Sari Setiawati
Dari tahun ke tahun, di Indonesia terjadi banyak kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, seolah-olah nyawa manusia tiada artinya. Hal ini menunjukkan, bahwa saat ini Indonesia menghadapi krisis keamanan jiwa yang semakin serius. Menurut data POLRI, lebih dari 3.000 orang tewas dibunuh dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Berdasarkan e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 13 Januari 2023, jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban adalah laki-laki, dengan motif pembunuhan yang beragam, mulai dari perampokan hingga masalah hubungan asmara dan lain sebagainya.
Adalah kasus pembunuhan yang melibatkan oknum aparat keamanan sebagai pelaku, salah satunya yaitu kasus penembakan siswa SMK di Semarang, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kasus paling baru adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Bogor. Pelaku memukul korban dengan menggunakan tabung gas 3kg. Kasus ini menambah daftar panjang pembunuhan oleh oknum aparat keamanan.
Setiap tahun, ada 600 kasus penembakan oleh oknum aparat kepolisian, yang menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan rasa aman bagi warganya. Sekaligus juga menunjukkan betapa rusaknya nilai-nilai sosial di tengah masyarakat, sehingga membuat banyak persoalan diselesaikan melalui kekerasan, bahkan pembunuhan. Kenapa semua itu bisa terjadi?
Salah satu penyebabnya adalah akibat krisis mental pada diri individu, sebagai hasil dari penerapan sistem hidup sekuler (yang menjauhkan agama dari kehidupan), buatan manusia, yang tidak memiliki standar halal-haram berdasarkan aturan agama (Islam). Aspek keimanan dan ketakwaan telah hilang, sehingga manusia berprilaku bebas, mengikuti hawa nafsunya, termasuk dalam menyelesaikan masalah, walaupun dengan merenggut jiwa manusia.
Maka, penyebab terjadi penghilangan nyawa seseorang ada empat faktor, yaitu
Pertama, faktor individu itu sendiri yang kurang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT dan tidak bisa mengontrol amarahnya, sehingga menghilangkan nyawa seseorang dianggap perbuatan yang biasa saja, dan hukuman terhadap pembunuhan tidak memberi efek jera.
Kedua, faktor keluarga yang tidak ada pengawasan atau kontrol, bahwa menghilangkan nyawa atau membunuh itu perbuatan dosa besar dan itu sangat dilarang dan dibenci oleh Allah SWT.
Ketiga, faktor masyarakat yang harus mengawasi dan mengarahkan masyarakatnya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang baik dan harus memberi edukasi bahwa kekerasaan bisa mengakibatkan terjadinya pembunuhan. Keempat, faktor negara atau pemerintah, khususnya aparat keamanan yang harusnya wajib melindungi dan mengayomi semua warganya, dan bukan malah menyalahgunakan jabatan, seperti yang sering terjadi, sehingga masyarakat yang tidak bersalah menjadi sasarannya. Negara juga harus memberikan hukuman atau sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan sehingga tidak ada lagi yang berani membunuh seorang manusia.
Faktor-faktor tersebut akan lebih berfungsi jika dilandaskan kepada sistem (aturan) Islam. Sebagai agama yang sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, Islam dengan tegas melarang tindakan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu Islam memandang pembunuhan satu jiwa manusia tanpa hak sama dengan membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman: “Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena dia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena dia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia membunuh semua manusia.” (TQS al-Maidah [5]: 32).
Kasus pembunuhan seorang manusia bukanlah perkara sepele. Pelaku pembunuhan diancam dengan azab yang keras di Neraka Jahanam. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya.(HR al-Bukhari dan Muslim).
Nyawa seorang Muslim sangat berharga dalam Islam. Islam melarang keras pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah. Islam menjadikan tindakan pembunuhan sebagai salah satu dosa besar. Ketentuan hukuman dalam Islam terhadap pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum qishâsh, yakni hukuman balasan yang setimpal, ya bahwa pembunuh wajib dibunuh lagi (dihukum mati), kecuali jika mereka berdamai dengan diyat atau memaafkannya. Di dalam Islam, Negara, termasuk di dalamnya aparat keamanan, wajib untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dan membantu masyarakat dalam kebaikan, seperti melindungi hak-hak mereka dan mencegah pelanggaran. Semua itu merupakan bagian integral dari tugas pemerintahan (negara).
Alhasil, di dalam Islam , negaralah satu-satunya yang bertanggung jawab penuh melindungi nyawa warganya melalui penerapan syariah Islam secara sempurna. Negara memastikan rasa aman, mencegah penyimpangan sosial dan menindak tegas setiap pelanggaran. Dengan begitu, perlindungan nyawa manusia terjamin secara komprehensif. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah kehidupan Islam selama berabad-abad. Beberapa ahli Barat bahkan memberikan pandangan positif mengenai keamanan dan stabilitas yang tercipta di bawah naungan penerapan Islam kaffah, terutama ketika mereka membandingkan dengan kondisi pemerintahan sistem yang lain dalam lintasan sejarah. Mereka memuji keadilan dan perlindungan aturan Islam terhadap hak-hak manusia, warga negara baik muslim maupun non-Muslim, yang hidup saling berdampingan tanpa diskriminasi.
WalLâhu a’lam bi shawâb.