Perdagangan Bayi Marak Akibat Sistem Rusak

Oleh Sri Rusmiani
(Pendidik Generasi & Pegiat Literasi)

Dilansir dari REPUBLIKA, CO.ID, pada Rabu (4/12/2024) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun). Keduanya merupakan tersangka pelaku jual beli bayi melalui rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Atas perbuatannya tersebut tersangka JE dan DM dijerat pasal 83 UU 17/2016 dan pasal 76F UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, pada Kamis (12/12/2024) saat konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan bahwa para tersangka ini melancarkan aksinya sejak tahun 2010. Kemudian bayi-bayi tersebut dijual dengan harga 55 – 85 juta rupiah.

Bayi yang diperjualbelikan sering kali berasal dari orang tua dengan kondisi tidak punya uang untuk biaya persalinan atau istri yang ditinggal suaminya, dari kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat pergaulan bebas, atau dari perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual seperti TKW atau yang lainnya.

Kondisi keuangan keluarga yang serba kekurangan juga lemahnya akidah bisa menjadi pemicu seseorang nekat menjual bayinya. Kehadiran seorang bayi dianggap sebagai beban ekonomi. Ada lagi yang merasa khawatir pada masa depan bayinya, akhirnya merelakan untuk diurus orang lain.

Penjualan bayi bukan kali pertama terjadi di negeri ini, namun sudah berulang kali. Oleh karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Seharusnya pihak pemerintah bukan hanya menangkap pelaku penjualan bayi, tapi harus menghilangkan seluruh pemicunya agar kasus tidak berulang. Namun sayang negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekular tidak akan mampu menghilangkannya.

Kapitalisme adalah sistem yang menciptakan jurang yang dalam antara kaya dan miskin. Yang kaya makin kaya, yang miskin tambah menderita. Lapangan kerja sempit, biaya hidup tinggi, pajak mencekik. Satu sisi kekayaan alam yang dimiliki negara dikelola swasta, sehingga keuntungannya mengalir kepada para oligarki.

Karena lapangan di dalam negeri sempit, sebagian warga mencari keberuntungannya di luar negeri dengan menjadi TKW. Lagi-lagi negara tidak mampu menjamin keamanan para TKW. Kalaulah di dalam negeri lapangan pekerjaan mudah didapat tentu saja bekerja di luar negeri dengan meninggalkan keluarga bukanlah pilihan. Apalagi resikonya sangat besar, di antaranya mendapatkan kekerasan seksual dari majikannya.

Sedangkan sekularisme yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan telah menyuburkan pergaulan bebas. Tanpa landasan agama banyak generasi yang terbawa arus liberalisasi (kebebasan berperilaku), yaitu seks bebas, zina, sampai hamil di luar nikah. Di antara mereka ada yang memilih menggugurkan kandungannya (aborsi), membuangnya, ataupun menaruhnya di tempat penampungan.

Bagi sebagian kalangan, hal di atas dijadikan kesempatan sebagai ladang bisnis yang bisa mendatangkan cuan hingga puluhan juta rupiah bahkan ratusan. Hukuman bagi pelaku jual beli bayi ternyata tidak membuat jera. Hal ini membuktikan mandulnya hukum buatan manusia.

Sekularisme telah mengikis rasa takut kepada Allah SWT. sehingga membuat banyak orang mudah melakukan maksiat. Mulai dari rakyat biasa sampai aparat. Tidak sedikit aparat yang terlibat kejahatan dan kriminalitas. Maka bagaimana sindikat kejahatan dapat dibabat tuntas, jika aparat penegak hukum lemah dan kalah?

Penjualan bayi bukanlah masalah yang bersifat individual, dihukum pelakunya masalah tuntas, akan tetapi merupakan masalah sistemik yang penyelesaiannya harus sitemik pula.

Dalam sistem Islam jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Keharaman memperdagangkan bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih perihal mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak). Dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Allah berfirman, ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” HR Muslim No 2114

Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai berupa sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa, sehingga terbentuk kontrol internal dalam dirinya. Mampu membedakan mana yang halal mana yang haram. Dalam sistem Islam seorang warga negara tidak mudah melakukan maksiat karena agama selalu jadi landasan bukan kebebasan yang menyengsarakan.

Seorang kepala negara bertanggung jawab menjaga rakyatnya dari kerusakan di dunia dan kesengsaraan di akhirat. Tidak akan membiarkan paham liberal merebak di tengah warganya, karena hal itu bertentangan dengan Islam.

Sistem pendidikan, sistem pergaulan, begitupun sistem ekonomi yang diterapkan negara berlandaskan kepada akidah Islam. Penerapan ekonomi Islam tidak akan menciptakan kesenjangan ekonomi karena negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas. Kalaupun ada yang kesulitan karena tidak mampu bekerja disebabkan sakit atau cacat, maka negara akan memberikan subsidi permanen. Maka alasan kemiskinan hingga menjual bayi akan sulit ditemukan dalam sistem Islam.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Perdagangan Bayi Marak Akibat Sistem Rusak
Perdagangan Bayi Marak Akibat Sistem Rusak
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/perdagangan-bayi-marak-akibat-sistem.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/perdagangan-bayi-marak-akibat-sistem.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content