Oleh: Yanti Darmayanti
Di tengah ketidakpastian nasib para buruh dan pengajar terkait kesejahteraan, kini mereka terus dihadapkan pada fenomena kriminalisasi. Guru yang melakukan tindakan kedisiplinan kepada murid dalam koridor yang masih dalam batas wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi anak didiknya. Ia justru dituduh melakukan tindak kejahatan.
Sebut saja guru Maya di SMPN 1 Bantaeng yang dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang murid yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel, tapi mengenai dirinya. Siswa tersebut dibawa ke ruang BK dan dicubit oleh orang tua wali murid yang merupakan seorang anggota kepolisian. Ia dilaporkan hingga diproses di meja hijau.
Ada pula seorang guru di SMAN 2 sinjai selatan yaitu guru honorer bernama Mubazir yang dipenjara akibat laporan orang tua wali karena memotong paksa rambut seorang muridnya yang gondrong. Tak hanya itu, guru Darmawanti di SMAN 3 Parepare juga harus mendekam dipenjara dan menghadapi panjangnya persidangan karena tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswa yang membolos sholat jamaah dzuhur padahal Darmawanti hanya menepuk pundak siswa tersebut dengan mukena. Hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka sedikitpun di pundak siswa tersebut.
Semua ini terjadi dilatarbelakangi adanya ketidaksinkronan mengenai konsep pendidikan bagi anak maupun remaja antara guru, murid, dan orang tua murid. Perbedaan generasi, pengalaman, dan cara pandang sering menjadi sumber ketegangan dan kesalahpahaman. selain itu, adanya perubahan pada hubungan guru dan siswa di mana nilai-nilai etika moral mulai berkurang. Hubungan dan penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun. Akibatnya guru sering disepelekan. Terlebih hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak sehingga guru rentan dikriminalisasikan.
Berbeda dengan Islam, yang memuliakan guru dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan islam yang memiliki tujuan jelas dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam islam. wallahu a’lam bi al-shawab