Budaya Main Hukum Sendiri, Bagaimana Mengakhiri?

Oleh: Desi Dian S., S.I.Kom.

(Aktivis Muslimah)

Miris adalah kata yang tepat menggambarkan peristiwa Kasus main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12), warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Korban dianiaya oleh tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam. Aksi brutal tersebut dilakukan oleh Pak RT dan 14 warga mengakibatkan KM menderita luka serius di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kaki korban dicabut secara paksa menggunakan tang.

 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, korban mengalami patah tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di kepala, retak kecil di tulang kepala, dan trauma fisik serta psikologis mendalam.

 

Bahkan korban dan ayahnya sempat diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib termasuk juga korban dilarang dibawa ke rumah sakit. Namun demikian, dikarenakan kondisi KM yang semakin memburuk memaksa keluarga untuk membawanya ke fasilitas kesehatan pada tanggal 19 November 2024 lalu.(karanganyarnews.pikiran-rakyat.com, 13/12/2024)

 

Buah dari Sekularisme

Main hakim sendiri kerap terjadi akibat munculnya informasi hoax yang diterima mentah-mentah oleh masyarakat. Selain itu ada beberapa alasan yang membuat masyarakat main hakim sendiri yakni Ketidakpercayaan terhadap Sistem Peradilan, Ketidakmampuan Sistem Peradilan Menyelesaikan Perkara, Munculnya Rasa Balas Dendam dan Kehilangan Kepercayaan pada Hukum dan Kekerasan Struktural dan Ketidakadilan Sosial.

 

Walaupun sudah diatur dan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum hal ini tak membuat masyarakat gentar dari perbuatan main hakim sendiri. Main hakim sendiri memang bukan hal baru di masyarakat, apalagi dalam sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat tingkat stres masyarakat terus meningkat hingga menghilangkan naluri kasih sayang mereka, bahkan sampai melakukan tindakan sadis.

 

Selain itu, arus informasi tentang berbagai perilaku menyimpang maupun perilaku flexing sebagian kalangan, memicu masyarakat overthinking dan merasakan kecemburuan sosial yang meningkat, bahkan hingga depresi. Maka, konflik ekonomi ataupun perselisihan yang terjadi ditengah masyarakat menyulut terjadinya tindak kriminal.

 

 

Islam Tidak Mengenal Main Hakim Sendiri

Main hakim sendiri merupakan perbuatan keji yang sungguh dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah :

 

“Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu.” (Q.S. An-Nahl [16]: 90).

 

Selain itu, islam juga memiliki aturan yang jelas tentang amarah. Marah bukan hanya boleh, bahkan harus saat kehormatan Allah Swt. dan Rasul-Nya dilanggar. Sebaliknya, marah justru dilarang jika didorong oleh sentimen etnis, kelompok, golongan atau kebangsaan (’ashabiyah) karena semua itu hanya bersumber dari hawa nafsu dan setan.

 

Rasulullah bersabda “Orang yang kuat bukanlah dengan bergulat, namun orang yang kuat itu adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR Bukhari)

 

Abu Darda ra. pernah menuturkan bahwa pernah ada seorang berkata kepada Nabi ï·º, “Nasihatilah saya.” Rasulullah bersabda “Jangan marah”. Orang itu mengulangi permintaannya, Rasul ï·º pun mengulang sabdanya, “Jangan marah!” (HR Bukhari)

 

Sikap marah mengantarkan seseorang untuk melakukan banyak keburukan, cacian, umpatan, kata-kata kotor, pemukulan, perusakan fasilitas umum, hingga melakukan tindak pembunuhan. Karena itu, hindarilah marah sebagaimana ajaran Rasulullah ï·º, jadilah pemaaf dan berkasih-sayang terhadap sesama. Ini akan menghindarkan seseorang dari banyak keburukan dan kejahatan.

 

Solusi Komprehensif

Sempitnya hidup, rusaknya tatanan masyarakat hingga sulitnya percaya pada hukum yang berlaku membuat masyarakat berada dalam kondisi terpuruk dan mudah terpancing pada isu sosial yang belum jelas kebenarannya.

 

Atmosfer kekerasan dan main hakim sendiri sejatinya bukanlah fitrah manusia. Karena aslinya manusia menyukai kebaikan. Itu artinya ada suatu kondisi yang mampu mengembalikan fitrah tersebut menjadi fitrah yang lurus. Kondisi tersebut adalah sistem Islam, di bawah negara khilafah yang mempunyai peran penting menyelesaikan masalah sosial. Ada tiga hal yang wajib ditegakkan di dalam sistem Islam, yaitu:

 

Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa. Termasuk tindak kekerasan dan main hakim sendiri.

 

Kedua, lingkungan kondusif. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal, mereka dengan mudah melaporkan pada pihak berwenang. Pihak berwenang di sini terikat pada syariat Islam dan sifat adil, sehingga mereka menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan profesi sekedar mencari cuan atau hukum bisa diperjualbelikan.

 

Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang baku dan memiliki kedaulatan di tangan hukum Syara’ yang berefek jera bagi pelaku. Dalam demokrasi, Hukum bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Namun tidak demikian dengan hukum dalam sistem Islam. Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera.

 

Namun ketiga hal tersebut hanya akan terjadi ketika menjadikan Islam sebagai asas dalam politik pemerintahannya, negara akan hadir sebagai raa’in (pengatur) terhadap urusan umat.

 

tugas negara dalam sistem Islam juga memastikan institusi pendidikan dan media informasi mampu mengarahkan cara berpikir umat dengan benar, tanpa hoax dan manipulasi-manipulasi. Insya Allah di dalam sistem Islam maka akan bisa mengembalikan fitrah manusia yang diliputi kebaikan. Wallahu’alam bi shawab 

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Budaya Main Hukum Sendiri, Bagaimana Mengakhiri?
Budaya Main Hukum Sendiri, Bagaimana Mengakhiri?
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/budaya-main-hukum-sendiri-bagaimana.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/budaya-main-hukum-sendiri-bagaimana.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content