Oleh: Umma Syuhada
SAH! Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut berlaku sejak tanggal penetapannya pada tanggal 26 Juli 2024. (news.detik.com, 3/08/24)
Poin-poin terkait aborsi dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini dijabarkan dalam beberapa pasal. Dalam pasal 116 sampai 124 dijelaskan bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual. Aborsi juga dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi sumber daya kesehatan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Selain itu, aborsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan suami. Pelaku aborsi juga harus mendapat pendampingan dan konseling.
Penetapan PP ini tentu menimbulkan polemik begitu digulirkan ke publik. Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis, menyebut pasal-pasal mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. (mediaindonesia.com, 1/08/24)
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) justru menyambut baik ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam PP ini. Komnas Perempuan berharap peraturan ini akan mempercepat penyediaan layanan dan memperkuat akses untuk pemulihan hak perempuan korban. Harapan adanya jaminan hukum untuk layanan aborsi yang aman bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dipandang sebagai solusi efektif untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi. Pernyataan ini diumumkan di situs resmi komnasperempuan.go.id pada 3 Agustus 2024.
Penyebab Maraknya Kasus Pemerkosaan
Untuk menemukan solusi mendasar, penting bagi semua pihak mengetahui latar belakang maraknya kasus pemerkosaan. Kasus kekerasan berbasis gender, termasuk pemerkosaan terhadap perempuan, menjadi ancaman serius di media sosial seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kecenderungan orang untuk memamerkan diri mereka secara terbuka.
Komnas Perempuan mencatat yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan, dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).
Sepanjang 2023, akun @perupadata mencatat ada enam kasus remaja berusia belasan tahun yang hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya dan setelah bertemu ternyata berujung pemerkosaan. Parahnya, mereka pergi dengan orang tersebut secara sukarela (tanpa dipaksa), padahal sejatinya mereka teperdaya.
Tingginya angka kasus pemerkosaan di Indonesia semakin menegaskan bahwa negeri ini krisis keamanan bagi kaum perempuan. Di satu sisi, kaum perempuan dibebaskan untuk berekspresi dan bertingkah laku yang jauh dari rem syariat.
Banyaknya celah kebangkitan syahwat yang dibuka lebar oleh liberalisasi konten media yang bisa diakses secara bebas melalui gadget tiap individu merupakan faktor maraknya pemerkosaan. Stimulus-stimulus pengundang syahwat hadir di ruang-ruang sosial. Medianya beragam, entah hadir lewat syair lagu, visualisasi yang menstimulus syahwat, tontonan, mode, ataupun interaksi tanpa batasan.
Ruang syahwat tersebut terakses oleh manusia yang minim agama dan tak mampu menahan hawa nafsu. Akhirnya, ia akan mencari pelampiasan untuk melampiaskan hawa nafsunya. Berani mengelabui dan memperdaya wanita demi kepentingan syahwatnya.
Selain itu, dari sisi perempuan, banyak dari mereka yang juga minim agama. Dengan bebasnya membuka hati dan obrolan kepada lawan jenis. Begitu hatinya terperdaya, dengan mudahnya lelaki hidung belang ‘memangsanya’ dengan sekali terkam.