Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan jika dirinya terpilih nanti, dalam jangka waktu dua tahun pemerintahannya, seluruh warga Jawa Barat akan mendapat aliran listrik. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaaan panelis dalam debat Pilkada Jabar 2024 (Sabtu,23/11/24). Sebagaimana diketahui sebanyak 22.000 kepala keluarga di Jawa Barat belum teraliri listrik, meskipun program Jabar Caang (terang) telah gencar disosialisasikan.
Dedi juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan dana pemerintah untuk membantu warga di daerah yang belum teraliri listrik. Selain itu ia juga akan memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam sebagai sumber energi mandiri, seperti air dan angin yang bisa dikelola secara mandiri oleh desa maupun badan usaha milik desa untuk menerangi wilayah terpencil. (www.beritasatu.com, 23/11/2024)
Kenyataan bahwa ada wilayah di Indonesia yang belum teraliri listrik sungguh patut dipertanyakan. Pasalnya, meski telah berulang kali berganti pemimpin nyatanya pembangunan layanan publik belum merata hingga ke daerah terpencil. Keterbatasan anggaran hingga area yang sulit dijangkau kerap menjadi alasan klasik yang sering dinarasikan oleh pemerintah apabila ada yang menyinggung kondisi ini.
Padahal, sejatinya liberalisasi energi lah yang menyebabkan pembangunan tidak merata. Hal ini dimulai pada tahun 1990-an, dengan berdirinya Independent Power Producer (IPP) melalui power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik. IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual sebagian atau seluruh produksinya ke PLN dengan harga tinggi.
Jumlah tenaga listrik yang dibeli oleh PLN dari perusahaan swasta kian meningkat setiap tahunnya, pada 2016 senilai Rp 60 triliun, dan mencapai 104 triliun pada 2021. Negara merasa kehadiran IPP sangat membantu, sebab untuk membangun pembangkit sendiri dibutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak murah. Sehingga menerima uluran tangan swasta menjadi dalih pembenaran.
Kebijakan pemerintah menggandeng swasta untuk percepatan pemerataan listrik di seluruh wilayah negeri, semakin dibenarkan dengan terbitnya UU 30/2009 yang menyebutkan bahwa penyediaan listrik dilakukan oleh negara, tetapi badan swasta atau asing tetap dapat berperan sebagai pihak penyedianya.
Sebagaimana perusahaan swasta pada umumnya, IPP tentu mengharapkan keuntungan laba besar mengingat biaya yang mereka keluarkan untuk membangun pembangkit listrik juga tidak sedikit. Karenanya, hingga saat ini mereka hanya mau berinvestasi di wilayah pusat beban seperti pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan daerah pelosok dan terpencil seperti Papua, dari segi infrastuktur dan perekonomian masih kurang diminati karena dianggap tidak menguntungkan.
Liberalisasi listrik semakin deras setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan berbagai kemudahan berinvestasi bagi swasta dalam negeri maupun asing di bidang energi. Meski isi Undang-Undang ini inkonstitusional dan pemerintah telah mengganti dengan Perpu 2/2022, namun isinya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yang telah banyak menuai polemik di masyarakat.
Dari berbagai hal di atas telah nampak jelas bahwa liberalisasi dan kapitalisasi energi listrik hanya menguntungkan sekelompok kecil masyarakat, yakni para pengusaha. Maka wajar apabila rakyat di daerah pelosok dan terpencil hingga saat ini masih kesulitan mengaksesnya. Selain itu, beban masyarakat pun semakin bertambah berat manakala harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar pelayanan. Negara hanya menjadi fasilitator yang membuat dan mengatur regulasi yang berpihak kepada para kapital, sementara rakyat dibiarkan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Di sisi lain, swasta diberi kebebasan untuk berinvestasi maupun mengelola listrik. Alhasil PLN sebagai BUMN yang seharusnya berkewajiban mengelola dan mendistribusikan listrik kepada masyarakat memiliki beban berat karena harus membeli bahan baku atau tenaga listrik dengan biaya besar, juga mendistribusikannya ke wilayah terpencil, padahal penyediaan infrastruktur serba terbatas.
Sejatinya listrik adalah sumber daya energi yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Sesuai dengan hadis tersebut maka listrik dapat dikategorikan sebagai api, sebab dapat menghasilkan energi panas yang dapat menyalakan barang-barang elektronik.
Sedangkan sumber pembangkit listrik seperti batu bara adalah barang tambang yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan merupakan harta milik umum yang pengelolaanya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Pihak yang diperbolehkan mengelola bahan baku energi listrik mulai dari produksi sampai dengan mendistribusikannya adalah negara.
Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan listrik, negara yang menerapkan paradigma Islam akan membuat beberapa kebijakan, di antaranya membangun sarana dan fasilitas yang memadai, melakukan ekplorasi bahan baku energi secara mandiri, mendistribusikan pasokannya kepada rakyat dengan harga murah. Kemudian mengambil keuntungan pengelolaannya untuk menjamin kebutuhan umat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan lain sebagainya.
Dengan pengelolaan sumber energi listrik secara holistik berdasarkan sistem Islam, penguasa dapat bekerja dengan baik dan amanah. Semua kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk pasokan listrik yang mudah diakses di seluruh pelosok negeri dengan biaya murah bahkan gratis, mengingat potensi kekayaan alam negeri-negeri muslim sangat lah melimpah, yang apabila dikelola secara mandiri oleh negara dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Tidakkah kita rindu berada dalam naungan Islam? Wal
lahu alam Bissawab.