Oleh: Astriani Lydia, S.S
Calon Bupati Bekasi nomor urut 3 Ade Kunang mengeluhkan permasalahan sawah di Kabupaten Bekasi yang semakin menyusut akibat pembangunan perumahan.
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi, kemudian menanyakan langkah yang akan diambil Ade Kunang untuk mencegah habisnya area persawahan di Kabupaten Bekasi.
Menurut Dedi Mulyadi, sawah sangat penting untuk swasembada pangan di masa depan. Karena ke depan kita perlu makan.
Ade Kunang menegaskan pentingnya melestarikan hamparan sawah dan menjaga lingkungan, tugas yang menurutnya harus dilakukan oleh seorang pemimpin. Ia juga mengaku ingin belajar dari Dedi tentang cara melindungi lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menekankan pentingnya mengubah tata ruang berbasis ekosistem tanpa mengorbankan area persawahan.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan bersama gubernur dengan bupati dan wakil bupati, adalah mengubah tata ruang. Areal-areal yang sawah teknis jangan lagi diubah menjadi perumahan.
(Kompas.com, 16/12/2024)
Di sisi lain, pemerintah menyediakan berbagai program untuk perumahan berupa bantuan finansial dalam membantu masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) memiliki rumah.
Lantaran Indonesia saat ini kekurangan perumahan atau backlog mencapai 12,7 juta unit, yang berarti ada 12,7 juta keluarga yang masih belum memiliki rumah.
Hal ini disebabkan lahan untuk perumahan kini semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan.
Pemerintahan menyediakan rumah subsidi yang bisa dibeli melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Dalam mendukung pembelian rumah subsidi, pemerintah menghadirkan program skema pembiayaan yang tersedia di tahun 2024 yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menambah kuota FLPP pada 2024 sebanyak 34.000 unit rumah dengan target menjadi 200 ribu unit rumah. Sampai tanggal 2 Oktober 2024, tercatata telah disalurkan program pembiayaan FLPP sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp19,72 triliun.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). FLPP berupa subsidi perumahan dalam bentuk bantuan dana murah jangka panjang, sumber dananya berasal dari APBN.
Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.
Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), serta KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Tidak hanya FLPP, pemerintah juga menyediakan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) KPR.
Tapera KPR merupakan program penyedia dana rumah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dengan dana yang berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan. KPR Tapera diperuntukan untuk membantu masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah.
Nantinya, pekerja di Indonesia baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor hingga 30 tahun. Lewat skema KPR Tapera, peserta hanya diperbolehkan membeli rumah yang sudah jadi. (antaranews.com, 9/10/20204)
*Rumah dan Sawah Sama Penting*
Berkurangnya sumber daya lahan dapat membahayakan sumber kebutuhan utama
manusia, yaitu pangan, papan, dan pakaian. Perubahan penggunaan lahan pertanian pangan ke nonpangan ataupun dari pertanian ke nonpertanian, akan menyebabkan terjadinya permasalahan di berbagai bidang. Diantaranya:
Pertama, politik. Ini terkait dengan kerentanan kedaulatan pangan nasional akibat menurunnya produksi pangan secara nasional.
Kedua, ekonomi. Meliputi menurunnya pendapatan petani, meningkatnya kemiskinan masyarakat lokal dan juga kemubaziran investasi.
Ketiga, Sosial. Seperti hilangnya pekerjaan dan kegagalan dalam mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi, baik bagi pemilik tanah semula maupun buruh taninya.
Keempat, lingkungan. Misal, terjadinya banjir pada lahan persawahan.
Begitu pula rumah. Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. Keberadaan tempat tinggal akan membuat manusia nyaman dan bahagia. Dari Nafi’ bin al-Harist, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Di antara kebahagiaan seseorang adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, serta kendaraan yang nyaman.”
Permintaan terhadap rumah memang akan selalu tinggi karena jumlah manusia selalu bertambah. Namun, bumi Allah juga akan senantiasa cukup untuk menampung manusia. Yang dibutuhkan adalah pengaturan berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan bisnis para kapitalis properti. Ini karena sejatinya tugas penguasa adalah mengurusi urusan rakyat (ri’ayatu syuun al-ummah).
*Perumahan Sejatinya Tidak Merampas Ruang Hidup*
Islam menetapkan bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok individu yang harus dipenuhi secara layak.
Tidak hanya ketersediaan rumah yang diperhatikan, tetapi juga lingkungan yang sehat dan aman.
Untuk itu negara akan turun tangan menyediakan rumah bagi rakyat. Swasta boleh melakukan bisnis properti, tetapi harus sesuai syariat dan mendukung program negara. Tidak boleh melanggar tata kelola ruang hidup dan fasilitas kredit yang tidak syar’i, yakni faktor riba dari sisi akadnya. Bagi masyarakat fakir miskin, negara akan memberikannya secara gratis.
Dengan begitu, tidak ada satu orang pun yang tidak memiliki tempat tinggal dan atau tinggal di tempat yang tidak layak.
Perampasan ruang hidup juga tidak akan terjadi karena pembangunan yang dilaksanakan berorientasi pada kesejahteraan semua masyarakat.
kepala negara (khalifah) akan bertindak sebagai penanggung jawab sebagaimana sabda Rasulullah saw. riwayat Imam Bukhari, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.”
Orientasi kepala negara (Khalifah) dalam pemenuhan kebutuhan rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis sehingga kebijakan yang digulirkan akan memberikan keuntungan dan kesejahteraan kepada semua pihak.
Tentunya solusi ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Wallahua’lam bishshawab.