Oleh Ummu Syifa
Aktivis Muslimah
Sungguh zalim, di tengah kondisi ekonomi yang karut marut dan perlambatan di mana-mana, pemerintah tetap akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % yang akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Menurut Menteri keuangan Sri Mulyani hal tersebut dilakukan agar APBN tetap sehat. (cnbcindonesia.com, 20/11/24)
Memang, di dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber pemasukan negara. Naiknya tarif PPN juga diklaim sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada utang.
Namun, faktanya menaikkan PPN menjadi 12,% belum tentu akan meningkatkan penerimaan dan mengurangi utang bisa terealisasikan, karena ada problem korupsi yang merampok pendapatan pajak rakyat secara nyata, terlebih menaikkan PPN akan berimbas kepada seluruh rakyat tak terkecuali golongan ekonomi lemah. Adapun kecenderungan pemerintah yang gemar berutang mengindikasikan bahwa pajak pun akan semakin besar ke depannya, rakyat diminta ikut menanggung dan salah satunya naiknya PPN yang menambah derita rakyat.
Seharusnya pembiayaan pembangunan akan sangat mudah jika penerimaan diambil dari sumber kekayaan alam milik umum seperti tambang, hutan, laut, dan lain-lain yang dikelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, pemerintah hanya sebagai regulator bukan menjadi pelayan rakyat. Aturan kapitalisme membuat semua kekayaan alam negeri ini diberikan pengelolaannya kepada swasta yang berorientasi keuntungan bukan untuk rakyat sehingga walaupun negeri kita kaya, tetap saja rakyat tidak bisa menikmatinya bahkan hidup menderita dengan berbagai kesulitan ekonomi dan krisis kesejahteraan. Sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalisme ini yang telah terbukti menyengsarakan kehidupan rakyat.
Berbeda dengan Islam. Islam telah menetapkan bahwa seluruh kekayaan milik umum seperti air, tambang, api, hutan dan lain-lain yang melimpah ruah dikelola oleh negara untuk dipergunakan hasilnya semaksimal mungkin untuk kemaslahatan rakyat. Dengan sumber kekayaan tadi bisa mencukupi kebutuhan rakyat tanpa harus ada pajak. Karena pajak dalam Islam kalaupun diberlakukan hanya saat darurat, dibebankan hanya kepada orang kaya dan saat kas negara sedang kosong dan dipungut saat diperlukan saja. Oleh karena itu, memungut pajak dari rakyat selain dari kondisi tadi adalah haram dan dipandang sebuah kezaliman.
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” ( TQS. Al Baqarah [2]:188)
Selain itu penguasa (imam) adalah raa’in (pengurus) dan pelayan rakyat, ia akan berusaha mencari sumber pemasukan bagi negara tanpa membebani rakyat. Sudah saatnya kita kembali kepada Islam. Hanya Islam yang mampu menyejahterakan rakyatnya tanpa harus menjadikan pajak sebagai instrumen pemasukan tetapnya. Penerapan Islam secara kafah akan mewujudkan sistem ekonomi Islam yang akan memajukan dan memakmurkan segenap rakyat
Wallahu a’lam bishshawwab.
