Oleh: Izzah Saifanah
Dikutip dari situs Antaranes (26/11) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan renovasi dan rehabilitasi sekolah yang akan dimulai pada tahun depan bertujuan agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan lebih layak. “Mulai tahun depan, itu sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan kita renovasi dan rehabilitasi sehingga anak-anak kita bisa bersekolah dengan lebih layak,” ujar Staf Ahli Menteri (SAM V) Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Selasa.
Tata kelola pendidikan yang serba kapitalistik telah memalingkan perhatian utama pemerintah terhadap pendidikan terbaik bagi generasi bangsa. Meski anggaran pendidikan terus bertambah, ini seolah-olah tidak berguna manakala negara salah memprioritaskan penggunaan anggaran. Penyediaan gedung, sarana, dan prasarana sekolah adalah tugas negara dalam menjamin hak pendidikan generasi.
Negara mestinya menjalankan fungsinya untuk memastikan setiap sekolah berstatus milik negara terpenuhi sarana dan prasarananya. Negara dapat menyinkronkan data sekolah dengan lembaga terkait sehingga masalah ketiadaan gedung sekolah dapat diatasi dengan segera dan tepat sasaran.
Sekolah adalah tempat generasi menimba ilmu. Sudah sepatutnya negara menyediakan segala fasilitas dan layanan pendidikan yang memadai di setiap sekolah hingga pelosok negeri. Jika penyediaan sarana dan prasarana sekolah saja tidak terpenuhi dengan baik, bagaimana mungkin kita dapat mencetak dan membentuk generasi unggul dan berkualitas dengan fasilitas minim dan ala kadarnya?
Berbeda dengan sistem Islam, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu bidang strategis untuk membangun peradaban yang maju dan mulia. Pendidikan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib disediakan negara dengan anggaran yang bersifat mutlak.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw;
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyarnya.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menuntut negara mengurus rakyatnya dengan baik termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan. Dalam membangun pendidikan, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti gedung sekolah, laboratorium, balai penelitian, perpustakaan, buku-buku pelajaran, internet, teknologi yang mendukung kegiatan belajar mengajar dan sebagainya.
Semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas pendidikan yang sama, agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan yang berkualitas. Semua itu menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Seluruh pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab negara, bukan peserta didik. Pendidikan dalam Islam tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang dikomersialisasikan. Seluruh pembiayaan pendidikan dalam Islam diambil dari baitul maal, yakni dari fai dan khoroj serta pos kepemilikan umum.
Di bawah penerapan sistem politik Islam-lah negara mampu memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan. Apalagi pembiayaan tersebut bersifat mutlak. Selain itu, negara akan menyediakan tenaga pengajar profesional dan memberikan gaji yang layak. Inilah sistem pendidikan Islam yang mampu mewujudkan pendidikan berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh siapapun, kaya atau miskin, muslim maupun non muslim dengan sarana prasarana terbaik dan unggul. Wallahu’alam bishshowab.