Oleh: Desi Ambarwati
ICW Sebut Negara Boros hingga Rp 2 Triliun jika Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Perumahan, dikutip Kompas.com, 11 Oktober 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara (11/10/2024). Seira mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pemborosan anggaran didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode. pengadaan DPR menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024. Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar.
Hal ini menunjukan bahwa telah ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR dapat menempati RJA. ICW menghitung tunjangan yang nantinya akan didapatkan oleh 580 anggota DPR selama 2024-2029. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp 50-70 juta. Kemudian ICW melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun. Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp1,74 triliun sampai Rp2,43 triliun Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Selain itu, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik. Peralihan pemberian rumah fisik menjadi tunjangan akan menyulitkan pengawasan atas penggunaan tunjangan tersebut.
Miris, keadaan pemerintah saat ini sedang pailit dengan hutang negara yang kian bertumpuk. Selain itu, tunjangan ini bisa memberikan peluang korupsi. Secara otomatis pembangunan perumahan untuk anggota DPR akan membuat lahan korupsi bagi sebagian lain.
Memang pemerintah yang tidak ditata dengan Islam akan mengalami kebobrokan di dalamnya. Mengatasnamakan kenyamanan untuk pejabat pemerintah. Sedangkan dalam Islam, pemerintahan akan lebih mementingkan kepentingan rakyat secara menyeluruh apakah ini baik atau tidak bagi rakyat.
Sistem pemerintah yang dianut sekarang sangat menyengsarakan rakyat karena pemerintah tidak menggunakan sistem Islam secara kaffah. Salah satu cara agar terwujud adalah dengan tegaknya sistem Islam dalam pemerintahan bukan sistem kapitalisme dalam bingkai demokrasi. Sistem Islam didirikan berdasarkan Al-Qur’an dan hadist maka tidak akan ada penyelewengan kekuasaan didalamnya. Wallahu’alam bi shawab