Oleh: Riska umma Fatih
(muslimah peduli generasi)
Pajak seolah menjadi dewa bagi negara penganut kapitalisme yang selalu dianggap sebagai penolong setiap problem ekonomi. Solusi menaikan dan mengambil pajak baru adalah kebijakan yang paling sering dilakukan. Dinamisasi menjadi salah satu strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target penerimaan tahun ini.
Setoran pajak per Oktober 2024 baru terealisasi Rp1.517,5 triliun, atau 76,3 persen dari target tahun ini. Strategi ini dilakukan untuk menghitung kembali angsuran pajak penghasilan (PPh) ketika perusahaan mengalami keuntungan signifikan atau sebaliknya. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, dinamisasi ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan saat pengawasan wajib pajak (CNBC, 12-11-2024).
Meskipun ada pula alternatif lain, yakni utang. Karena pajak dan utang adalah sumber pemasukan negara dalam sistem Kapitalisme.
Pajak secara umum adalah pungutan wajib setiap warga kepada negara. Di mana hasil dari pungutan tersebut untuk membiayai pada pembangunan negara. Karena wajib, maka ada sanksi bagi warga negara yang tidak membayarnya berupa sanksi administrasi atau pidana.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang KUHP pasal 39 ayat 1. Yakni memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong.
Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Jadi wajar jika setiap warga negara wajib bayar pajak. Tidak pandang kaya atau miskin, sehat atau sakit, semua wajib untuk membayarnya. Tatkala Kas APBN mengalami defisit, negara bisa saja menaikkan dan menarik pajak baru. Bahkan semua bidang bisa ditarik.
Alhasil, sistem kapitalisme tidak dapat menjamin kehidupan yang sejahtera bagi rakyatnya. Inilah yang kita rasakan. Namun sebaliknya, justru menyengsarakan.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang pajak?
Negara Islam memiliki politik ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan serta pendidikan, kesehatan dan keamanan). Hal ini berlaku untuk setiap individu tanpa ada perbedaan. Sistem Islam juga memungkinkan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier dengan adanya sistem ekonomi yang mengatur penafkahan, industri, pertanian, perdagangan dan lainnya. Negara juga membuat berbagai kebijakan yang menjaga agar ekonomi berjalan baik serta meminimalisir terjadinya kecurangan, monopoli pasar dan menjaga distribusi harta.
Islam juga memiliki aturan tentang kepemilikan, mulai dari cara mendapatkan, pengelolaan, hingga pengembangan harta. Negara mengelola secara mandiri SDA sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh rakyat.
Sumber pemasukan negara Islam berasal dari tiga bagian yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum dan zakat. Pos fai dan kharaj terdiri dari ghanimah, kharaj, jizyah, fai dan dharibah atau pajak. Dengan semua sumber pemasukan ini negara akan mampu membiayai pembelanjaan negara dan membangun berbagai fasilitas publik tanpa mengalami defisit (utang) dan tanpa memungut pajak.
Dengan mekanisme ini, negara tidak akan menetapkan target pajak setiap tahun. Pajak ditarik hanya ketika kondisi Baitul mal (kas negara) kosong sementara ada kebutuhan yang wajib dipenuhi dan sifatnya mendesak dan menimbulkan mudharat jika tidak segera dilakukan.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.: ” Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan membahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Dharibah dalam Islam hanya ditarik dari orang-orang yang kaya (telah terpenuhi kebutuhan pokoknya) dan sifatnya situasional (hanya pada saat dibutuhkan). Ketika permasalahan telah teratasi pajak tidak lagi ditarik. Berbeda jauh dengan fakta pajak hari ini yang mana setiap orang dikenakan pajak, mampu atau tidak, dan terus menerus.
Dalam sistem Islam tidak boleh mengambil harta dari seseorang tanpa hak, sesekali pun itu dilakukan negara. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.”
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan harta, apalagi dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya.
Hal ini dipertegas oleh sabda Rasulullah saw.
“Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus rakyatnya, lalu dia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali dia tidak akan mencium bau surga.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda,”Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim).
Demikianlah Islam dalam memandang dan melakukan kebijakan penarikan dharibah. Di mana hal ini dilakukan dalam rangka meri’ayah (mengurusi) rakyat dan menyelamatkan negara. Sebab dalam Islam seorang pemimpin mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kondisi negara dan rakyatnya.
Ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap melayani rakyat walau keadaan negara lemah. Karena sesungguhnya pemimpin adalah pelayan dan pelindung rakyat yang selalu memuliakan dan mensejahterakan rakyatnya dunia dan akhirat. Wallahua’lam bishowwab