leh: Yetti Suryati
Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula, meskipun selama era Zulkifli Hasan dan Menteri Agama lainnya, volume impor gula jauh lebih tinggi.
Jakarta, tvOne News,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula tersebut yang menjerat Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, pada Selasa malam, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015. Saat itu, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyampaikan keprihatinannya terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Said Didu menilai bahwa penetapan tersangka tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam kebijakan impor gula selama pemerintahan Presiden Jokowi.
Korupsi masih marak di negeri ini, dan yang lebih memprihatinkan, penanganannya cenderung berbeda. Contohnya, kasus korupsi impor gula dan kasus jet. Tampak jelas adanya diskriminasi dalam penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalis, di mana yang kuatlah yang menang. Apalagi, kekuasaan dapat mempengaruhi penegakan hukum.
Dalam Islam, korupsi adalah haram dan merupakan pelanggaran hukum syara’. Islam menutup semua celah untuk terjadinya korupsi, termasuk oleh aparat. Sistem hukum Islam memilih berbagai mekanisme pencegahan dan penanganan kasus korupsi, serta menjamin tegaknya hukum karena semua orang sama di hadapan hukum. Wallahu’alam bishawab