pendidikan di jenjang PAUD seharusnya tidak perlu di wajibkan, dilihat dari segi usia yang belum cukup matang untuk sekolah, selain itu dari segi biaya pun terkadang masih menjadi persoalan di negeri ini. Rencana ini pun seharusnya di dukung juga oleh ketersediaan sarana prasarana sekolahnya, baik itu guru tenaga pengajar, hingga fasilitas sekolah yang memadai. Karena bukan menjadi rahasia umum lagi, ketika ingin mendapat pendidikan yang bagus dan layak perlu adannya biaya yang cukup mahal untuk bisa mendapatkan hal tersebut, ini tak lepas dari negara saat ini yang berfungsi hanya sebagai penyedia saja bukan benar-benar hadir untuk meriayah.
Berbeda halnya dalam islam, Indonesia sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia, patut kiranya mempertimbangkan sistem pendidikan terbaik, yang mampu memberi solusi untuk proses pendidikan dan penyiapan generasi, yakni sistem pendidikan Islam, dimana dalam Islam masa pendidikan bukan soal waktu lamanya, tapi menyiapkan generasi yang akan difokuskan kepada kemampuan masing-masing untuk menguasai ilmu dan mengamalkannya.
Islam akan memastikan negara ada untuk dapat memenuhi hak-hak rakyatnya mulai dari segi sandang, pangan, papan, kesehatan , keamanan dan begitu juga dalam hal masalah pendidikan, Islam mempunyai seperangkat solusi mulai dari kurikilum yang berbasis akidah islam, proses belajar mengajarnya talaqiyan fikriyan (mengajak berfikir) dan tidak dogmatis,sehingga terdorong untuk mengamalkan ilmu, demi mencapai sosok kepribadian islamiyyah pada anak didik. Negara pun akan memastikan setiap rakyatnya dapat dengan mudah untuk mengakses pendidikan dimanapun ia berada, akses ini dalam semua aspek , mulai dari sarana-prasana sekolah, biaya, fasilitas yang aman dan nyaman dan tentunya tenaga pengajar yang bersyaksiyah islam dan berkualitas dan berkompeten sehingga nantinya akan mampu mencetak generasi emas yang ilmu yang ia peroleh akan di gunakan sebaik-baiknya untuk dirinya , kemajuan negerinya, terutama untuk agamanya, dengan ilmu yang telah ia peroleh bisa digunakan untuk kemaslahatan umat tentunya sesuai dengan syariat Islam dan semata-mata apa yang di lakukan hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Hal ini hanya akan di dapat dan dirasakan ketika aturan islam dipakai dan diterapkan secara kaffah (keseluruhan) untuk mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam hal pendidikan saat ini.
WaLahu a’lam bish shawab.