Bansos dan Subsidi Jelang Kenaikan PPN, Tambal Sulam Kapitalisme

Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim

Menjelang pergantian tahun baru 2025, rakyat mendapatkan kado pahit dari pemerintah, berupa kenaikan PPN 12%. Pemerintah pun mencari berbagai cara agar kebijakannya bisa diterima rakyat tanpa adanya gelombang penolakan. Bansos dan subsidi berupa diskon listrik pun menjadi kebijakan yang digelontorkan agar terlihat seolah-olah berpihak kepada rakyat.

Pemerintah sedang mempersiapkan data dan skema untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada kelas menengah yang terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjelang tahun baru 2025, dengan tujuan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran. Muhaimin Iskandar, Menko Pemmas (Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat) menekankan perlunya bantuan bagi kelas menengah untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam kemiskinan akibat kenaikan PPN. (Katadata.com.id, 2/12/2024)

Selain bansos, berupa bantuan pangan beras kemasan 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat, pemerintah pun memberikan diskon 50% tarif listrik selama dua bulan. Diskon ini diberikan untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA. Berlaku bagi 81,4 juta pelanggan listrik PLN, yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 Watt; 38 juta pelanggan 900 watt; 14,1 juta pelanggan 2.200 watt.

Latar Belakang

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% karena beberapa faktor, yang umumnya terkait dengan kebutuhan fiskal dan dinamika ekonomi. Berikut adalah faktor-faktor tersebut:

Pertama, meningkatkan pendapatan negara. Peningkatan tarif PPN bertujuan untuk menambah penerimaan negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang semakin besar, seperti pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.

Kedua, memperluas basis pajak. Peningkatan tarif PPN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap PDB (tax ratio), yang sering kali dinilai masih rendah dibandingkan negara-negara lain.

Ketiga, mengurangi ketergantungan pada utang. Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada utang, terutama di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan akibat pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap ekonomi.

Keempat, penyesuaian dengan standar internasional. Tarif PPN di Indonesia sebelumnya sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan rata-rata global (sekitar 15-20%). Peningkatan ini dianggap sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan standar internasional.

Kelima, diversifikasi sumber pendapatan. Dengan meningkatnya tarif PPN, pemerintah berharap dapat mendiversifikasi sumber pendapatan negara selain dari pajak penghasilan, royalti, dan komoditas sumber daya alam.

Keenam, peningkatan efisiensi sistem pajak. Reformasi perpajakan yang mencakup kenaikan PPN bertujuan untuk menyederhanakan sistem pajak, menutup celah kebocoran pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Apapun alasan pemerintah menaikkan PPN, inilah konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. Kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam yang tidak akan menyelesaikan masalah.

Rakyat Menjerit Karena Sistem Kapitalisme

Bhima Yudistira, Direktur Center of Economic and Law Studies mengatakan bahwa ekonomi Indonesia dalam kondisi yang sangat buruk. Bansos dan subsidi diskon listrik 50% yang dibuat pemerintah tidak akan efektif mengurangi beban ekonomi yang ditanggung masyarakat dan pelaku usaha.

Dipastikan, kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah tidak akan mengurangi dampak kenaikan PPN 12%. Diskon listrik yang berlaku dua bulan atau bansos yang hanya memenuhi kebutuhan sesaat, tidak sebanding dengan naiknya PPN sepanjang masa dan akan terus naik mengikuti standar internasional. Rakyat akan semakin menjerit dengan efek domino yang ditimbulkannya. Belum lagi, masyarakat sebentar lagi akan menghadapi Ramadan dan hari raya, sebuah rutinitas di negeri ini, berbagai kebutuhan pokok pun melonjak harganya menjelang hari-hari besar keagamaan. Mitigasi yang amburadul dari pemerintah terkait momen hari besar ini terus berulang hampir tiap tahun.

Dalam sistem kapitalisme, hubungan penguasa dengan rakyat tak ubahnya hubungan penjual dan pembeli. Penguasa akan mencari cara agar bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah sekalipun harus memalak dan menguras darah rakyat sampai kering. Berbagai celah pun dicari dengan berbagai pungutan termasuk pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Fakta ini semakin membuktikan bahwa pajak di negeri ini adalah modal utama yang masuk pendapatan negara. Pajak dipakai agar negara ini bisa berjalan, mengurus urusan kenegaraan atau dengan kata lain pajak adalah tulang punggung negara. Sungguh miris!

Pajak sesungguhnya adalah perampasan uang (hak) rakyat. Dengan alasan untuk membangun negara, penguasa seenaknya merampas uang rakyat tanpa pandang dulu. Pajaknya diambil, tapi rakyatnya dibiarkan tanpa pengurusan. Lebih miris lagi, pajak dipakai untuk menggaji penguasa, tetapi kinerja penguasanya sangat jauh dari harapan, sifat amanah dan sayang kepada rakyatnya sesuatu yang mustahil ada pada diri penguasa hari ini.

Pemimpin dalam timbangan Syariat

Islam memandang bahwa seorang pemimpin adalah raa’in (pengurus). Seorang pemimpin harus mempunyai sifat-sifat kepemimpinan yang wajib melekat pada dirinya, seperti adil, bijaksana, amanah, penyayang, bertanggung jawab, serta mempunyai rasa takut kepada Allah Swt. Sikap pemimpin itu seperti digambarkan oleh Rasulullah saw., yang bersabda: “Imam itu laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakan).” (HR. Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar Ra.)

Oleh karena itu, seorang pemimpin dalam Islam tidak mungkin memalak rakyatnya dengan mengatasnamakan pajak. Terlebih lagi untuk mengurusi jalannya pemerintahan. Sementara kekayaan yang sangat melimpah pengelolaannya diserahkan kepada swasta dan asing.

Kalaupun dalam Islam ada dharibah (pajak), itu bukan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Dalam Islam, pajak diberlakukan hanya pada kondisi kas negara kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itu pun hanya pada rakyat yang mampu dan muslim. Ketika pembiayaannya sudah tertutupi, maka pungutan diberhentikan.

Maka, hanya dalam bingkai syariat Islam kafah, umat bisa memiliki profil pemimpin yang bisa melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Terlebih lagi, Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu. Seharusnya rakyat sadar bahwa kepemimpinan kapitalisme sekuler saat ini menyengsarakan, sementara kepemimpinan Islam satu-satunya harapan masa depan.

Wallahu a’lam bishshawwab

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Bansos dan Subsidi Jelang Kenaikan PPN, Tambal Sulam Kapitalisme
Bansos dan Subsidi Jelang Kenaikan PPN, Tambal Sulam Kapitalisme
https://nusantaranews.net/wp-content/uploads/2024/12/BANSOS1-1093790824-180x130.webp
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/bansos-dan-subsidi-jelang-kenaikan-ppn.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/bansos-dan-subsidi-jelang-kenaikan-ppn.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content