Oleh Wanti
Pengajar
Bagai mengurai benang kusut. Kasus kekerasan terhadap perempuan seolah menjadi masalah tak berujung. Untuk menyelesaikan hal tersebut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung, Nisya Ahmad mengungkapkan bahwa perempuan harus kuat, berani berdiri sendiri, tahu posisi dan jangan mau diinjak-injak sehingga bisa meminimalisir terjadinya kasus, khususnya di Jabar. Hal itu ia sampaikan saat menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di GOR Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (21/11/2024)
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para wanita mandiri bisa melindungi dirinya sendiri, dihormati, tidak diinjak-injak, terlebih mendapat perlakuan kekerasan. Namun fakta menunjukkan, kekerasan yang dialami perempuan hari ini bisa terjadi dimanapun dan oleh siapapun. Bisa oleh teman kerjanya, atasannya, suaminya yang pengangguran, juga oleh saudara dan anaknya sendiri. Kekerasan tidak hanya menimpa perempuan yang tidak bekerja. Bahkan perempuan bukan hanya menjadi korban, tapi bisa menjadi pelaku kekerasan itu sendiri, semisal istri membakar suaminya hingga tewas. Hal ini jelas menunjukkan bahwa masyarakat secara umum mengalami kerusakan yang parah. Berlaku hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang.
Kerusakan ini bukan hanya dialami satu, dua negara, tapi merata dialami dunia. Sebenarnya, banyak upaya telah dilakukan baik secara global maupun nasional untuk menghapuskan kekerasan. Dimulai dengan CEDAW pada 1979 dan Beijing Platform for Action (BPfA) pada 1985. Negara-negara anggota PBB pun kemudian meratifikasi keduanya. Dengan banyaknya konvensi, kesepakatan, dan aturan tentang penghapusan tindak kekerasan baik di tingkat internasional, regional maupun nasional, sampai detik ini belum berhasil menghilangkan tindak kekerasan secara permanen, bahkan semakin menguat. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam penanganan.
Akar Masalah
Jika kita perhatikan, penyebab utama kekerasan yang dialami perempuan, baik fisik maupun seksual adalah akibat penerapan sistem kapitalisme sekular. Kapitalisme yang meniscayakan individualisme menyebabkan minimnya perlindungan baik dari negara, masyarakat, maupun keluarga. Sekularisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan menumbuhsuburkan perilaku bebas yang menyimpang. Ditambah media yang begitu massif dalam mendorong pemenuhan naluri seksual secara liar. Hal ini telah menghancurkan ketakwaan seseorang. Akibatnya, tindakan kriminal pun meningkat, mulai dari perundungan, penganiayaan, pelecehan, intimidasi, hingga pembunuhan. Pemberdayaan perempuan alih-alih memberi solusi, justru yang ada hanya menambah beban, karena selain tugas di rumah tangga, juga bekerja.
Kekerasan akan terus berlangsung selama kapitalisme sekuler dijadikan perspektif hidup dan feminisme terus digencarkan. Karena faktanya, isu persamaan gender telah digunakan Barat sebagai alat untuk menjajah, ia dibungkus sedemikian rupa dengan iming-iming kesejahteraan bagi perempuan. Pada kenyataannya, mereka dipaksa keluar rumah, meninggalkan kodrat mereka sebagai pengatur rumah tangga, tanpa penjagaan dan perlindungan untuk bekerja dan dijadikan sebagai bahan untuk dieksploitasi.
Nilai-nilai yang ada dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, telah dirusak oleh sistem kapitalisme sekuler yang hanya memandang perempuan dari perspektif seksual. Seperti hukum rimba, yang kuat akan memangsa yang lemah. Maka wajar jika mereka sering menjadi korban kejahatan, kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan.
Islam Memuliakan dan Menjaga Kehormatan Perempuan
Islam melindungi semua rakyatnya, termasuk perempuan. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729).
Sistem pergaulan Islam diterapkan untuk menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Keduanya harus menundukkan pandangan saat bertemu. Mereka hanya diizinkan untuk berinteraksi dalam situasi yang memenuhi persyaratan syar’i, seperti dalam hal pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
Mereka juga diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna dan dilarang berdua-duaan dengan orang yang bukan mahram serta bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Islam tidak hanya memberikan peraturan di ranah publik, tetapi juga memberikan di rumah tangga, seperti bagaimana orang tua berperilaku terhadap anaknya dan sebaliknya. Selain itu, fikih suami dan istri akan diterapkan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Pemberdayaan perempuan dalam pandangan Islam bukan dengan membebaninya mencari nafkah. Perempuan berdaya adalah perempuan yang bertakwa kepada Allah SWT., menjalankan seluruh perintahNya, baik sebagai istri, ibu, maupun anggota masyarakat. Menjadi pencetak generasi unggul, menaati suaminya serta melakukan amar makruf nahyi munkar. Bekerja bagi wanita hanya sebatas boleh dengan tetap menjaga kehormatan dirinya dan seizin suaminya.
Islam pun memiliki sistem sanksi yang jelas bagi pelaku kekerasan. Hukuman yang diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) di akhirat, dan zawajir (pencegah) untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang sama.
Seluruh aturan itu hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam, sehingga kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi sampai ke akarnya. Sebagaimana yang terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Mu’tashim Billah, khalifah kedelapan Kekhalifahan Abbasiyah, di mana di sana tergambar jelas betapa pentingnya negara melindungi perempuan. Untuk membela seorang muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi di wilayah Amuriyah, Khalifah mengirim tentara yang sangat besar.
Untuk itu, sangat jelas bahwa hanya Islamlah yang dapat menjamin keamanan perempuan. Penerapan aturan Islam secara kafah, baik oleh individu maupun negara, akan memberikan rasa aman bagi perempuan.
Wallahualam bi shawwab.