Oleh : Khadijah (Pemerhati Ibu dan Anak)
Terungkapnya kasus jual beli bayi di sebuah rumah bersalin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 4 Desember 2024 lalu, membuat publik resah. Dilansir republika, (12/12/2024), polisi mengamankan dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun) sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, tersangka telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010 dengan total bayi yang dijual sebanyak 66 bayi, yang terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Bayi dijual dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU 17/2016 serta pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Bukan Hal Baru
Kasus jual beli bayi bukan merupakan hal baru. Kasus yang juga diartikan dengan kasus perdagangan anak, nyatanya tiap tahun angkanya selalu bertambah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan sebanyak 11 kasus perdagangan anak pada tahun 2021, dan 21 kasus di tahun 2022 serta 59 kasus di tahun 2023. Angka ini yang terdata dan tidak menutup kemungkinan kasus yang tidak terdata lebih banyak lagi.
Peningkatan kasus setiap tahunnya menunjukkan adanya problem serius dan sistemis yang harus diselesaikan. Setidaknya problematika ini dapat dihubungkan dengan beberapa hal, diantaranya problem ekonomi kapitalistik yang mengikis nurani manusia di masyarakat, perilaku seks bebas pranikah yang juga marak dan memicu kehamilan di luar nikah, sanksi hukum yang lemah dan tidak memberi efek jera bagi pelaku serta minimnya peran negara dalam mengurusi masyarakatnya.
Dari problem ekonomi terlihat bahwa, kehidupan kapitalistik membuat kondisi ekonomi keluarga tidak menentu dan serba kekurangan. PHK di mana-mana, lapangan pekerjaan yang sulit membuat sebagian masyarakat tidak berpikiran jernih, anak dianggap beban dan memberatkan sehingga tak sedikit yang rela menjual bayinya untuk sekedar bertahan hidup dan tercukupi kebutuhan sehari-harinya. Nurani tunduk pada kehidupan kapitalistik tanpa memahami bahwa rejeki sejatinya telah ditetapkan oleh Allah swt. Inilah pengaruh dari sistem kapitalisme sekuler. Sungguh menyedihkan.
Dari aspek sosial, gaya hidup hedon menyebabkan masyarakat terjebak pada pergaulan bebas seperti perzinahan dan kehamilan di luar nikah yang memicu aborsi dan penelantaran atau pembuangan anak hasil perzinahan. Panti asuhan dan rumah bersalin menjadi salah satu tempat tujuan bayi hasil hubungan tersebut. Banyak kasus, anak ‘titipan’ ini menjadi sasaran bisnis menggiurkan, bayi dipatok harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kehidupan sekuler kapitalis yang menjauhkan aturan agama Islam dari kehidupanlah yang mengikis empati dan nurani serta keimanan masyarakat. Kebahagiaan dan kesuksesan hanya dilihat dari banyaknya harta dan kesenangan materi semata. Uang atau materi menjadi tujuan hidup bukan yang lain. Halal dan haram sudah tidak dihiraukan lagi.
..
Peran Negara Minim
Berbagai kerusakan dan kejahatan yang ada saat ini sesungguhnya tidak akan terjadi ketika negara menjalankan fungsi dan perannya dalam mengurusi urusan masyarakat dengan maksimal. Sistem sanksi yang berefek jera dan tegas m. Inilah yang terjadi saat ini esti diberlakukan bagi pelaku ketika melanggar aturan negara. Sebaliknya, peran negara yang minim akan membuat kejahatan makin merajalela dan berulang.
Untuk itu, sistem hukum buatan manusia bukan menjadi solusi dalam menindak pelaku kejahatan. Telah banyak kasus yang terjadi, di mana pelaku kejahatan adalah orang dahulu menjadi pelaku juga atau residivis yang secara berulang melakukan kejahatan. Ini menunjukkan sanksi hukum yang ada tidak memberi efek jera bagi pelaku. Mirisnya lagi, hukum mudah untuk diperjualbelikan oleh orang yang berkantong tebal dan berkuasa. Diibaratkan sebilah pisau, hukum yang ada saat ini tumpul ke atas bagi orang berduit dan tajam ke bawah bagi orang yang miskin. Inilah bukti kelemahan sistem sekuler sebagai sistem buatan manusia.
Islam Solusi Terbaik
Sebagai agama yang sempurna, Islam memandang bahwa setiap individu wajib terikat dengan aturan Islam. Halal haram selalu menjadi pedoman dalam berbuat sesuatu. Aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan (kaffah) di terapkan negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Sistem Islam kaffah ini menjadikan negara bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan kebutuhan dan menjamin kehidupan yang aman dan sejahtera kepada seluruh rakyatnya.
Terkait upaya penyelesaikan kejahatan yang berulang seperti jual beli bayi, negara dalam sistem Islam menetapkan beberapa kebijakan, diantaranya :
Pertama, kebijakan yang sifatnya membina keimanan masyarakat secara kontinu melalui penerapan sistem pendidikan berbasis Islam yang gratis dalam rangka membentuk pola pikir dan pola sikap Islam, ketaatan, rasa takut kepada Allah swt ketika akan berbuat kemaksiatan.
Kedua, kebijakan yang sifatnya pencegahan atau preventif dilakukan dengan memaksimalkan peran negara dalam hal ini Departemen Informasi dan Penerangan untuk mengontrol dan mengawasi berbagai informasi yang merusak seperti konten kekerasan, pornografi, perjudian dan sebagainya. Selain itu, negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan, sehingga peluang individu untuk menjual anaknya demi mencukupi kebutuhan hidup tidak ada lagi. Sistem Islam juga memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan seluruh warganya seperti sandang, pangan dan papan. Mewajibkan dan memudahkan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki agar mampu menafkahi keluarga.
Bagi individu yang tidak mampu bekerja, Islam memberikan kewajiban kepada anak-anak atau ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Apabila tidak ada maka baitumal wajib memenuhinya. Inilah jaminan yang diberikan Islam untuk memenuhi kebutuhan manusia yang halal dan berkah.
Ketiga, kebijakan dengan memerapkan sistem sanksi atau Islam. Di mana sistem ini berfungsi sebagai pencegah atau zawajir untuk mencegah individu dari tindak kejahatan dan penebus atau jawabir untuk menahan individu dari tindakan kriminal (kejahatan). Keberadaan zawajir dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Suatu perbuatan dianggap kejahatan ketika ditetapkan hukum syariat telah menganggapnya sebagai perbuatan tercela.
Terkait kasus jual beli bayi maka syariat menghukuminya dengan perbuatan haram dan termasuk dosa besar, serta menunjukkan kerusakan parah masyarakat. Sebagaimana dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah ra. dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Terdapat tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.’” (HR Muslim).
Sanksi tegas berupa sanksi penjara, pengasingan sampai hukuman mati diberikan kepada pelaku jual beli bayi yang ditetapkan oleh Khalifah. Sanksi tegas ini dapat mencegah kejahatan serupa berulang sehingga kemaksiatan akan dicegah dan individu bertakwa akan terbentuk. Pengaturan ini akan didapati ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai negara Khilafah bukan sistem yang lain. Wallahu a’lam.