Shelly Liana
Konten Kreator
Pada puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024) Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru ASN dan non-ASN. Pernyataan tersebut menuai banyak pendapat di kalangan masyarakat, khususnya yang bekerja di bidang Pendidikan. Prabowo Subianto berencana meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. (detik.com, 30/11/2024)
Guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan yang setara dengan satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Tentunya kabar ini seperti angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, karena menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Santriwan Salim, gaji Guru tidak pernah naik semenjak tahun 2008.
Sayangnya belakangan ini pernyataan Presiden tersebut dinilai multitafsir dan mengakibatkan banyak kesalahpahaman terjadi di masyarakat. Jika ada yang memahami bahwa semua guru akan diberikan tambahan 100% gaji pokok, maka itu adalah tafsiran yang salah. Harap dicatat bahwa penambahan ini hanya berlaku untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru bersertifikasi. Dengan demikian, kenaikan sesungguhnya adalah sebesar Rp500 ribu, dan itu pun khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikasi.
Meskipun kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN diharapkan dapat memberikan sedikit dorongan, hal ini mungkin tidak cukup untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi oleh guru-guru tersebut, seperti tingginya biaya hidup, yang ditandai dengan naiknya harga kebutuhan pokok. Ditambah lagi dengan isu Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai bulan Januari 2025 yang pasti berdampak pada naiknya barang kebutuhan pokok. Persoalan mengakar yang sudah tersistem ini tentu tidak dapat dipungkiri lagi, rakyat hanya bisa menjerit saat penguasa dengan angkuh menetapkan kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Fenomena ini erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, di mana profesi guru sering kali dipandang sebatas pekerja biasa, hanya sebagai bagian dari faktor produksi dalam rantai ekonomi yang menghasilkan suatu barang atau jasa. Padahal, kesejahteraan guru memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan yang dihasilkan. Jadi, perlu dipahami bahwa menciptakan kesejahteraan bagi guru tidak hanya tentang menaikkan tunjangan, tetapi juga melibatkan pendekatan holistik yang mencakup kebijakan pendidikan yang adil, dukungan sosial, dan pengakuan akan pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa.
Selain itu, kualitas pendidikan juga tidak hanya ditentukan oleh kesejahteraan guru. Beberapa faktor lain juga memberikan kontribusi signifikan, antara lain kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh negara, ketersediaan infrastruktur yang memadai, serta kualitas kompetensi tenaga pendidik itu sendiri. Semua elemen tersebut saling berkesinambungan dalam menentukan mutu pendidikan.
Sistem yang berlaku saat ini cenderung memposisikan negara bukan sebagai pengurus atau pelindung (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya. Sebaliknya, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan fasilitator saja. Hal ini diperburuk oleh implementasi sistem ekonomi yang mengarah pada liberalisasi perdagangan, dominasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pihak asing, serta kapitalisasi layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan dalam sistem Islam, guru menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam membentuk generasi berkualitas yang tidak hanya mampu membangun bangsa tetapi juga menjaga keberlanjutan peradaban. Allah SWT memberikan kedudukan yang mulia kepada orang-orang berilmu, termasuk kepada mereka yang menyampaikan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus.
Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (penguasa) adalah raa’in, yaitu sosok yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyatnya secara menyeluruh. Pemimpin dalam Islam diharapkan memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, baik dari segi akhlak sebagai pemimpin (akhliyah hukam) maupun sikap bijaksana dalam mengambil keputusan (nafsiyah hakim). Dengan demikian, pengelolaan negara, termasuk dalam bidang pendidikan, dapat dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bishshawwab.
