Aborsi Legal, Masyarakat Harus Sadar!

Oleh: Umma Syuhada

 

SAH! Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut berlaku sejak tanggal penetapannya pada tanggal 26 Juli 2024. (news.detik.com, 3/08/24)

 

Poin-poin terkait aborsi dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini dijabarkan dalam beberapa pasal. Dalam pasal 116 sampai 124 dijelaskan bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual. Aborsi juga dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi sumber daya kesehatan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. ⁠Selain itu, aborsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan suami. Pelaku aborsi juga harus mendapat pendampingan dan konseling.

 

Penetapan PP ini tentu menimbulkan polemik begitu digulirkan ke publik. Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis, menyebut pasal-pasal mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. (mediaindonesia.com, 1/08/24)

 

Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) justru menyambut baik ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam PP ini. Komnas Perempuan berharap peraturan ini akan mempercepat penyediaan layanan dan memperkuat akses untuk pemulihan hak perempuan korban. Harapan adanya jaminan hukum untuk layanan aborsi yang aman bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dipandang sebagai solusi efektif untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi. Pernyataan ini diumumkan di situs resmi komnasperempuan.go.id pada 3 Agustus 2024.

 

Penyebab Maraknya Kasus Pemerkosaan

 

Untuk menemukan solusi mendasar, penting bagi semua pihak mengetahui latar belakang maraknya kasus pemerkosaan. Kasus kekerasan berbasis gender, termasuk pemerkosaan terhadap perempuan, menjadi ancaman serius di media sosial seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kecenderungan orang untuk memamerkan diri mereka secara terbuka.

 

Komnas Perempuan mencatat yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan, dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).

 

Sepanjang 2023, akun @perupadata mencatat ada enam kasus remaja berusia belasan tahun yang hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya dan setelah bertemu ternyata berujung pemerkosaan. Parahnya, mereka pergi dengan orang tersebut secara sukarela (tanpa dipaksa), padahal sejatinya mereka teperdaya.

 

Tingginya angka kasus pemerkosaan di Indonesia semakin menegaskan bahwa negeri ini krisis keamanan bagi kaum perempuan. Di satu sisi, kaum perempuan dibebaskan untuk berekspresi dan bertingkah laku yang jauh dari rem syariat.

 

Banyaknya celah kebangkitan syahwat yang dibuka lebar oleh liberalisasi konten media yang bisa diakses secara bebas melalui gadget tiap individu merupakan faktor maraknya pemerkosaan. Stimulus-stimulus pengundang syahwat hadir di ruang-ruang sosial. Medianya beragam, entah hadir lewat syair lagu, visualisasi yang menstimulus syahwat, tontonan, mode, ataupun interaksi tanpa batasan.

 

Ruang syahwat tersebut terakses oleh manusia yang minim agama dan tak mampu menahan hawa nafsu. Akhirnya, ia akan mencari pelampiasan untuk melampiaskan hawa nafsunya. Berani mengelabui dan memperdaya wanita demi kepentingan syahwatnya.

 

Selain itu, dari sisi perempuan, banyak dari mereka yang juga minim agama. Dengan bebasnya membuka hati dan obrolan kepada lawan jenis. Begitu hatinya terperdaya, dengan mudahnya lelaki hidung belang ‘memangsanya’ dengan sekali terkam.

Nama

#Berita,4,#Cerpen,2,#hut,2,#Internasional,1,#Kesehatan,1,#Menhan,1,#Olahraga,1,#Opini,148,#Otomotif,1,#Padang,3,#Polri,4,#Teknologi,2,#TNI,7,Anti Korupsi,1,Bank Nagari,2,Batu Sangkar,1,Bela Negara,2,Bencana,1,Bencana alam,1,Berita,170,BNI,1,BNPB,1,BPBD Agam,1,BPBD Sumbar,1,BPJN,1,BRI,5,Cerpen,2,Diktisaintek,1,Diplomasi,1,DPRD Kota Payakumbuh,3,Filupina,1,FKAN Pauh IX,2,Fogging,1,GKMI,1,Go green,1,Grasstrack,1,Hari Armada,1,imporsusu,1,Intan Jaya,1,Internasional,3,Islam,1,Iven Wisata,1,Jabatan,1,Jakarta,11,Jateng,8,Jatim,4,Jawa Tengah,1,JNE,1,Judi Online,1,Kabupaten Limapuluh Kota,11,Kalimantan,3,Kampus,3,kapitalisme,1,Kasad,2,Keagamaan,2,Kementerian Komdigi,1,kepemimpinanIslam,1,Kesehatan DBD,1,Keselamatan,1,Ketahanan pangan,1,khilafah,1,Koarmada,9,Kompetisi,1,Kostrad,2,Kota Payakumbuh,42,Kunjungan,1,Kupang,2,Lanud,1,Lanud Adi Sumarmo,2,Lapas Suliki,1,Lewotobi,1,mahasiswa,3,malang,2,Menembak,2,Menkomdigi,1,Mentan,1,Mentawai,1,Milad,1,MIPI,1,Misi,1,Monas Menjadi Saksi Napak Tilas 1 Dekade Hafizh On The Street,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,Mutasi,1,Nagari Simalanggang Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024,1,Nasional,13,Natal,1,NTT,2,Olah raga,3,Opini,408,Opini nusantaranews.net,29,Opino,1,Otomotif,1,Pagaruyung,1,Panglima TNI,3,Papua,14,Pati,5,Patroli,1,Pelayaran,2,pembangunan,1,Pemkab Mentawai,1,Pendidikan,2,Penyelundupan,1,Perbatasan,2,Perguruan Tinggi,1,Pertanian,1,Pessel,1,peternaksusu,1,Pilkada,7,POTRET BURAM PENDIDIKAN SISTEM KAPITALIS SEKULER,1,PPATK,1,presiden,1,Presiden Prabowo,1,Puisi,2,Puisi Nusantaranews,1,Puting beliung,1,PWI,4,Rajab,1,Rektor,1,RS Mitra Bangsa,1,SALATIGA,1,satgas,3,Satgas TNI,6,Sejarah,6,seminar,1,sinergi,1,Solok,35,sorong,1,surabaya,2,Surakarta,2,Sweeping,1,Tanah Datar,4,Teknologi,2,TMP,1,TNI,12,TNI AD,4,TNI AL,4,TNI AU,2,Toleransi,2,UKSW,2,Veteran,1,Wakasad,2,wartawan,1,ziarah,1,
ltr
item
contoh nusantara: Aborsi Legal, Masyarakat Harus Sadar!
Aborsi Legal, Masyarakat Harus Sadar!
contoh nusantara
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/aborsi-legal-masyarakat-harus-sadar.html
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/
https://seobost24.blogspot.com/2024/12/aborsi-legal-masyarakat-harus-sadar.html
true
6213777001862568329
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content