Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara digital, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024. “Indonesia alokasi terbesar adalah pendidikan. Demikian kita menempatkan pendidikan sebagai prioritas dan kita yakin melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan inilah jalan keluar sesungguhnya dari kemiskinan,” tegas Presiden Prabowo (https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-tegaskan-pendidikan-dan-kesehatan-jadi-prioritas-utama-apbn-2025).
Memang sudah seharusnya peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan dilakukan pemerintah, karena pendidikan dan kesehatan adalah sektor vital bagi sebuah negara. Tetapi jika berbicara masalah kemiskinan, maka hal ini tidak bisa selesai hanya dengan kebijakan peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan saja, karena kemiskinan penyebabnya banyak faktor. Minimnya lapangan pekerjaan dan banyaknya PHK berdampak pada ketakmampuan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Efek dominonya berlanjut pada rendahnya daya beli menyebabkan tingkat konsumsi rendah. Walhasil tidak sedikit usaha yang gulung tikar karena sepi pembeli. Akhirnya jumlah penduduk miskin semakin tinggi.
Belum lagi kapitalisasi pendidikan dan kesehatan dengan menjadikan keduanya sebagai komoditas ekonomi sehingga semakin bahkan tidak terjangkau oleh rakyat. Jika posisi pemerintah hanya sebagai regulator yang mencukupkan diri sebatas membuat regulasi tanpa memastikan bahwa rakyat benar-benar bisa mengakses pendidikan dan kesehatan secara layak, Maka layanan pendidikan dan kesehatan tetap saja tak bisa dirasakan rakyat.
Ketika APBN yang dikelola secara sekuler kapitalistik memiliki skema pembelanjaan dan realisasi anggaran yang tidak jelas, maka sering kali anggaran menjadi tidak efisien dan banyak kebocoran. Sebagaimana pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 bahwa penggunaan anggaran di wilayah (daerah) tidak efisien. Tito menyampaikan ada wilayah yang menganggarkan Rp10 miliar untuk penanganan stunting, tetapi sebagian besar malah habis untuk rapat dan studi banding, yakni mencapai Rp6 miliar. Untuk evaluasi mencapai Rp2 miliar. Sedangkan yang jadi makanan untuk ibu hamil dan anak di bawah dua tahun hanya Rp2 miliar.
Mirisnya, pemasukan negara pun mayoritas berasal dari pajak sehingga peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan tetap akan ditanggung rakyat melalui pajak. Hal ini telah disahkan dalam UU APBN 2025. Pemerintah menargetkan tahun depan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun (Kemenkeu, 19-9-2024). Jumlah ini mencapai 83% dari total pendapatan negara yang mencapai Rp3.005,1 triliun. Alhasil peningkatan anggaran belanja negara, termasuk untuk pendidikan dan kesehatan, ekuivalen dengan peningkatan pajak dan retribusi, termasuk pajak dan retribusi di sektor pendidikan dan kesehatan. Pada akhirnya, lagi-lagi rakyat yang harus merana dengan pungutan pajak dan retribusi. Dengan kondisi seperti ini bagaimana bisa rakyat keluar dari kemiskinan. Rasanya mustahil. Terlalu nihil solusi tinggi ekspektasi.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah menjauhkan fungsi negara dalam mengurusi rakyat dan juga melindungi rakyat. Sistem ini hanya melayani para pemilik modal.
Pengentasan kemiskinan dalam sistem sekuler kapitalisme hanyalah kebijakan populis yang diwarnai pencitraan belaka. Makan bergizi gratis, bansos, dan lainya seakan pro terhadap rakyat, namun kebijakan lainnya terpampang nyata selalu saja menyengsarakan.
Sistem Islam Menihilkan Kemiskinan Meniscayakan Kesejahteraan
Sejatinya sistem Islam yang berbasis pada penerapan syariat Islam kafah akan senantiasa berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Politik ekonomi Islam yang dijalankan di dalamnya menjamin terpenuhinya kebutuhan primer tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh dan juga membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).
Sistem Islam dalam naungan Khilafah akan menjalankan politik ekonomi yang mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyat baik sandang, pangan, papan, maupun keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor yang dijamin pemenuhannya dalam sistem Islam.
Sistem Islam dalam payung Khilafah memenuhi kebutuhan pokok rakyat secara mandiri, tidak bergantung atau menyerahkan pada asing (swasta). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
“Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin.” (HR Bukhari-Muslim).
Juga sabda beliau saw.,
”Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh).
Mekanisme pengentasan kemiskinan dalam Khilafah dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 149, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”
Jaminan lapangan kerja diberikan dalam sistem Islam sehingga setiap rakyat bisa menafkahi keluarganya, kebutuhan pokoknya pun tercukupi. Dalam sistem Islam ini negara akan selalu berupaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga rakyat bisa bekerja dengan tenang serta stabilitas harga barang terjangkau oleh seluruh rakyat. Selain itu negara juga memampukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sehingga rakyat merasakan kemakmuran. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 154:
Negara memberikan solusi untuk memampukan setiap individu dari rakyat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya dan menciptakan keseimbangan di masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
- Negara memberikan harta-harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki negara di baitulmal, dari harta fai dan lainnya.
- Negara memberikan tanah-tanah garapan kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Adapun orang yang memiliki tanah dan orang-orang yang tidak mau menggarap tanah maka negara tidak akan memberikan kepada mereka. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah lahan pertaniannya agar mereka memiliki kemampuan untuk menggarapnya.
- Melunasi utang orang-orang yang tidak mampu membayarnya dari harta zakat, fai, dan lainnya.
Lebih lanjut lagi dalam sistem Khilafah, harta kekayaan terdistribusi secara adil sehingga seluruh rakyat merasakan kemakmuran. Tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 153, “Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat dan mencegah adanya peredaran harta di kelompok tertentu.”
Demikianlah dengan mekanisme ini, tiap-tiap rakyat terbebas dari kemiskinan dan merasakan kemakmuran. Negara mengurusi mereka dengan baik. Negara menjaminnya dengan sepenuh jaminan terbaiknya. Dalam Pasal 152 disebutkan,
“Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.”
Dalam sistem Islam, bidang pendidikan dan kesehatan pun tidak luput dari perhatian. Khilafah menyediakan layanan bagi seluruh rakyat dengan pembiayaan dari baitulmal. Muqaddimah ad-Dustuur Pasal 148 menyebutkan,
“Pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah mendapatkan biaya dari baitulmal.”
Juga Pasal 164 ,
“Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.”
Pengentasan kemiskinan dalam Khilafah, termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian.
Pertama, bagian fai dan kharaj yang mencakup ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, dan dharibah.
Kedua, bagian kepemilikan umum yang mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah).
Khilafah juga memungkinkan pembiayaan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, dari wakaf oleh individu penguasa maupun rakyat. Tanpa sistem ribawi, tanpa pajak, tanpa kebijakan yang menyesakkan rakyat, sistem Khilafah sangat mampu meriilkan segala pemenuhan untuk rakyat individu per individu. Mekanisme berdasarkan syariat Allah telah mendorong Khilafah agar mampu mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat bukan hanya citra namun nyata.
Wallaahu a’laam bisshawaab.