Oleh Nuni Toid
Pegiat Literasi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung, Nisya Ahmad menyoroti kasus kekerasan terhadap wanita yang saat ini masih bergulir dan menjadi isu serius di tengah masyarakat. Ia menekankan akan pentingnya pemberdayaan agar mereka mempunyai keberanian dan kemandirian dalam menghadapi tantangan. Menurutnya perempuan harus kuat, berani berdiri sendiri, sadar posisi, dan jangan mau diinjak-injak. Hal ini diungkapkan dalam acara penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Daerah Cicalengka-Bandung. Ia pun berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan dan menciptakan kesadaran masyarakat tentang haknya serta lingkungan yang lebih aman, (21/11/24).
Upaya pemberdayaan gencar dilakukan dengan asumsi wanita mandiri bisa mengatasi berbagai persoalan yang menimpa dirinya. Padahal kekerasan terhadap wanita bukan hanya dialami oleh wanita yang tidak bekerja. Seringkali kita mendapatkan berita, ada kasus perempuan dibunuh rekan kerjanya, istri yang bekerja dianiaya oleh suami yang pengangguran. Ada lagi pekerja wanita disiksa oleh majikannya, dan banyak lagi.
Kita pun tidak bisa menafikan, banyaknya kaum wanita yang disibukkan bekerja di luar rumah, bukan tanpa masalah. Pengasuhan dan interaksi dengan anak kurang maksimal, karena peran utamanya tersita di luar rumah.
Selain itu peran perempuan menjadi ganda, satu sisi sebagai ibu dan tugas di rumah tangga, ditambah dengan bekerja, tidak sedikit yang mengalami stres. Alamiahnya, perempuan itu tugasnya di rumah, melahirkan, mengasuh hingga mendampingi anak dan mengurus suami. Sementara segala kebutuhannya dipenuhi oleh suami atau penanggung nafkah. Seharusnya negara menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki, bukan malah mendorong wanita untuk bekerja. Maka solusi parsial yang bersifat emosional dan berbau gender tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya hanya akan membuat masalah terus berulang dan tidak akan pernah selesai.
Tapi begitulah bila persoalan kaum wanita disolusikan hanya dengan pemberdayaan yang lebih mengarah pada materi (finansial). Karena tegak di atas asumsi yang salah tentang perannya. Kaum feminis berpendapat bahwa peran perempuan dalam keluarga tidak penting, karena tidak bernilai ekonomi dan menghambat kemajuannya.
Asumsi tersebut muncul akibat penerapan sistem yang salah, yakni kapitalisme-sekuler yang nyatanya membawa kemudharatan bagi rakyat. Kapitalisme yang mengagungkan materi dan kebebasan, serta meminggirkan peran agama dari kehidupan telah mengeksploitasi perempuan atas nama pemberdayaan demi lancarnya roda perekonomian negara. Alih-alih hak finansial dan perlindungan terjaga, perempuan justru terjebak dalam kerusakan struktural yang diciptakan oleh sistem yang diterapkan penguasa. Sekularisme menjadikan individu rakyat bertindak sekehendak hatinya, karena agama tidak jadi pijakan.
Oleh karena itu pemberdayaan yang hakiki hanya dengan mengembalikan peran yang sesungguhnya sesuai fitrah dan hal itu hanya ada dalam sistem yang sahih, yakni aturan yang berasal dari Allah Swt.
Islam bukan hanya sekadar agama yang mengatur ibadah ritual, tapi sebagai aturan yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam urusan perempuan. Hukum syara telah menempatkan mereka pada posisi yang mulia, harus dilindungi, dihormati oleh kaum pria. Peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bayt (Ibu dan pengatur rumah tangga). Islam tidak membebani urusan nafkah kepada perempuan. Islam pun tidak menempatkan laki-laki sebagai saingan dalam hal finansial. Islam mengharuskan ketaatan kepada Allah SWT. bagi keduanya. Laki-laki yang taat akan menyayangi perempuan begitu pun sebaliknya.
Oleh karena itu, arah pemberdayaan perempuan dalam pandangan Islam adalah untuk mencerdaskan muslimah agar mampu berperan sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Perempuan memiliki peran strategis, yaitu melahirkan generasi cemerlang pemimpin peradaban.
Perempuan dalam sistem Islam adalah umat yang terbina dengan akidah Islam sebagaimana laki-laki. Pemahaman agama akan menjadi kontrol yang terbentuk dalam dirinya sehingga tidak mudah melakukan hal yang menyimpang dari agama seperti kekerasan. Andaikan terjadi kasus kekerasan maka negara akan menindak dengan tegas sesuai syariat. Demikian Islam melindungi kaum perempuan dari tindak kekerasan.
- Wallahu a’lam bishshawab.