Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dikutip dari Tempo.co, 02-12-2024, dalam acara perayaan puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024, Prabowo mengatakan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN akan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, membeberkan persepsi yang muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru. Dalam keterangan resminya pada Senin, 2 Desember 2024, Heru mengatakan, pengumuman kenaikan gaji guru itu menimbulkan persepsi. Pertama adalah tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. Karena menurutnya, sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Kedua, Heru menilai, tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025. Sebab, menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp 1.5 juta. Heru menjelaskan tunjangan sebesar Rp 1.5 juta ini berlaku untuk guru yang belum mendapatkan Surat Keputusan Inpassing. Bagi guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, lanjut Heru, tunjangannya menjadi Rp 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Ketiga, Heru menyoroti rencana pemerintah untuk memberikan bantuan kesejahteraan bagi guru honorer. Heru mengatakan, “Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun ditetapkan sesuai asta cita pak Prabowo berupa upah minimum guru yang berlaku umum seperti upah minimum regional tenaga kerja.”.
Demikianlah kabar di atas merupakan sebagian reaksi terkait “Kenaikan gaji guru” yang ditanggapi dengan penjelasan bahwa yang naik bukan gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang diperoleh setelah lolos program sertifikasi guru.
Jika dikaitkan dengan fakta kehidupan di negeri ini, di mana banyak kebutuhan pokok yang membutuhkan biaya besar yang harus ditanggung rakyat tidak terkecuali guru, mampukah tunjangan yang dijanjikan mewujudkan kesejateraan? Sementara banyak fakta yang tak bisa ditutupi terkait kehidupan para guru. Ada guru yang terjerat pinjol dan judol, banyak juga guru yang memiliki profesi yang lain agar mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Guru menjadi pemulung, menjadi ojol, dan menjadi apa pun untuk bisa menghidupi diri dan keluarganya.
Sistem Kapitalisme Menurunkan Derajat Guru
Miris dan tragis. Jika diamati dengan seksama, sistem kehidupan yang diterapkan hari ini telah menjadikan guru hanya dianggap seperti pekerja. Guru sekadar faktor produksi dalam rantai produksi. Guru menempati posisi yang tak termuliakan. Jangankan sejahtera, hidup layak pun belum dirasa semua guru.
Kondisi ini pada akhirnya memengaruhi kualitas pendidikan di negeri ini. Meskipun memang kualitas pendidikan dipengaruhi oleh banyak hal, di antaranya kurikulum pendidikan yang diterapkan negara, penyediaan infrastruktur pendidikan, kualitas guru dll., namun kesejateraan tetaplah menjadi hal yang harus diperhatikan karena sangat memengaruhi kualitas guru saat mereka menjalani profesinya.
Sistem hari ini telah menjadikan negara tidak berperan sebagai pengurus (raa’in). Sistem saat ini hanya menjadikan negara sebagai regulator dan fasilitator.
Sistem kapitalisme telah menancapkan penerapan sistem ekonomi di negeri ini terjerat pada pengelolaan SDA dikuasai asing dan aseng, liberalisasi perdagangan, kapitalisasi layanan pendidikan dan kesehatan. Negara telah menunjukkan ketidakmampuannya untuk mandiri dalam mengurusi negeri dan rakyatnya, tidak terkecuali guru.
Guru yang harus dimuliakan dengan posisi dan perannya, di negeri kapitalis hidup guru menjadi sangat miris. Derajat kemuliaan diabaikan negara dari posisi yang seharusnya.
Islam Memuliakan Guru
Berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam sangat memperhatikan guru karena guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas dan akan membangun bangsa dan menjaga peradaban. Sistem Islam berjalan sesuai dengan perintah Allah, di mana Allah telah melebihkan kedudukan orang-orang yang berilmu, tentu juga para pemberi ilmu sebagaimana firman-Nya,
يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadalah ayat: 11).
Penguasa dalam Islam adalah raa’in, yang memiliki tanggung jawab mengurus rakyatnya tidak terkecuali guru. Kepribadian Islam yang dimiliki khususnya kepribadian sebagai penguasa, akhliyah hukam (penguasa) dan nafsiyah hakim (pemutus perkara), menjadikan penguasa tidak pernah abai atas kehidupan rakyatnya. Firman Allah Ta’ala,
يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ ٢٦
Artinya: “(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”(aqS. Shad: 26).
Sabda Rasulullah saw.,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya” (HR al-Bukhari).
Dengan kekuatan aturan-Nya, sbagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru, negara Islam (Khilafah) dalam sejarah emasnya mencatatkan penghargaan yang sangat tinggi pada profesi guru. Khilafah menerapkan sistem politik yang menempatkan pendidikan sebagai sektor publik. Khilafah juga menerapkan sistem ekonomi Islam dengan pengelolaan harta berbasis baitulmal untuk mendukung kesejahteraan para guru.
Jaminan negara ini bersifat langsung. Maksudnya, hak ini diperoleh secara cuma-cuma atau berbiaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat atas negara. Pembiayaan seluruh unsur pendidikan di berbagai jenjang (dasar, menengah, tinggi), baik yang menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara.
Khilafah berkepentingan untuk menyediakan para guru terbaik untuk mendidik dan mencerdaskan generasi. Khilafah juga harus memastikan agar para guru memperoleh gaji yang layak. Ini menunjukkan bahwa penghargaan terhadap guru bukan hanya dari nominal gajinya, tetapi juga keberpihakan sistem terhadap pendidikan yang diposisikan oleh Khilafah sebagai kebutuhan pokok umat.
Terkait pembiayaan pendidikan oleh Khilafah, ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, dipungut dari rakyat hanya ketika kas baitulmal kosong, itu pun hanya kepada laki-laki muslim yang kaya. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Biaya pendidikan juga bisa diperoleh dari wakaf. Meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan secara suka rela.
Sejarah mencatat, gaji guru pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. sekitar 4-15 dinar per bulan. Pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar. Dengan harga emas murni yang saat ini mencapai sekitar Rp1.500.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, gaji guru saat itu mencapai Rp12,75 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun.
Dengan demikian, betapa berat tugas guru dalam mendidik murid-muridnya yang akan meneruskan pembangunan peradaban di masa depan. Namun, dalam Khilafah, tugas berat itu diberi penghargaan sepadan yang salah satunya tampak dari tingginya gaji guru pada masa itu. Guru pun bisa fokus mengajar, mengembangkan ilmu, dan tidak perlu terbebani dengan biaya operasional atau tekanan ekonomi, apalagi sampai terlibat pinjol. Untuk itu, hanya dengan Islam visi untuk mewujudkan guru yang berdaya itu bukanlah cita-cita hampa.
Oleh karena itu, masihkah kita berharap pada sistem kapitalisme saat ini yang tak mampu memuliakan? Sudah saatnya negara ini beralih pada sistem rigid yang akan meninggikan derajat orang-orang yang dimuliakan Allah. Sistem Islam yang in syaa Allaah mampu mewujudkan kemuliaan dan kesejahteraan.
Wallaahu a’laam bisshawaab.