By Rumi
( Koordinator Taman Surga Banyumas )
Belum lama Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024). Miras-miras tersebut disita dari sejumlah lokasi, mengacu pada izin yang dimiliki lokasi tersebut.
Sangat miris kondisi saat ini dimana minuman yang jelas jelas dilarang oleh agama untuk dikonsumsi malah sangat masif penyebarannya dan keadaan seperti ini didukung oleh oknum dengan dalih sudah mengurus perizinan baik dalam hal usaha ataupun produknya.
Kewarasan yang tergadaikan
Sebenarnya sudah banyak fakta yang ada, akibat dari konsumsi miras menjadi sebab kejahatan meningkat, bahkan pembunuhan pun tak terhindarkan,
Kesehatan dan akal waras tergadaikan hanya untuk kenikmatan dunia yang sesaat.
Sungguh hidup disistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini tidak berpihak kepada ajaran agama, dimana hal yang dilarang oleh agama menjadi sebuah kebolehan selama itu menguntungkan secara materi tak lagi memperhitungkan dan memperhatikan lagi rambu rambu yang ada dalam agama.
Baik buruk dalam sistem ini menjadi abu abu, karena selama masih menguntungkan dan membawa kemanfaatan hukum segala sesuatu akan menjadi boleh.
Tak lagi memperdulikan pahala dan dosa, apalagi halal – haram.
Hal ini terjadi karena adanya penerapan sistem yang bathil, yaitu sistem sekuler kapitalis dimana aturan yang ada adalah aturan buatan manusia. Agama di jauhkan dari kehidupan, agama hanya dalam ranah ibadah ritual saja. Menganggap cukup hanya sholat, puasa, zakat, dan haji.
Tak pernah mengingat bahwa Allah melihat apa yang manusia lakukan dan mencatat apapun yang dilakukan manusia serta mendapatkan balasan diakhirat.
Solusi dalam islam
Ketika Islam diterapkan, minuman yang memabukan akan dilarang beredar,
Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah oleh kalian khamr. Sesungguhnya khamr itu induk segala kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamr, sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Adz Dzahabi)
Sungguh telah jelas bahwa mengkonsumsi khamr adalah tindakan bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Pun demikian yang memperjualbelikan. Pelakunya layak dimasukkan ke dalam azab neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nissa, ayat 14. Para sahabat bahkan menganggap dosa khamar setara dengan dosa syirik.
Jadi sudah seharusnya semua umat muslim menjauhi miras,karena selain merusak kesehatan juga hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Sudah saatnya kita kembali menerapkan syariat dan hukum Allah
Sudah saatnya kembali pada sistem islam agar semua problematika bisa ditebas tuntas sampai ke akarnya. Tentu membutuhkan peran negara sebagai pemilik kebijakan dan peran strategis mencegah peredaran miras. Tentu tidak bisa berharap banyak pada sistem kapitalis yang hari ini berkuasa. Haruslah ideologi Islam yang menaunginya, yang memiliki keselarasan pemikiran bahwa miras adalah haram, maka haram atas individu, lingkungan berfungsi untuk kontrol masyarakat mencegah beredar miras dengan amar makruf nahi mungkar. Dan negara, menerapkan sanksi tegas atas pelakunya.
Wallahua’lam Bisshowwab