Oleh : Lisna Tresna Asih
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu dana desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, alokasi dana desa ini mencakup berbagai prioritas utama yang berfokus pada penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Jika kita evaluasi realisasi dana desa setiap tahunnya hampir tidak ada perubahan yang signifikan ke arah kemajuan pembangunan desa. Contoh, dana desa 2024 yang diprioritaskan untuk 3 hal: penyaluran BLT, penanganan stunting dan upaya ketahanan pangan(https://batuahkukar.desa.id/artikel/2024/10/31/tiga-prioritas-penggunaan-dana-desa-2024), ternyata kondisi desa-desa di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Dan untuk tahun 2025, alokasi dana desa masih menyasar pada sektor yang sama. Namun, jangan sampai berakhir dengan kondisi yang sama, tidak memberikan perubahan apapun.
Hal ini tentu perlu dikritisi, agar pengelolaan dana desa tersebut bisa lebih terarah dan sesuai dengan tujuan, yakni diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga desa.
Tercatat data dari Kemendes PDTT pada 2023, jumlah desa tertinggal masih 7.154 dan desa sangat tertinggal masih 4.850. Sedangkan, dana desa sudah sangat jumbo digelontorkan. Sejak periode 2015-2024 total anggaran desa yang telah disalurkan mencapai Rp609 triliun. Seharusnya, stimulus dana tersebut bisa menjadi modal untuk membangun berbagai infrastruktur di desa seperti jalan desa, irigasi, jembatan, pasar, fasilitas air bersih, maupun sumur, serta untuk mengentaskan kemiskinan. Namun kenyataanya, hingga saat ini masih banyak ditemukan desa yang sangat tertinggal. Salah satu penyebab utama dalam hal ini adalah korupsi. ICW (Indonesia Corruption Watch) mengatakan korupsi di desa angkanya cenderung menigkat. Pada 2022 saja, setidaknya ada 155 kasus rasuah di desa dengan 252 tersangka. Jumlah tersebut setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi pada 2022. Penyelewengan dana terbesar dari penyaluran dana desa, kasus yang sudah terungkap misalnya kasus penggunaan dana desa untuk foya-foya pejabat, yaitu berkaraoke. Ada juga penyelewengan pengadaan barang seperti membeli ambulans. Bahkan belakangan ini beberapa kali ditemukan kasus bahwa dana desa digunakan untuk cawe-cawe dari rekanan pejabat desa. Jika kita mencermati hal ini, penyaluran dana desa yang tujuan sejatinya untuk menguatkan sistem desentralisasi, yakni memberikan otonomi penuh pada satu daerah, malah menciptakan “raja-raja kecil” yang siap menghisap dana dari pusat yang seharusnya untuk rakyat. Bahkan bukan tidak mungkin di alam demokrasi ini, program dana desa yang terus digelontorkan ini hanya dijadikan sebagai manuver politik untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.
Adapun bentuk pengelolaan dana desa pada sistem Islam dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu: Pertama, perencanaan dimana yang dimulai dari musyawarah dusun kemudian musyawarah desa rencana kerja pemerintah desa untuk menampung usulan masyarakat desa sebagai dasar untuk melakukan kegiatan dana desa dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rencana anggaran biaya setiap kegiatan yang lalu dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai dasar untuk menggunakan anggaran dana desa. Kedua, tahapan pelaksanaan dibutuhkan keterbukaan dari tim pelaksana desa kepada seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi ini merupakan usaha pemerintah desa untuk melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ketiga, negara dalam sistem Islam sangat memperhatikan karakteristik desa dan kota yang memiliki ruang hidup yang berbeda. Desa adalah tempat dengan lahan yang luas sehingga pertanian, perkebunan, juga perikanan sangat cocok dikembangkan di sini. Peningkatan produktivitas pertanian akan menambah insentif para petani sehingga bisa meningkatkan taraf hidup rakyat perdesaan. Oleh karena itu untuk mengentaskan warga perdesaan dari kemiskinan, warga desa tidak selalu harus mengandalkan dana desa tetapi juga bisa dengan mengoptimalkan produksi pertanian dengan pemberian subsidi terhadap saprotan atau pemberian lahan kepada rakyat yang tidak memiliki lahan untuk bertani. Keempat, baitulmal akan menopang seluruh pembangunan baik di desa dan kota. Sebab pemasukan baitulmal begitu melimpah, khususnya pada pos kepemilikan umum. Kelima, penguasa yang amanah akan menjadikan seluruh program berjalan dengan baik. Pejabat pusat dan daerah bahu-membahu memberikan kinerja terbaik bagi rakyatnya, bukan saling mencari celah untuk memperkaya diri sendiri. Walhasil, kehidupan rakyat akan sejahtera, baik di kota maupun di desa.
Mencermati paparan di atas, sudah sangat jelas paradigma sistem Islam dalam mengucurkan dana desa tentu akan membuat umat sejahtera, karena aturan yang dipakai untuk mengelolanya adalah aturan shahih yang bersumber dari Sang Kholiq. Sebagaimana yang Allah SWT firmankan, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96). Wallohualam bishowab.