Oleh: Yuli Farida
( Aktivis Dakwah Kampus Jambi)
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo buka suara soal program penyediaan rumah. Menurut Hashim hampir 11 juta keluarga yang antre mendapat rumah layak.
“Menurut statistik pemerintah, kurang lebih ada hampir 11 juta keluarga yang antrean dapat rumah yang layak, hampir 11 juta.
Berdasarkan sumber yang sama, Hashim juga menyebut ada sebanyak 27 juta keluarga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.
“Dengan kata lain, mereka tinggal di rumah-rumah berupa gubuk dan sebagainya,” ujar adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini.
Kondisi rumah yang tidak layak huni rentan menimbulkan persoalan stunting. Rumah yang tidak layak huni, tutur Hashim, memiliki tingkat kesehatan yang rendah.
“Dengan lantai yang berupa tanah, dapat air yang tidak bersih, air yang penuh dengan kuman, dengan bakteri, dengan virus, dan sebagainya itu yang menyebabkan stunting juga,” terang Hashim yang juga Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, seiring dengan membangun 3 juta rumah layak huni, Prabowo juga ingin mengentaskan stunting.
Hashim pun menambahkan sekitar 25% anak Indonesia mengalami stunting.
“Itu menurut pemerintah, ya, 25%. Kita perlu pendekatan approach holistik, holistik. Gizi makanan penting dan perlu, tapi lingkungan hidup yang layak dan bersih juga perlu, sehingga Pak Prabowo putuskan program perumahan masif.( Detikfinance 4/12/2024 ).
—
Impian Masyarakat
—
Memiliki rumah tentu menjadi impian setiap orang, utamanya mereka yang telah berkeluarga. Sayang, imipian ini harus dipendam karena berbagai alasan. Setidaknya ada dua faktor penting yang menyebabkan banyak masyarakat belum memiliki rumah layak huni. Pertama, problem pertanahan dan perumahan itu sendiri. Kedua, menurunnya daya beli di tengah kondisi ekonomi yang karut-marut.
Untuk memperoleh sebidang tanah berikut perumahan, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Di wilayah perkotaan, harga tanah dan perumahan berbanding lurus dengan hitung-hitungan ekonomis seperti jarak tempuh, wilayah strategis, dan lainnya. Walhasil, harapan memiliki rumah pun kian jauh.
Aglomerasi pembangunan perkotaan memang menjadi magnet tersendiri untuk terjadinya urbanisasi. Populasi perkotaan yang terus bertambah ini praktis membuka peluang bisnis di sektor properti. Meningkatnya permintaan juga telah memunculkan ragam klaster perumahan, utamanya di lokasi-lokasi strategis.
Sebagai kebutuhan dasar, siapa pun akan berupaya memperoleh hunian. Dalam rantai permintaan dan penawaran ini, hadir para pebisnis properti yang menawarkan hunian bagi masyarakat sesuai daya beli. Daya beli inilah yang menyeleksi masyarakat, yang layak memperoleh hunian dan yang tidak.
Negara bukannya tidak paham mekanisme bisnis yang menggiurkan di sektor ini. Hanya saja, hukum rimba dalam sistem kapitalisme yang memihak para pemodal membuat semua terlihat baik-baik saja. Begitu pula saat problem pertanahan kian rumit seperti klaim hak milik tanah bermodal sertifikasi, pemindahan lahan masyarakat akibat pembangunan dan masalah sejenis yang melengkapi benang kusut masalah agraria di negeri ini.
Adapun masyarakat di perdesaan, tidak memiliki tempat tinggal yang layak juga tidak lepas dari problematik ekonomi. Masih banyak rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Di sisi lain, harga lahan yang merangkak naik di tengah harga kebutuhan pokok yang serba mahal membuat masyarakat kian sulit memperoleh tempat tinggal yang layak.
Meski pemerintah kerap menyampaikan akan mengusut problematik harga tanah dan perumahan yang tinggi, nyatanya bisnis kebutuhan dasar—salah satunya tempat tinggal—telah berdampak langsung pada sulitnya memperoleh hunian yang layak. Terlebih, pemerintah sendiri pun banyak mengeluarkan ijin pembangunan gedung maupun hunian khas real estate nan prestisius.
Jadi jika pemerintah hari ini berniat untuk mengusut kasus mahalnya tanah dan properti, tentu sudah jelas faktor penyebabnya. Ini semua tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang memberikan hak kepada pemodal untuk menyediakan komoditas berupa kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam kerangka bisnis. Pemerintah merestui itu bahkan menyebut bahwa memberi peluang kepada pebisnis adalah bagian dari peran negara.
Ini sungguh logika yang berbalikan dengan konsep pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebabnya, rakyat sejatinya berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhannya, mereka bahkan mengeluarkan sejumlah biaya yang mereka bayarkan kepada para pebisnis perumahan.
Dalam proyek pengadaan rumah layak huni ini pun justru menampakkan keberpihakan pemerintah dalam menggerakkan sektor industri properti dengan dalih pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyebut bahwa kontributor penting dalam program ini adalah sektor jasa konstruksi, dengan kontribusi sekitar 10-12% terhadap total pertumbuhan ekonomi. Jelas bahwa yang diuntungkan dalam proyek ini adalah para pebisnis.
Apalagi pengadaan hunian layak untuk MBR hanya 20% dari tiga juta rumah yang pemerintah programkan. Sedangkan menurut data terdapat hampir 11 juta keluarga yang belum mendapat rumah layak dan sebanyak 27 juta keluarga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Sungguh jauh dari jumlah rumah yang pemerintah rencanakan.
—
Mempertanyakan Peran Negara
—
Dengan semua ini, kita tentu layak mempertanyakan peran negara. Sungguh skeptis peran negara dalam urusan hunian untuk rakyat ini. Bisnis properti yang menggurita sejatinya bukti bahwa negara lepas tangan dalam menjamin hunian layak bagi rakyat.
Negara hanya memosisikan diri sebagai regulator yang bertugas memuluskan pihak swasta untuk mengendalikan pembangunan perumahan rakyat. Kapitalisasi sektor properti/hunian terjadi karena adanya pemindahan wewenang negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Tujuannya tentu untuk meraih profit.
Memang benar bahwa ada insentif yang pemerintah janjikan dalam program pengadaan tiga juta hunian layak itu. Hanya saja, skema insentif ini belum jelas gambaran realisasinya. Terlebih karena dari tiga juta rumah yang dicanangkan, hanya sekitar 20% perumahan yang bersubsidi. Sisanya adalah perumahan komersial, yang artinya rakyat tetap saja harus mengeluarkan sejumlah biaya demi memperoleh tempat tinggal layak. Ini jelas menyulitkan rakyat berpenghasilan rendah, apalagi yang jumlahnya hanya cukup untuk kebutuhan hariannya. Tidak pelak, mereka akan tetap dalam kondisi sulit untuk memperoleh tempat tinggal.
Upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hunian layak seharusnya diiringi dengan kebijakan perbaikan hakiki bagi ekonomi rakyat. Jika negara hanya sibuk merancang program pengadaan rumah bersubsidi, pengadaan bansos, atau bantuan lain dengan program sejenis, ini sesungguhnya tidak menyentuh akar masalah.
Program-program tersebut justru menjauhkan kita dari solusi hakiki yakni wajibnya negara hadir secara utuh, yang bukan dengan cara menyerahkan pemenuhan kebutuhan rakyat kepada pihak swasta. Peran negara sungguh tidak tepat jika hanya sebagai regulator atau pemain minor yang sifatnya setengah hati. Seharusnya negara bertanggung jawab secara penuh dalam memenuhi beragam kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab ini pada pihak lain dengan alasan apa pun.
—
Solusi Islam
—
Dalam Islam, penguasa wajib memenuhi kebutuhan asasi rakyat berupa sandang, pangan, dan papan. Demikian halnya dengan pendidikan, kesehatan, keamanan dan transportasi. Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, negara hendaknya menciptakan sistem pendukung (support system) sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhannya, salah satunya dengan memiliki tempat tinggal yang layak.
Semua ini harus dimulai dari sistem politik negara yang tersentralisasi dengan peran negara sebagai pemain utama dalam memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Di sisi lain, negara juga menerapkan sistem ekonomi, sistem keuangan, termasuk sistem pendidikan dalam bingkai syariat Islam yang penerapannya senantiasa berasas pada spirit politik Islam yakni ri’ayatus syu’unil ummah (mengurus urusan umat).
Agar masyarakat dapat memenuhi beragam kebutuhannya, negara berupaya agar setiap individu memiliki kemampuan dari sisi ekonomi. Mekanismenya yakni dengan membuka lapangan kerja, terutama bagi kaum laki-laki. Selain itu, negara menyediakan modal berupa aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di baitulmal agar dapat digunakan rakyat untuk memperoleh pendapatan. Dengan pendapatan yang mereka peroleh, rakyat dapat memenuhi kebutuhan primer hingga sekunder.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal, negara dapat memberikan lahan kepada mereka yang belum memiliki tanah. Bagi individu rakyat yang sudah memiliki tanah atau yang enggan mengolahnya, negara akan mengevaluasinya jika sudah mencapai tiga tahun. Jika dalam masa itu pemilik tidak mengelolanya, tanah tersebut akan ditarik oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang siap mengelola.
Negara juga memberi dukungan finansial kepada mereka yang ingin mendirikan rumah tetapi kekurangan biaya. Adapun sumber keuangan negara berasal dari dana yang ada di baitulmal. Sumber-sumber utama penerimaan negara di baitulmal seluruhnya terstandardisasi oleh syariat Islam.
Setidaknya terdapat tiga sumber utama pendapatan negara yakni pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, dan zakat. Khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yakni tambang, minyak bumi, gas, hasil hutan, laut, dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, dan usyur.
Jika kas baitulmal kurang atau bahkan kosong, pada saat itulah kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim baik dalam bentuk pajak yang bersifat temporal ataupun pinjaman yang akan negara kembalikan jika kondisi keuangan negara telah stabil. Pinjaman yang dilakukan negara pun sebatas pada seberapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk mememunuhi kebutuhan rakyat.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan rakyat wajib negara selenggarakan sesuai tuntunan syariat. Dari seluruh rangkaian itu, negaralah yang memiliki peran utama dalam menggerakkan ekonomi di dalam negeri hingga memastikan terpenuhinya kebutuhan individu rakyat secara utuh.
Tanggung jawab ini berjalan atas kesadaran bahwa penguasa adalah raa’in (pengurus) dalam sistem yang menerapkan Islam secara kafah. Hanya sistem Islam yang mau dan mampu memenuhi kebutuhan asasi umat secara paripurna, bukan yang lain. Wallahualam bissawwab.