Problem kesehatan di Indonesia seakan-akan tidak ada habisnya, dari mulai fasilitas dan tenaga nakes yang belum merata, biaya yang mahal, juga cenderung dikomersialiasi. Bahkan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang digadang-gadang menjadi salah satu solusi dalam penanganan masalah kesehatan kini menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Sehingga muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial.
Sebagaimana dilansir oleh financial.bisnis.com-Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun. “Jika berkaca dari kondisi rasio klaim tahun 2024 yang sudah mencapai 109,62%, sepertinya kenaikan iuran sebesar 10% tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan dan berpotensi akan terjadi defisit hingga gagal bayar,” kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).
Tentu saja apabila saran kenaikan iuran BPJS ini dijalankan,sudah pasti akan menimbulkan masalah yang baru. Sehingga alih-alih mendapat layanan terbaik, yang ada akan memperbanyak jumlah warga negara yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena naiknya biaya iuran BPJS.
Bila kita lihat fakta yang ada,semua masalah kesehatan terjadi akibat pemerintah menerapkan sistem sekuler kapitalis, hal ini nampak dari Kepemimpinan sekuler yang menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa’in(pelindung). Dalam sistem sekuler kapitalis negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator.
Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri. Bisa dipastikan narasi pemerintah soal anggaran kesehatan yang diprioritaskan dan upaya peningkatan standarisasi profesi kesehatan sejatinya bukan untuk rakyat, melainkan demi melayani kepentingan korporasi
Karena nya meski adanya saran kenaikan iuran BPJS ini di gadang-gadang menjadi upaya memperbaiki standar fasilitas kesehatan agar merata, dan sebagai solusi agar pemerintah bisa tetap meneruskan program jaminan kesehatan lewat BPJS ini. Namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa sistem kesehatan hari ini masih sarat dengan nuansa bisnis. Buktinya, masyarakat wajib membayar iuran jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan. Ketika sistem kesehatan menjadi komoditas bisnis, layanan kesehatan tergantung dari seberapa besar kita membayar.
Coba bandingkan pelayanan kesehatan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. Pihak RS cenderung memberikan pelayanan lebih baik pada pasien mandiri atau non-BPJS Kesehatan. Pelayanan dan fasilitas pasien mandiri sangat berbeda dan kontras. Ini yang mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan tidak ubahnya asuransi. Hanya berganti nama, tetapi aktualnya tidak jauh berbeda dengan asuransi kesehatan.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, memberi layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Artinya, negara berkewajiban menjalankan salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini secara optimal, baik dari sisi pembiayaan, pembangunan, hingga pelayanan. Khilafah tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas layaknya perdagangan.
Beginilah gambaran mekanisme pelayanan kesehatan yang hakiki menurut sistem Islam.
Pertama, penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang memadai. Pada zaman pertengahan, hampir semua kota besar Khilafah memiliki RS. Di Kairo, RS Qalaqun dapat menampung hingga 8.000 pasien. Semua RS di Khilafah juga dilengkapi dengan tes kompetensi bagi setiap dokter dan tenaga kesehatan. Bahkan, RS di Khilafah menjadi favorit para pelancong asing yang ingin merasakan sedikit pelayanan mewah tanpa biaya karena seluruhnya bebas biaya. Namun, apabila terbukti tidak sakit, mereka akan disuruh pergi karena kewajiban menjamu musafir hanya tiga hari. (Al-Wa’ie).
Kedua, pembiayaan sistem kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh Khilafah. Pembiayaan tersebut dari pos-pos pemasukan baitulmal yang salah satunya berasal dari pengelolaan barang tambang yang jumlahnya melimpah. Negara juga memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf bagi individu yang ingin beramal dan berkontribusi untuk kepentingan umat sehingga banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya.
Ketiga, pelayanan kesehatan mengedepankan kewajiban menjaga dan menyelamatkan jiwa umat manusia. Pada masa peradaban Islam, pelayanan kesehatan RS sejak awal dan perkembangannya sangat me-riayah. Kala itu, ada dua jenis RS, yaitu permanen dan nomaden (berpindah-pindah). RS permanen dibangun di tengah kota, sedangkan RS nomaden dikhususkan ke wilayah-wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat.
Contohnya, pada masa Pemerintahan Sultan Mahmud Saljuqi, segala fasilitas RS nomaden ini (dokter, alat kesehatan, dan obat-obatan) diangkut dengan 40 unta. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan.
Pelayanan dokter-dokter sepanjang peradaban Islam juga dikenal memperlakukan pasiennya dengan lembut dan manusiawi tanpa melihat latar belakang agamanya. Siapa saja yang sakit, mereka pasti mendapat pelayanan prima.
Dukungan Khilafah di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan pun sungguh luar biasa. Negara benar-benar menyokong sistem pendidikan yang banyak melahirkan ilmuwan, dokter, tenaga kesehatan, dan insan kesehatan yang mumpuni di bidangnya.
Pada abad ke-9 M hingga ke-13 M, dunia kedokteran Islam berkembang begitu pesat. Sejumlah RS besar berdiri. RS tidak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan para pasien, tetapi juga menjadi tempat menimba ilmu para dokter baru. Tidak heran jika penelitian dan pengembangan yang begitu gencar telah menghasilkan ilmu medis baru.
Era kejayaan peradaban Islam ini telah melahirkan sejumlah dokter terkemuka dan berpengaruh di dunia kedokteran hingga sekarang. Penemuan masyhur kala itu ialah ilmu urologi. Ilmu urologi dikaji oleh empat dokter muslim, yaitu Ar-Razi, Ibnul al-Jazzar, Az-Zahrawi, dan Ibnu Sina. Dalam urologi ini, mereka membahas dan menganalisis penyakit ginjal dan lainnya. Mereka berhasil mengembangkan warisan-warisan ilmu medis Yunani dan menciptakan penemuan baru.
Sistem dan layanan kesehatan merupakan fasilitas sekaligus kewajiban negara kepada rakyatnya. Oleh karenanya, masyarakat mendapatkan layanan kesehatan ini secara gratis tanpa dipungut biaya. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok yang negara wajib memenuhi tugasnya sebagai pe-riayah (pelayan) urusan rakyatnya.
Hal semacam ini tidak akan kita temukan dalam sistem negara yang menerapkan ideologi kapitalisme. Penerapan sistem Islam akan memberikan jaminan kesehatan rakyat dengan jaminan yang sebenarnya, bukan sekadar lip service semata. Wallahualam.