Oleh Nia Saniyah. ST
Muslimah Peduli Generasi Umat
Cuaca yang extrim dan meningkatnya curah hujan mengakibatkan banjir di beberapa wilayah kab. Bandung, banjir yang terjadi di daerah Dayeuh kolot dan sekitarnya.
Ketinggian airnya mencapai sekitar 50 sentimeter dan lalu lintas dari kedua arah terputus tidak bisa di lewati oleh kendaraan. Karena sungai-sungai di sekitar kawasan Dayeuh kolot meluap, sehingga beberapa jalan utama menuju lokasi turut terendam, membuat akses evakuasi semakin menantang.
Menurut Kombes Jules Abraham, Selaku Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan banjir yang melanda sejumlah wilayah kab. Bandung tersebut membuat personel Brimob Batalyon A terjun langsung melaksanakan patroli menuju Jalan Raya Pasar Dayeuh kolot. Tribun Jabar (24/11/2024)
Banjir yang terjadi di kab. Bandung bukan hanya karena faktor alam yang extrim seperti curah hujan yang tinggi, melainkan akibat kelalaian manusia juga dan abai nya sebuah negara dalam mengelola serta menjaga alam dengan baik.
Kelalaian manusia terhadap lingkungan sekitar, seperti membuang sampah sembarangan, penebangan pohon liar dan alih fungsi lahan sebagai tempat wisata, industri dan, gedung pencakar langit serta pembangunan rumah – rumah elit. Sehingga mengakibatkan berkurangnya resapan air.
Akibat penerapan sistem kapitalis sekulerisme yang berasaskan kebebasan dalam kepemilikan dan lebih berpihak pada kalangan Oligarki demi meraih sebuah keuntung tanpa memperhatikan dampak dari semuanya, seperti kerusakan alam dan bencana alam. Para penguasa dan masyarakat sudah tidak lagi memperhatikan kelestarian alam. Akhirnya bencana demi bencana datang silih berganti sebagai peringatan dari allah swt.
Tidak adanya peran negara dalam masalah banjir, negara abai terhadap penguasa dan masyarakat. Tidak ada aturan yang di terapkan untuk para pelaku yang merusak alam. Padahal kerusakan alam terjadi karena ulah manusia itu sendiri, seperti yang terdapat dalam firman oleh allah dalam surat Ar- Rum ayat 41.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dalam Islam jelas bahwa Al-qur’an dan As- sunah di jadikan sumber hukum dalam pengelolaan alam. Dimana kepemilikan harta dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Islam melarang dengan tegas penguasaan lahan atas segelintir orang atau para oligarki dan mengambil manfaat dari hasil lahan tersebut.
Negara berperan untuk memahamkan pada rakyatnya dan memberi kesadaran untuk tidak merusak alam, lebih menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan atau ke sungai. Kemudian memberi edukasi ke masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah, baik sampah organik. Melakukan reboisasi, dan tebang pilih serta membangun tanggul pengendali banjir.
Negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku sesuai dengan syariat Islam, misalnya seperti penebangan pohon liar, Pengaturan drainase yang diubah tanpa mengindahkan Amdal, Pembangunan di daerah rawa atau aliran air tanpa izin.
Kini sudah saatnya penerapan syariat islam harus di tegakkan, karena hanya sistem Islam yang akan melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Wallahu’alam bissawab