Oleh: Jelvina Rizka
Negara sekuler yang mengabaikan peranannya sebagai raa’in atau pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan umat telah membuat sektor kesehatan menjadi komoditas yang diperdagangkan. Dalam sistem sekuler, kesehatan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang harus dijamin negara, tetapi lebih sebagai industri yang dikendalikan oleh kepentingan ekonomi. Penguasa, yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat, justru lebih fokus pada peran sebagai regulator dan fasilitator, tanpa melihat kebutuhan nyata masyarakat akan layanan kesehatan yang adil dan merata. Akibatnya, akses terhadap layanan kesehatan semakin terhambat, terutama bagi mereka yang tidak mampu, sementara sektor kesehatan semakin dikuasai oleh korporasi yang mengejar profit.
Dikutip dari Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. Rizzky menegaskan bahwa dalam penetapan besaran iuran, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ada tidaknya penyesuaian manfaat dan tarif layanan kesehatan, risiko biaya yang muncul, jangka waktu yang digunakan, kemampuan masyarakat, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
Meskipun pemerintah berencana menaikkan iuran hingga 10% pada pertengahan 2025, langkah ini diperkirakan tidak cukup untuk menutupi defisit dan mencegah potensi gagal bayar klaim. Kondisi ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan sekuler dalam menjalankan peran sebagai raa’in, yang seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Alih-alih berperan sebagai pengayom, negara lebih berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, sementara sektor kesehatan dikendalikan oleh kepentingan industri dan kapitalisasi. Akibatnya, layanan kesehatan menjadi komoditas yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Pada zaman kekhilafahan Islam, peran negara dalam sektor kesehatan sangat berbeda dengan kondisi yang kita lihat saat ini. Pemimpin Islam, seperti Khalifah Umar bin Khattab, memandang kesehatan sebagai hak dasar yang harus dijamin negara, bukan sebagai barang komoditas. Salah satu contoh yang terkenal adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab mendirikan rumah sakit (Bimaristan) di Baghdad, yang tidak hanya menyediakan layanan medis gratis, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi, dapat mengakses perawatan kesehatan yang berkualitas. Di bawah kepemimpinan Islam, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan pengayom yang secara langsung bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Pada masa itu, sistem pengelolaan kesehatan berjalan dengan prinsip keadilan, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh umat. Keberadaan rumah sakit ini membuktikan bahwa dalam sistem Islam, sektor kesehatan bukanlah untuk dikapitalisasi, melainkan untuk memastikan hak hidup sehat bagi setiap individu.
Dalam perspektif Islam, fenomena ketidakadilan dalam sistem kesehatan yang terjadi akibat kepemimpinan sekuler dapat diatasi dengan mengembalikan prinsip-prinsip Islam yang menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap individu, yang harus dijamin oleh negara. Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa: 29), yang mengandung pengertian bahwa menjaga kesehatan adalah tanggung jawab moral dan agama.
Dalam sistem kehidupan Islam, negara berperan sebagai pelindung dan pengayom, dengan kewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Kesehatan bukanlah barang dagangan atau komoditas untuk meraup keuntungan, tetapi hak yang harus dijamin oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan seorang Khalifah yang memiliki ideologi Islam, yang menjadikan kesejahteraan umat sebagai prioritas utama. Seorang pemimpin yang berpegang pada prinsip-prinsip Islam, yang menyadari bahwa perannya bukan hanya sebagai pengatur, tetapi sebagai pelindung dan pemelihara hak-hak rakyatnya, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Seorang Khalifah yang berideologi Islam akan memastikan bahwa sektor kesehatan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan industri atau kapitalisasi semata. Di bawah kepemimpinan yang demikian, kebijakan kesehatan akan berfokus pada pemerataan akses, pembiayaan yang adil, dan kualitas layanan yang merata di seluruh lapisan masyarakat. Negara Islam akan menyediakan dana dan fasilitas kesehatan yang cukup melalui sistem pajak yang adil dan transparan, yang akan digunakan untuk membiayai rumah sakit, pusat kesehatan, dan obat-obatan yang dapat diakses oleh setiap warga, baik kaya maupun miskin. Prinsip keadilan sosial yang ada dalam Islam akan mendorong negara untuk tidak membiarkan adanya kesenjangan dalam akses kesehatan, mengingat bahwa setiap individu berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Dengan demikian, solusi komprehensif terhadap masalah kesehatan ini adalah dengan mengembalikan sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam, di mana negara bertanggung jawab langsung dalam menjamin kesehatan rakyatnya sebagai bagian dari kewajiban moral dan agama, dan bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Wallahu A’lam Bissawab