Oleh: Astina
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengatakan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik. Jumlah ini turun dari akhir 2023 yang masih sebanyak 140 desa/kelurahan yang semuanya terletak di Papua belum mendapat aliran listrik.
Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan saat ini untuk masyarakat. Terlebih lagi saat ini dunia teknologi sangat dibutuhkan dan teknologi sangat berkaitan dengan adanya listrik. Sehingga daerah yang tidak memiliki aliran listrik akan terbelakang, beberapa hal akan sulit dilakukan seperti penerangan, pengairan, akses internet dan hal lainnya. Sehingga sangat penting suatu daerah memiliki aliran listrik.
Listrik merupakan kebutuhan penting yang seharusnya dipenuhi oleh negara.
Namun hal ini tidak terwujud karena liberalisasi tata kelola listrik pada sumber energi primer dan layanan listrik, yang berorientasi mendapatkan keuntungan. Akibatnya penyediaan listrik di pedesaan tidak terlalu diperhatikan karena mahalnya biaya. Penyediaan hajat hidup ini dilakukan oleh korporasi sehingga harga listrik niscaya mahal. Negara lepas tangan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Bahkan Negara justru memalak rakyat melalui tata kelola listrik yang kapitalistik ini.
Rasulullah SAW bersabda “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara yakni padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Karena statusnya kepemilikan umum maka listrik harus dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk listrik gratis atau murah dan mudah dijankau. Islam juga melarang pengelolaan listrik kepada pihak swasta dengan lasan apapun. Negaralah yang bertanggung jawab layanan listrik sampai ke pelosok, negara tidak boleh membiarkan individu masyarakat tidak bisa mengakses aliran listrik karena listrik merupakan kebutuhan masyarakat yang urgen untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat.
Negara juga menyediakan sarana dan prasarana terbaik, memudahkan rakyat dan mengakses listrik, negara tidak boleh menjadikan listrik sebagai objek bisnis dan harus menjaga kualitas dan kuantitasnya sehingga tidak ada masyarakat yang terhalang mendapatkannya baik yang kaya atau miskin, muslim ataupun non muslim. Pengelolaan listrik memang membutuhkan dana yang besar, pengurusan dana yang besar dipandang sebagai bentuk pengurusan negara terhadap umat agar kebutuhan rakyat di desa maupun di kota bisa merata. Wallahu’alam