Ketika Miras Menjadi Ladang Cuan

By Rumi
( Koordinator Taman Surga Banyumas )

Belum lama Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024). Miras-miras tersebut disita dari sejumlah lokasi, mengacu pada izin yang dimiliki lokasi tersebut.
Sangat miris kondisi saat ini dimana minuman yang jelas jelas dilarang oleh agama untuk dikonsumsi malah sangat masif penyebarannya dan keadaan seperti ini didukung oleh oknum dengan dalih sudah mengurus perizinan baik dalam hal usaha ataupun produknya.

Kewarasan yang tergadaikan

Sebenarnya sudah banyak fakta yang ada, akibat dari konsumsi miras menjadi sebab kejahatan meningkat, bahkan pembunuhan pun tak terhindarkan,
Kesehatan dan akal waras tergadaikan hanya untuk kenikmatan dunia yang sesaat.

Sungguh hidup disistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini tidak berpihak kepada ajaran agama, dimana hal yang dilarang oleh agama menjadi sebuah kebolehan selama itu menguntungkan secara materi tak lagi memperhitungkan dan memperhatikan lagi rambu rambu yang ada dalam agama.
Baik buruk dalam sistem ini menjadi abu abu, karena selama masih menguntungkan dan membawa kemanfaatan hukum segala sesuatu akan menjadi boleh.
Tak lagi memperdulikan pahala dan dosa, apalagi halal – haram.
Hal ini terjadi karena adanya penerapan sistem yang bathil, yaitu sistem sekuler kapitalis dimana aturan yang ada adalah aturan buatan manusia. Agama di jauhkan dari kehidupan, agama hanya dalam ranah ibadah ritual saja. Menganggap cukup hanya sholat, puasa, zakat, dan haji.
Tak pernah mengingat bahwa Allah melihat apa yang manusia lakukan dan mencatat apapun yang dilakukan manusia serta mendapatkan balasan diakhirat.

Solusi dalam islam

Ketika Islam diterapkan, minuman yang memabukan akan dilarang beredar,
Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah oleh kalian khamr. Sesungguhnya khamr itu induk segala kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamr, sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Adz Dzahabi)

Sungguh telah jelas bahwa mengkonsumsi khamr adalah tindakan bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Pun demikian yang memperjualbelikan. Pelakunya layak dimasukkan ke dalam azab neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nissa, ayat 14. Para sahabat bahkan menganggap dosa khamar setara dengan dosa syirik.

Jadi sudah seharusnya semua umat muslim menjauhi miras,karena selain merusak kesehatan juga hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Sudah saatnya kita kembali menerapkan syariat dan hukum Allah
Sudah saatnya kembali pada sistem islam agar semua problematika bisa ditebas tuntas sampai ke akarnya. Tentu membutuhkan peran negara sebagai pemilik kebijakan dan peran strategis mencegah peredaran miras. Tentu tidak bisa berharap banyak pada sistem kapitalis yang hari ini berkuasa. Haruslah ideologi Islam yang menaunginya, yang memiliki keselarasan pemikiran bahwa miras adalah haram, maka haram atas individu, lingkungan berfungsi untuk kontrol masyarakat mencegah beredar miras dengan amar makruf nahi mungkar. Dan negara, menerapkan sanksi tegas atas pelakunya.

Wallahua’lam Bisshowwab

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Ketika Miras Menjadi Ladang Cuan
Ketika Miras Menjadi Ladang Cuan
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/ketika-miras-menjadi-ladang-cuan.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/ketika-miras-menjadi-ladang-cuan.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content