Oeh Puji
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kementeriannya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY (https ://www.cnnindonesia.com/nasional/13/12/2024).
Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi, bahkan kejadian ini terus berulang kali dilakukan di negeri ini. Kasus jual beli bayi ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, adanya PHK, kemiskinan maupun maraknya seks bebas yang mengakibatkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan. Tentunya kita sangat prihatin dan waspada atas maraknya kasus jual beli bayi. Sungguh kasihan nasib bayi yang menjadi korbannya, dimana saat bayi itu sudah dewasa akan mengalami kesulitan terkait pencarian nasab.
Pihak yang melakukan aktivitas kejahatan jual beli bayi ini tidak punya hati nurani. Mereka telah memisahkan orang tua dengan anak kandungnya sehingga bayi yang dijual itu akan kesulitan terkait nasab dalam urusan nikah maupun kasih sayang. Apa jadinya bangsa ini jika kurang adanya tindakan tegas dan solusi yang komprehensif dalam kasus maraknya jual beli bayi.
Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual beli bayi makin marak dan tidak mudah diberantas. Peristiwa ini terjadi berkaitan erat dengan sistem kehidupan sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Yaitu pemisahan agama dari kehidupan baik masalah ekonomi, keluarga maupun sosial kemasyarakatan. Hal ini membuat bidan yang melakukan kejahatan jual beli bayi ini kehilangan nuraninya. Hal ini membutuhkan peran negara untuk menyelesaikan kasus jual beli bayi dengan sanksi yang tegas.Islam mempunyai mekanisme yang jelas dan bisa dijadikan pedoman hidup dalam menyelesaikan kasus jual beli bayi.
Islam sangat menjaga kehormatan dan nasab manusia dengan sempurna. Apalagi Islam telah rinci aturannya terkait masalah nasab anak itu dalam masalah pernikahan, pergaulan maupun hukum waris. Negara dalam Islam berfungsi sebagai penjaga rakyatnya agar bisa menerapkan ajaran Islam dan Alquran dalam kehidupan. Hal ini dilakukan dengan kerjasama antara tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara. Harapannya kita bisa hidup aman, tenang dan tentram dari tindakan kriminal seperti aksi jual beli bayi.