Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim karena wilayah perairanya lebih luas daripada daratan. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan. Luas wilayah perairan Indonesia mencapai 3.257.483 kilometer persegi.
Sayangnya krisis air bersih masih terjadi pada beberapa daerah di Indonesia. Seperti baru-baru ini dikabarkan tak kurang dari 10.000 warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tengah menghadapi krisis air bersih.
Krisis air tersebut disebabkan oleh putusnya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terletak di bawah laut akibat tersangkut jangkar kapal. Masalah ini telah berlangsung sejak 7 Nopember 2024, dan berdampak signifikan pada kebutuhan air bersih masyarakat setempat. (Kompas.co, 3/12/2024)
Di sisi lain Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis akan mengurangi kapasitas pendistribusian air bersih ke pelanggan menjadi 60 persen mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kapasitas produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) sistem Nano Filter. Pekerjaan pemasangan ini otomatis berdampak pada pelanggan.
Krisis air bersih juga dirasakan belasan kepala keluarga (KK) di wilayah Tanah Kali Kedinding Surabaya. Mereka harus berjuang keras untuk mendapatkan fasilitas air bersih. Bahkan, ada yang beli air. (Jawapos.co, 19/11/2024)
Pemimpin Abai Penuhi Air Bersih
Demikianlah krisis air bersih melanda beberapa daerah Indonesia yang kaya akan air. Di tengah isu monopoli sumber-sumber mata air untuk industri, alih fungsi lahan yang merusak daerah resapan, maupun pencemaran DAS akibat buruknya tata lingkungan, industrialisasi dan buruknya perilaku masyarakat.
Sistem kapitalisme meniscayakan kondisi demikian masif terjadi sehingga masyarakat mengalami krisis air atau kesulitan mengakses air bersih berkualitas dan gratis. Negara dalam sistem ini mengabaikan perannya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Alih-alih memperbaiki tata kelola air, negara malah bertindak sebagai pedagang yang turut mencari untung dari kebutuhan rakyat, termasuk air.
Pemenuhan air bersih urgen wajib dipenuhi oleh negara, abai dalam hal ini berati tidak amanahnya penguasa. Andai ada progam pengadaan air bersih oleh negara jangan sampai melibatkan pihak lain, swasta atau asing karena aspek pelayanan akan berubah cari keuntungan.
Tidak dapat dipungkiri semakin berkembangnya populasi dan industri berimbas semakin defisitnya kebutuhan air bersih. Upaya pemerintah tentu sangat dinantikan warga, namun sayang masih lamban sedangkan air bersih kebutuhan mendesak.
Pemerintah harus segera memenuhi kebutuhan akan air bersih, jangan sampai pemenuhan kebutuhan air terkalahkan dengan progam lain yang masih bisa ditunda. Akibatnya krisis air bersih akan dijadikan peluang komoditi bagi pihak lain, artinya masyarakat akan terkuras pendapatannya. Pemenuhan air pun beralih kepada pihak lain, bukan pemerintah.
Para kapital menguasai hajat hidup akan kekayaan SDA negeri ini di antaranya air. Air yang semula bisa mudah murah didapat dari PDAM atau sungai justru diprivatisasi oleh air kemasan. Konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalis membuat air pun dikomersilkan.
Pemimpin dalam Islam Penuhi Air
Dalam Islam, sumber-sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, danau merupakan kepemilikan umum tidak boleh dikomersialisasi. Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum yakni benda-benda yang dinyatakan oleh Allah Swt yang diperuntukan untuk masyarakat, dilarang dikuasai oleh hanya seorang saja baik swasta maupun asing.
Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).
Khilafah akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Negara wajib mendirikan industri air bersih, perpipaan hingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun dengan memanfaatkan berbagai kemajuan sainstek sebagaimana terjadi pada era Khilafah. Negara juga akan menentukan himma di daerah hulu untuk memastikan daerah resapan tetap terjaga.
Demikianlah Islam mengatasi krisis air bersih dengan tata kelola alam yg benar. Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in atau pengurus rakyatnya.
Pemimpin dalam Islam tidak boleh lalai dalam hal ini, abai terhadap pemenuhan air sama saja melanggar syariah Islam. Sama halnya kita sebagai umat Islam tidak boleh abai akan persoalan ini, krisis air bersih merupakan kedzaliman jika tidak segera dipenuhi. Tentunya dengan mengingatkan penguasa dan masyarakat lainnya untuk kembali kepada aturan Islam. Dengan aturan dan kepemimpinan Islam in syaa Allah tidak akan lagi terjadi krisis air bersih. Wallahu’alam…