Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk. Negara mengalami kerugian mencapai 7,2 miliar. Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, telah melakukan penyidikan terhadap rumah susun yang dibangun Kementrian PUPR. Donny mengungkapkan dengan adanya temuan tersebut sebanyak tiga tersangka diamankan. Dua tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan satu tersangka sebagai kontraktor. (detik.com. 10/12/2024)
Tindak korupsi sepertinya telah membudaya di negeri ini. Mulai dari hulu sampai ke hilir, baik di instansi pemerintah maupun swasta praktik kecurangan senantiasa ada. Dana yang dikorupsi pun bisa mencapai ratusan triliun. Meskipun beberapa koruptor telah dipidana, kasusnya bukan menurun tapi malah makin banyak.
Jika dicermati kenapa tindak korupsi ini seolah membudaya, maka bisa dilihat dari beberapa faktor berikut: Pertama, faktor ketakwaan personal atau individual. Rendahnya tingkat ketakwaan ini berpengaruh pada munculnya mental khianat, curang, dan tidak amanah. Terutama pada sosok pejabat publik yang erat kaitannya dengan urusan keuangan, pelayanan dan penyelenggaraan fasilitas umum.
Kedua, sistem. Sistem ini berperan penting terhadap moralitas individu dalam menjalankan tanggung jawab apapun. Jika sistemnya benar, maka seseorang akan terjaga dari tindak kecurangan atau penipuan. Sebaliknya, sistem yang salah berpeluang munculnya kejahatan yang datang dari lemahnya akidah, bahkan bisa terjadi secara sistematis. Dari penguasa hingga pejabat di bawahnya.
Sistem demokrasi kapitalisme adalah pangkal lahirnya pelaku korupsi. Mengapa? Karena sistem ini berakidah sekuler. Yakni menjauhkan aturan agama dari aktivitas apapun. Selama ada keuntungan materi, dan selama masih memiliki kekuasaan, maka di sanalah pelaku korupsi akan terjadi.
Selain itu, sistem pemerintahan demokrasi menjadikan manusia sebagai pembuat aturan. Aturan dibuat sesuka hati demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan berbagai penyelewengan. Sistem hukum dan persanksian dibuat tapi tidak membuat takut dengan hukuman, meskipun bertindak korupsi. Wajar jika celah keburukan dan kelemahan dalam sistem ini senantiasa terbuka lebar. Bahkan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang berniat curang.
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang. Pemerintah dalam sistem Islam akan melakukan upaya preventif agar praktik kecurangan tidak terjadi. Pertama, solusi personal/individual. Tidak lain dengan memilih dan mengangkat pemimpin dan para pekerja yang memiliki keimanan yang kuat dan ketakwaan.
Kedua, solusi sistemis. Yaitu dengan menegakkan sistem pemerintahan Islam yang di dalamnya ditegakkan dan diterapkan syariat Islam secara kafah. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dengan mendirikan negara Islam di Madinah pasca beliau hijrah. Setelah Rasulullah saw wafat, dilanjutkan oleh para khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelahnya yang dinamakan khilafah Islamiah.
Oleh karena itu penguasa dalam Islam akan mencegah terjadinya korupsi dengan memilih para calon pemimpin dari orang-orang yang bertakwa. Hukuman yang tegas akan berlaku bagi para pemimpin yang berkhianat. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar ra. Contohnya, jika beliau mendapati kekayaan seorang wali (gubernur) atau amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, maka beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tidak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, maka kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan kepada baitulmal (kas negara).
Harta hasil korupsi termasuk harta ghulul, karena mengambil harta yang bukan haknya dari uang negara, juga disebut risywah (suap menyuap), hadiah untuk pejabat dan keluarganya (gratifikasi) dan lain-lain. Semuanya itu haram. meski sedikit ataupun banyak. Korupsi dengan nominal berapapun akan mendapatkan sanksi yang tegas. Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji), maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud)
Jika seseorang terbukti menyelewengkan jabatannya, memperkaya diri sendiri dengan jalan curang, maka hukumannya adalah takzir. Bisa disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati. Bergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi tersebut.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam akan efektif dalam mencegah korupsi. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara kafah di negeri ini.
Wallahu A’lam bish shawab.