Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep
Pelayanan kesehatan masyarakat sampai saat ini masih memiliki berbagai macam kendala dan permasalahan. Kondisi tersebut diantaranya adalah kesenjangan akses kesehatan, masalah gizi buruk dan stunting, beberapa penyakit menular, kurangnya cakupan imunisasi, belum semua fasilitas pelayanan tingkat pertama terakreditasi, belum terpenuhinya tenaga dokter dan tenaga kesehatan di puskesmas dan iuran BPJS yang masih rendah cakupannya dikarenakan adanya status BPJS yang tidak aktif.
Berbagai upaya dan program telah dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) juga telah menetapkan lima fokus strategi pembangunan kesehatan untuk 5 tahun ke depan (2020-2024), yaitu kesehatan Ibu dan anak, kesehatan reproduksi, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan penguatan sistem kesehatan serta pengawasan obat dan makanan.
Strategi pembangunan kesehatan tersebut telah disosialisasikan di lingkungan Kementrian Kesehatan dan dibarengi dengan realisasi pembiayaan dari APBN Sampai dengan 30 November, Realisasi Anggaran Kesehatan Sebesar Rp164,3 T. Jakarta, 12/12/2024 Kemenkeu – Sampai dengan 30 November, anggaran kesehatan dalam APBN 2024 telah terealisasi sebesar Rp164,3,0 T utamanya karena percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan. Jakarta, 10/12/2024 Kemenkeu – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran tahun 2025.
Pendirian berbagai perguruan tinggi pendidikan kesehatan jenjang vokasi, sarjana, magister, doctor maupun profesor telah banyak tersebar baik di di level kabupaten ataupun provinsi. Disertai dengan proses akreditasi yang dilakukan berkala terhadap perguruan tinggi tersebut untuk menjamin lulusan tenaga kesehatan yang kompeten dan professional serta siap mengabdikan diri di tengah-tengah masyarakat.
Dengan berbagai tindakan yang sudah dilakukan di bidang kesehatan oleh pemerintah, apakah memang sudah mampu membuat seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan paripurna dan terbaik ? Kenyataannya sekarang pelayanan kesehatan paripurna dan terbaik hanya bisa di rasakan oleh kalangan masyarakat tertentu saja. Jangankan bagi masyarakat yang lokasi nya memang terpencil dan jauh dari akses pelayanan kesehatan, yang memang dokternya hanya 1 orang dan tenaga kesehatan yang terbatas, masyarakat yang tinggal di kota-kota besar saja dengan banyaknya fasilitas kesehatan tetap tidak mampu dengan mudah mengaksesnya. Alasan tidak adanya biaya sehingga masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menghadapi situasi seperti itu membuat masyarakat banyak yang mengobati diri sendiri atau memilih pengobatan alternatif lain yang terjangkau.
Kapitalisasi di dunia kesehatan telah membawa dampak seperti itu. Pelayanan kesehatan berkualitas menjadi pilihan bagi masyarakat sesuai dengan kondisi dompet masing-masing. Sehingga pemerataan pelayanan kesehatan akan semakin sulit untuk diwujudkan. Adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu juga tidak menjadi solusi, karena tidak jarang ketersediaan obat-obatan dan bed rawat inap untuk layanan masyarakat miskin juga terbatas. Adanya jaminan kesehatan berbayar juga terkadang terbentur ketidakmampuan masyarakat untuk membayar iuran nya.
Akar persoalan sesungguhnya adalah Pemerintah dengan penerapan system kapitalisme sekuler selama ini telah melepaskan tanggung jawabnya atas jaminan layanan kesehatan masyarakat. Ini terutama sejak terbit UU terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sejak itu seluruh layanan kesehatan masyarakat berada di dalam naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan kedua UU tersebut, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari iuran rakyat yang mengikuti prinsip asuransi sosial yang sifatnya wajib. Dengan kata lain, BPJS Kesehatan hanyalah badan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk iuran wajib demi menyelenggarakan layanan kesehatan masyarakat. Artinya, masyarakat sendiri, bukan Pemerintah, yang menjamin layanan kesehatan untuk mereka. Pemerintah yang seharusnya menjamin layanan kesehatan masyarakat, malah seolah lepas tangan. Ironisnya, sudahlah masyarakat harus membayar iuran BPJS, mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Bahkan, sering para pasien BPJS harus antri, kadang sampai berhari-hari, untuk mendapatkan layanan kesehatan karena kurangnya dokter/nakes (tenaga kesehatan).
Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw.:
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).
Nabi Muhammad saw. pun dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (HR Muslim).
Artinya, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Diriwayatkan pula bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh baitulmal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dalil lainnya, dituturkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata, “Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).
Artinya, Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).
Nash-nash di atas merupakan dalil syariat yang sahih bahwa dalam Islam jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Alhasil, kita tidak dapat berharap lagi kepada negara kapitalisme yang tidak menerapkan syariat. Kita hanya bisa berharap pada negara yang menerapkan kepemimpinan berdasarkan syariat Islam secara kaffah. Karena hanya dengan kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat Islam maka layanan kesehatan paripurna dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat akan terlaksana secara nyata tanpa memandang ras, status social, dan agama sekalipun. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan terjamin dan keberkahan dari Sang Maha Khaliq akan menyertai kita semua.