Oleh Guspiyanti
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat yang perlu penanganan serius. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, menyoroti lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim . Sejak awal tahun hingga Oktober 2024, telah tercatat 72 kasus kekerasan yang mengkhawatirkan. “Ini merupakan situasi yang memerlukan tindakan serius dari semua pihak terkait, terutama dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kutim. Kita harus menemukan solusi untuk mengatasi masalah ini dengan cepat,” ujar Asti Mazar.
Politisi Golkar itu menambahkan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan institusi pendidikan. Orang tua harus aktif memantau interaksi anak-anak mereka, dan sekolah perlu memainkan peran mereka dalam mengedukasi dan melindungi siswa dari kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(radarkutim.com)
Kekerasan terhadap anak dan perempuan memang mengkhawatirkan tidak hanya di Kutim. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa jumlah prevalensi kekerasan terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan pada 2021. Sekitar 11,5 juta anak atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya. Dalam satu tahun terakhir, terdapat 7,6 juta anak mengalami kekerasan. Data ini diketahui dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang diluncurkan oleh KemenPPPA.
Apabila kondisi ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak jumlahnya. Kerjasama instansi pendidikan dan keluarga tidak akan cukup untuk penanganan dan pencegahan kekerasan jika lingkungan bahkan negara tidak mensupport.
Akar Masalah
Sebenarnya negara telah menyiapkan berbagai perangkat untuk menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Beberapa di antaranya adalah undang-undang perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kesehatan, serta penyelenggaraan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian ada peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anakanak korban kekerasan. Selain itu, ada perda khusus yang memuat perlindungan perempuan dan anak.
Sayangnya, seperangkat aturan yang ada itu tidak menghilangkan, bahkan tidak mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para pelaku sepertinya tidak memiliki efek jera dengan adanya aturan tadi. Setiap terungkap kasus yang satu, muncul kasus lainnya.
Sesungguhnya akar masalah dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah buah busuk dari diterapkannya sistem sekuler liberalisme yang mengatur kehidupan umat saat ini. Sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan menjadi hal yang sangat diagungkan, termasuk kebebasan bertingkah laku. Wajar jika sistem ini mengakibatkan kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang benar.
Solusi Tuntas
Berbeda halnya dengan sistem sekuler liberalisme, sistem Islam memiliki aturan yang baku, terperinci, dan sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya. Seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam kondisi apa pun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak mana pun yang dirugikan. Aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Dapat dipastikan, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.
Dalam Islam, perempuan dan anak-anak akan dilindungi. Islam menjadikan ketakwaan individu sebagai pendorong ketaatan masyarakat. Dalam aspek pemerintahan, Islam mewajibkan seorang pemimpin menjalankan syariat Islam dengan sempurna. Sedangkan sebagai masyarakat mukmin wajib mengikuti aturan tersebut.
Sebagai seorang pemimpin yang akan diminta pertanggung-jawaban di akhirat, akan berusaha maksimal melindungi dan mengurusi kebutuhan rakyat. Pemimpin ini akan menerapkan sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam hingga sistem sanksi Islam. Semuanya akan mendukung satu sama lain.
Dalam pergaulan, Islam mewajibkan hubungan antara laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka dilarang berkhalwat, ikhtilat, tabaruj, dan seterusnya. Dengan demikian, semua akan terjaga hubungannya. Bahkan Islam mewajibkan menikah atau berpuasa bagi yang tidak bisa menahan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan dosa. Islam juga melarang tindakan sodomi kepada anak. Islam juga mengatur fikih keluarga yang memunculkan kasih sayang antaranggota.
Apabila masih ada tidakan kejahatan, maka Islam memberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini akan membuat jera dan pelaku terampuni dosanya. Akibatnya, pintu kekerasan akan tertutup rapat. Jadi, hanya dengan penerapan Islam yang sempurna ini akan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Wallahu ‘alam