Oleh Riska
Aktivis Muslimah
Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (9 Desember), Pemerintah Jawa Barat menyelenggarakan acara tahunan West Java Youth Camp (WJYC) di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung (30/11/24). Dalam acara ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin melantik 272 pelajar yang berasal dari 27 kabupaten dan kota se Jawa Barat sebagai Duta Integritas. Menurut Bey, Duta Integritas itu diharapkan dapat menyuarakan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mendukung upaya Pemda Provinsi mencegah bibit-bibit korupsi berkembang menjadi tindakan yang merugikan.
Pengukuhan duta integritas ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Jawa Barat. Duta Integritas pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 2009. Program ini dimulai sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan budaya anti-korupsi dan integritas di kalangan generasi muda. Duta Integritas ini melibatkan pemuda-pemuda dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki komitmen untuk menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan Duta Integritas ini diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan berbagai organisasi dan instansi terkait. Duta ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemberantasan korupsi serta menjalankan kehidupan yang lebih jujur dan transparan.
Tercatat hingga tahun 2023, jumlah duta integritas adalah 1100 pelajar. Mereka dibekali edukasi anti korupsi dengan harapan mereka memiliki nilai-nilai integritas dalam jiwa mereka dan tidak menjadi koruptor di masa depan.
Berbeda dengan pelajar, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengukuhkan duta integritas itu berasal dari pegawai di lingkungan kementerian Hukum dan HAM. Duta integritas ini diharapkan dapat memberikan materi integritas di berbagai kegiatan Kemenkumham serta mampu menginfluence dan memiliki program aksi Integritas yang bisa diupayakan di tempat masing-masing.
Pengaruh Duta Integritas terhadap kasus korupsi di Indonesia
Alih-alih berkurang, kasus korupsi di Indonesia menunjukan tren meningkat dari tahun ke tahun. Ini artinya, pertambahan jumlah duta integritas tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kasus korupsi di Indonesia. Duta-duta integritas ini nampak hanya sebagai formalitas saja karena tidak sesuai dengan harapan di awal.
Berikut adalah deretan kasus korupsi dari tahun 2009–2024:
1. Kasus Suap e-KTP (2011–2017)
2. Kasus Korupsi Bank Century (2008-2010)
3. Kasus Korupsi Bansos (Bantuan Sosial) COVID-19 (2020)
4. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (2018–2020)
5. Kasus Suap Meikarta (2017-2019)
6. Kasus Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2020)
7. Kasus Korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (2014-2020)
8. Kasus Korupsi yang Melibatkan Pejabat Daerah
9. Kasus Korupsi di PT Pertamina dan BUMN Lainnya
10. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum
11. Kasus Suap di DPR
12. Korupsi dalam tata niaga komoditas timah (2015-2020)
Persoalan korupsi bukan sekedar berasal dari personal yang tidak berintegritas, akan tetapi yang paling berpengaruh besar adalah adanya celah dalam demokrasi kapitalisme yang menumbuhsuburkan korupsi, sehingga orang bersih (berintegritas) sekalipun tetap menjadi lemah untuk menyuarakan integritas. Terlebih hari ini suara kejujuran atau kebenaran lemah di mata siapa yang berkuasa.
Rekam jejak KPK menunjukkan bahwa orang-orang yang bersih dan memiliki integritas yang tinggi terhadap negara justru dijegal dari tugasnya. Sebanyak 58 pegawai KPK dipensiunkan paksa karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021. Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras hingga nyaris kehilangan penglihatan pada 2017. Pimpinan KPK juga berulang kali mengalami kriminalisasi hingga ada yang di penjara.
Berharap kepada para duta integritas menjadi nihil ketika tubuh KPK sendiri lemah. pelemahan KPK akan terus terjadi selama negeri ini masih berada dalam sistem kapitalisme. Hal ini karena sistem sekuler kapitalisme menjadikan politik bersifat materialistis sehingga banyak politisi berbuat korup demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya. Sistem sekuler kapitalisme juga menjadikan UU bisa dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia. Politisi korup bisa merekayasa UU agar tidak mampu menghentikan tindakan gelap mereka.
Oleh karenanya, memberantas korupsi dengan tetap mempertahankan sistem sekuler kapitalisme ibarat menegakkan benang basah, yakni perbuatan yang sia-sia dan tidak akan berhasil. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika negara menerapkan sistem sanksi yang membuat jera pelaku. Hal ini hanya ada dalam sistem Islam/Khilafah saat diterapkan secara kaffah.
Islam Solusi Tuntas terhadap Korupsi
Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Tidak berhenti hanya pada tataran konsep, Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi. Pertama, Sistem Islam membentuk akidah Islam pada diri setiap rakyat melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial. Dengan demikian akan terwujud self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya adalah korupsi. Sekalipun ada orang fasik (gemar maksiat), mereka tidak akan direkrut menjadi pejabat negara.
Kedua, negara akan menegakkan hukum dengan adil, tidak ada tebang pilih. Negara juga memberi sanksi tegas pada koruptor. Dengan demikian, siapa pun yang terbukti berbuat korup akan dihukum, meski ia keluarga pejabat. Mereka akan diumumkan (tasyhir) di media massa sehingga hal itu menjadi sanksi sosial. Selain itu, qadhi akan menetapkan sanksi ta’zir bagi koruptor. Hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau qadhi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati. Sedangkan hukuman lainnya bisa berupa penjara, pengasingan, atau denda. Semua hukuman itu akan memberi efek jera pada pelaku (zawajir) dan menebus dosanya di akhirat (jawabir).
Inilah gambaran Islam dalam menangani kasus korupsi. Semuanya tidak akan terwujud jika tidak diterapkan Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi ini.
Wallahu’alam bissawab.