Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Pegiat Dakwah
Gempar, sekitar pukul 06.30 wib hari selasa pagi (3/12/2024) telah ditemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan tepat di bawah jembatan flyover simpang susun Cileunyi. Tubuh lemah tak bernyawa tersebut terbungkus sehelai kain batik yang sebagiannya penuh darah, diduga baru dilahirkan. Aiptu Dadang R selaku Bhabinkamtibmas daerah Desa setempat mendapatkan laporan mengenai penemuan tersebut, setelah itu menghubungi Kapolsek lalu Unit Reskrim mendatangi TKP. Untuk melacak pelaku yang telah membuang jasad bayi tak berdosa itu Tim Inafis Polresta Bandung dan Petugas Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan lebih dalam. (kejakimpolnews.com, 3/12/2024)
Setelah dikonfirmasi kepada Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam Al Hasan membenarkan adanya pembuangan bayi perempuan yang sudah tak bernyawa tersebut. Rizal mengatakan kepada wartawan KejakimpolNews.com bahwa petugas Unit Reskrim setempat dan Tim Inafis Polresta Bandung sudah mendatangi serta melakukan olah TKP. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk melacak siapa yang melakukan perbuatan biadab itu.
Penemuan bayi tak bernyawa terus berulang. Kebanyakan akibat pergaulan bebas. Penerapan sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan telah melahirkan kehidupan manusia yang serba bebas untuk berbuat sesuka hatinya walaupun dengan penuh resiko.
Paham sekular menumbuhsuburkan pornografi dan pornoaksi yang merangsang syahwat siapapun termasuk para pelajar. Pacaran menjadi hal biasa dan sangat menarik menjadi bahan obrolan. Solusi ala sekularisme melalui tawaran kondom gratis atau aborsi aman. Maka dari sini wajar kasus akan terus berulang karena tidak diselesaikan dari akarnya. Pemahaman bahwa naluri seksual harus disalurkan walaupun bukan melalui jalur pernikahan adalah pemahaman yang salah bukan berasal dari Islam. Pola pikir masyarakat secara umum terpengaruh gaya hidup barat dengan banyak maksiat. Dari pola pikir yang salah, para pelaku tidak punya hati, tidak punya rasa bersalah atau berdosa, dan tidak takut kepada Allah Swt. yang akan menghisabnya kelak.
Berbeda dengan sistem Islam, negara berkewajiban menjaga interaksi lawan jenis untuk menutup pintu-pintu perzinaan dengan berbagai hukum syara. Negara benar-benar hadir menjaga kewarasan berpikir umat agar hidupnya tidak sia-sia karena maksiat yang enaknya sesaat. Negara yang menerapkan sistem lslam tidak akan membiarkan pornografi dan pornoaksi meracuni masyarakat termasuk para remajanya, sebab penguasa bertanggung jawab atas kondisi masyarakat secara umum, tua dan muda.
Sungguh, Islam agama sempurna. Islam adalah risalah yang diwahyukan Allah Swt., Sang Pencipta seluruh makhluk-Nya. Allah paling mengetahui yang terbaik bagi manusia agar hamba-Nya terhindar dari berbagai marabahaya, baik di kehidupan dunia maupun akhirat.
Sudah sangat sering kaum muslim mendengar ayat Al-Qur’an tentang larangan mendekati zina. “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32)
Ayat tersebut sangat jelas menyampaikan larangan mendekati kemaksiatan sehingga Allah menurunkan aturan agar manusia terhindar dari dosa berupa tata aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Aturan ini harusnya dikaji oleh setiap muslim, termasuk remaja, orang tua, guru masyarakat, dan para penguasa.
Di antara tata aturan interaksi laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah: Pertama, adanya perintah menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun perempuan, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 30 dan 31, serta hadis Nabi saw.
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum perempuan untuk mengenakan pakaian dengan utuh yakni baju yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Juga banyak hadis Nabi saw. yang membahas tentang wajibnya menutup aurat dan mengenakan busana dengan sempurna.
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam kecuali ditemani mahramnya. Keempat, Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, kecual disertai mahramnya. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika perempuan itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari)
Melalui mekanisme di atas, andaikan masih terjadi pelanggaran maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku, bersumber dari hukum Islam.
Maka berharap kasus tidak berulang sementara sistem yang diterapkan malah membuka peluang yang sangat lebar, tentu saja tidak akan selesai. Terbukti pergaulan bebas telah melibas bahkan di bawah umur. Hanya Islam yang mampu menyelesaikannya. Mengangkat martabat manusia menjadi hamba yang mulia. Terlebih para remajanya sebagai agen perubahan.
Wallahu a’lam bi ash shawab.