Oleh: Jelvina Rizka
Ketika listrik, yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar rakyat, diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, muncul pertanyaan mendasar: dimanakah peran negara dalam menjamin hak-hak rakyatnya? Di bawah sistem kapitalisme, energi listrik sering kali dipandang sebagai ladang bisnis yang menguntungkan, bukan sebagai layanan publik yang harus merata. Akibatnya, masyarakat di daerah terpencil terus berada dalam kegelapan, sementara kota-kota besar menikmati kemewahan energi tanpa batas. Ketimpangan ini mencerminkan kegagalan sistem sekuler yang menyerahkan urusan vital rakyat kepada mekanisme pasar. Lalu, apakah ini yang disebut sebagai negara yang melayani rakyat?
Dari tirto.id – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengatakan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik. Jumlah ini turun dari akhir 2023 yang masih sebanyak 140 desa/kelurahan yang semuanya terletak di Papua belum mendapat aliran listrik. Sementara itu, untuk peningkatan akses listrik perdesaan (lisdes), Jisman bersama PLN telah menyusun peta jalan (roadmap) listrik perdesaan untuk tahun 2023 – 2026. Dengan program antara lain untuk melistriki desa/kelurahan yang belum berlistrik; pengalihan desa/kelurahan yang berlistrik LTSHE, yang secara teknis telah melampaui masa pakai atau sudah mencapai tiga tahun menjadi berlistrik PLN; dan pengalihan desa/kelurahan berlistrik non-PLN yang ditengarai tidak andal menjadi pelanggan PLN. “Terakhir, perluasan jaringan untuk melistriki dusun-dusun yang belum berlistrik,” pungkas Jisman.
Sistem ekonomi kapitalis mengatur penyaluran kepemilikan umum seperti listrik dengan prinsip pasar bebas, di mana sektor energi dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta yang berlomba-lomba mengejar keuntungan. Dalam kerangka kapitalisme, listrik bukan lagi dianggap sebagai hak dasar yang harus dijamin oleh negara, melainkan barang dagangan yang diperdagangkan dengan harga yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Akibatnya, akses terhadap listrik menjadi terbatas bagi sebagian masyarakat yang tidak mampu memenuhi biaya tinggi yang dipatok oleh perusahaan-perusahaan ini, terutama di wilayah yang kurang menguntungkan secara ekonomi.
Pengaruh dari sistem kapitalis terhadap fenomena ini sangat terasa, terutama dalam menciptakan ketimpangan sosial yang nyata. Masyarakat di kota-kota besar atau daerah yang lebih menguntungkan secara komersial mendapatkan layanan listrik yang stabil dan berkualitas, sementara daerah-daerah terpencil atau miskin sering kali terabaikan atau bahkan tidak terjangkau sama sekali. Ketergantungan pada perusahaan swasta yang memprioritaskan keuntungan menyebabkan terjadinya diskriminasi dalam distribusi energi, menjauhkan rakyat dari akses yang setara terhadap layanan dasar ini.
Fenomena ini jelas mencerminkan kegagalan negara dan pemimpin dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin kemaslahatan umat. Negara seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat, seperti listrik, disalurkan dengan adil dan merata, tanpa memandang status ekonomi atau lokasi geografis. Namun, dalam sistem kapitalisme yang mengedepankan profit, negara justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan perusahaan besar, mengabaikan hak rakyat untuk memperoleh listrik dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang memadai. Inilah bukti kegagalan pemimpin yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada kemaslahatan umat secara keseluruhan.
Pada zaman kekhilafahan Islam, sistem yang diterapkan sangat berbeda dengan apa yang kita lihat dalam ekonomi kapitalis saat ini. Di bawah kepemimpinan khalifah, sumber daya alam seperti air, tanah, dan energi termasuk listrik yang pada masa itu berwujud sumber daya alam lain seperti air untuk irigasi dan pengolahan dipandang sebagai milik umum yang harus dikelola untuk kepentingan umat. Khalifah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial dan lokasi, memiliki akses yang adil terhadap kebutuhan dasar mereka. Sebagai contoh, pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, tanah pertanian yang subur dan saluran air untuk irigasi dibagikan secara adil kepada rakyat untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan rakyat tercukupi, tanpa memperhatikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, pada masa kekhilafahan, negara bertindak sebagai pengelola dan pengawas distribusi barang-barang vital. Misalnya, pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Talib, kebijakan pengelolaan sumber daya sangat memperhatikan kebutuhan rakyat, dan rakyat yang kesulitan dalam memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan tempat tinggal, tidak dibiarkan begitu saja. Negara hadir untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak mereka tanpa ada pihak yang terabaikan.
Kontras dengan kondisi saat ini, sistem yang diterapkan pada zaman kekhilafahan Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara untuk kesejahteraan umat. Jika diterapkan dalam konteks energi listrik saat ini, konsep ini akan menuntut negara untuk bertanggung jawab penuh atas distribusi energi yang merata, menjamin akses yang setara bagi setiap warga negara, dan menjauhkan kepentingan kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan semata.
Untuk mengatasi fenomena ketidakmerataan distribusi energi listrik yang terjadi dalam sistem kapitalis, kita perlu merujuk pada prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kemaslahatan umat dan keadilan sosial. Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilandasi oleh prinsip keadilan dan keberpihakan pada kepentingan umat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya pembagian rezeki yang adil dan pemerataan kebutuhan dasar:
QS. Al-Baqarah (2: 177): “…dan memberikan harta yang ia cintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Ayat ini menunjukkan bahwa harta dan sumber daya, yang termasuk energi, seharusnya diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan status ekonomi.
QS. Al-Mumtahanah (60: 8): “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak mengusir kalian dari rumah-rumah kalian…” Dalam hal ini, prinsip keadilan dalam pembagian sumber daya, termasuk energi, sangat penting. Negara berkewajiban berbuat adil terhadap semua rakyatnya, tanpa diskriminasi.
Hadis Nabi Muhammad SAW: “Kaum Muslimin adalah saudara, dan mereka saling bertanggung jawab satu sama lain.” (HR. Muslim). Hadis ini mengajarkan bahwa dalam Islam, tanggung jawab sosial terhadap umat adalah kewajiban negara, dan ini termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti listrik.
Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, diatur dengan prinsip khilafah (tanggung jawab sebagai wakil Allah di bumi) dan umum (sumber daya alam yang dimiliki bersama). Beberapa prinsip utama dalam ekonomi Islam yang dapat diterapkan untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi listrik adalah:
1. Sumber daya alam, seperti air, tanah, dan energi, dianggap sebagai milik bersama yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Negara harus memastikan bahwa distribusi energi dilakukan secara adil, tanpa adanya diskriminasi antara daerah kaya dan miskin, atau kota besar dan daerah terpencil.
2. Pengelolaan yang adil dan transparan: Negara dalam sistem ekonomi Islam bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam dengan transparan dan adil. Misalnya, negara harus mendirikan lembaga yang mengatur distribusi energi agar semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, mendapatkan akses yang setara.
3. Kebijakan zakat dan sedekah: Salah satu mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam adalah melalui zakat, yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang kekurangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti energi. Negara dapat mendayagunakan dana zakat untuk menyediakan listrik gratis atau subsidi energi bagi masyarakat miskin.
Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam mengelola sumber daya alam membutuhkan kepemimpinan yang berideologi Islam, yaitu Khalifah yang memiliki komitmen terhadap kesejahteraan umat. Khalifah yang ideal adalah pemimpin yang tidak hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompok, tetapi bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat, dengan mengutamakan kemaslahatan umat.
Khalifah sebagai penjaga keadilan: Khalifah harus memastikan bahwa hak-hak rakyat, termasuk hak atas listrik dan energi, dipenuhi tanpa terkecuali. Pengelolaan energi harus dijauhkan dari kepentingan bisnis semata dan lebih diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Pemimpin yang berpihak pada rakyat: Pemimpin yang berideologi Islam harus memiliki kebijakan yang mendukung pemerataan distribusi energi, tidak membiarkan kelompok kapitalis memonopoli sumber daya yang harusnya dinikmati bersama. Negara harus hadir untuk menyeimbangkan kebutuhan rakyat dengan sumber daya yang ada.
Khalifah yang adil dan amanah: Kepemimpinan Islam yang adil dan amanah akan menjaga agar negara tetap bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya dengan mengutamakan kepentingan umat, bukan hanya keuntungan segelintir orang atau perusahaan.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan, pemimpin yang amanah dan berideologi Islam, serta kebijakan distribusi energi yang merata, masalah ketidakmerataan akses listrik dapat diatasi. Negara sebagai pemegang amanah harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya alam, termasuk energi, dikelola untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Wallahu A’lam Bissawab