Oleh Aas K
Aktivis Muslimah
Kebijakan negeri ini makin tidak berpihak kepada rakyat sendiri. Karena pemerintah telah mewajibkan warga negaranya membayar berbagai jenis pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari Media Online DetikOto, hari Kamis, (7/11/2024). Korlantas Polri baru-baru ini melaporkan bahwa dari total 165 juta kendaraan terdaftar yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit, sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak terbayarkan. Besarnya angka penunggak pajak inilah yang mendorong Korlantas Polri memerintahkan tim Pembina Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Kebijakan mengejar penunggak pajak hingga ke rumah-rumah mereka. Sungguh kontradiktif dengan perlakuan pemerintah pada pengusaha-pengusaha raksasa. Para pengusaha yang juga memiliki kewajiban pajak justru banyak mendapat kemudahan. Pada 15 Februari 2024 lalu misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau (PPnBM). Tak hanya itu, dengan alasan untuk menarik investasi dari para pemilik modal fasilitas holiday akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025 melalui peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69 tahun 2024 tentang perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.
Pajak telah menjadi beban tersendiri dalam kehidupan rakyat, apalagi dalam sistem kapitalis pajak menjadi sumber utama pemasukan negara, sehingga pembangunan negara sangat bergantung dari pajak. Negara sangat mungkin berkilah, bahwa macetnya pembangunan ataupun minimnya pelayanan yang diberikan kepada rakyat adalah akibat rakyat tidak taat membayar pajak. Padahal faktanya sebagian besar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak banyak memberi pengaruh nyata pada nasib rakyat.
Rakyat dipaksa hidup susah dengan berbagai potongan pajak. Padahal di sisi lain negara gagal menjamin kesejahteraan bagi setiap individu rakyatnya. Inilah fakta kehidupan dalam sistem kapitalis. Sistem yang berasaskan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan ini telah nyata gagal membawa kebaikan bagi umat manusia. Pasalnya aturan dalam sistem ini diserahkan pada akal manusia yang lemah. Alhasil aturan yang berlaku justru menguntungkan segelintir pihak yakni para politik sedangkan mereka yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan akan tersingkir bahkan menjadi objek eksploitasi. Fakta ini sangat tampak pada kasus pajak yang diberlakukan.
Fungsi negara sebagai pengurus rakyat tidak berjalan. Negara hanya menjadi pelayan korporasi. Bahkan di tengah kenaikan pajak yang terus terjadi dan kebijakan mengejar para penunggak pajak, rakyat dihadapkan pada fakta korupsi yang tiada habisnya. Hal ini tentu makin menyakiti rakyat. Pajak yang sudah diharap menunjang kemaslahatan mereka justru dipalak oleh pejabat yang korupsi. Sungguh penerapan sistem kapitalis adalah akar persoalan sesungguhnya atas persoalan pajak ini.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Yakni, negara akan menjalankan fungsi ra’awiyah atau pengurusan urusan rakyat, sehingga seluruh rakyat hidup dengan aman dan sejahtera. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Namun, pajak bukan menjadi sumber pemasukan wajib dan utama. Pemasukan negara ini mendukung negara dalam mewujudkan kesejahteraan hakiki di tengah masyarakat. Salah satu struktur pemerintahan negara Islam Kaffah adalah Baitul Mal. Fungsi Baitul Mal adalah menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Pendapatan Baitul Mal terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya.
Pertama, Pos fa’i dan Kharaj. Pos fa’i dan kharaj bersumber dari ghanimah, anfal, fa’i, kharaj, jiziah dan pajak (dharibah).
Pos kedua adalah pos kepemilikan umum, yang termasuk pos kepemilikan umum adalah minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan Padang atau rumput gembalaan.
Pos ketiga adalah pos sedekah. Pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat seperti, zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi dan kambing.
Terkait pajak pada pos pertama yaitu negara hanya memungutnya pada saat tertentu saja. Yakni saat negara sedang kekurangan karena bencana atau wabah. Itu pun dikenakan pada orang kaya atau agnia saja. Negara Islam Kaffah menjamin kesejahteraan rakyatnya berupa kemudahan akses pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi, sehingga rakyat hidup sejahtera. Bahkan, untuk kebutuhan dasar berupa kesehatan pendidikan dan keamanan dipenuhi negara secara gratis melalui dana dari pos kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar. Sungguh penerapan sistem ekonomi Islam Kaffah akan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa pemungutan pajak.
Wallahualam bissawab