Oleh: Sarinah.
Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 16 Desember lalu menyebutkan program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program Prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan kesehatan dan perlindungan sosial dan terkait program makan bergizi.
Kebijakan perpajakan tersebut dinilai menjunjung tinggi prinsip adil gotong royong mensejahterakan masyarakat, melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok dan berujung pada kesejahteraan masyarakat, ujar Airlangga. Kenaikan PPN tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
(Beritasatu.com)
Kehidupan masyarakat Indonesia saat ini sudah terbebani dengan tingginya pajak, namun lagi-lagi pemerintah menaikkan PPN dengan dalih yang tidak masuk akal. Padahal tidak semua pekerja memiliki gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Hal ini sungguh menambah polemik dalam masyarakat, faktanya penduduk Indonesia jauh dari kata sejahtera. Bagaimana masyarakat akan sejahtera jika gajinya dibawah UMR?
Namun naas pajak adalah pendapat terbesar di negeri ini. Sehingga pemerintah ugal-ugalan dalam menetapkannya.
Alih-Alih memberikan kesejahteraan, kenaikan PPN justru akan membuat Masyarakat makin menderita, namun nyatanya pemerintah malah mengambil jalan pintas dan solusi parsial yang seolah dapat menyelesaikan problem, namun justru menambah penderitaan rakyat.
Begitulah pemerintahan yang menggunakan asas kapitalisme, selalu memandang pada satu sisi saja, yakni kebermanfaatan. Masyarakat dijadikan sebagai ladang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Padahal jelas dari hasil pajak yang dipungut dari masyarakat yang diuntungkan adalah segelintir orang saja.
Dalam Islam urusan administrasi negara dan pelayanan umat, negara mengambil pajak atas tanah (kharaj) atas penduduk selain beragama Islam. Dalam negara Islam (Daulah Islam) diberlakukan jizyah, pajak bagi non muslim yang tinggal di Daulah khilafah ( negara Islam) sebagai tanda tunduknya mereka terhadap pemerintahan Islam, dan dipunggut terhadap orang-orang yang mampu yang berkecukupan ( kitab nizomul Islam, halaman 80 karya syekh takiyuddin anabhani). Ini sangat berbeda dengan pemerintahan saat ini.
Rasulullah saw bersabda” siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah dia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia” ( HR Muslim No 1828).
Allah swt juga berfirman dalam Al-Quran surah Taha ayat 124 yang artinya ” Siapa sajayanag berpaling dari peringatan-Ku. Maka sesungguhnya baginya kenghidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya dihari kiamat dalam keadaan buta”.
Hal inilah yang akan terjadi jika negara maupun individu tidak mengambil hukum Allah. Satu-satunya hukum yang benar adalah hukum buatan Allah. Sedangkan hukum buatan manusia adalah hukum yang batil (salah), hanya mendatangkan Manfaat bagi sekelompok orang dan merugikan kebanyakan orang.
Maka sudah seharusnya kita kembali kepada kitabullah (Al-Quran) dan hadis (Sunnah Rassul-Nya) dalam menetapkan hukum.
Allahu a’lam bishawwab.