Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Masalah pengangguran masih menjadi PR besar bagi pemerintahan negeri ini. Tiap tiap tahunnya banyak sekolah maupun perguruan tinggi meluluskan anak didiknya, sayangnya, kondisi yang demikian tidak dibarengi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai. Akhirnya tidak sedikit mereka yang lari ke luar negeri untuk mencari keberuntungan secara finansial. Masih untung jika menjadi buruh migran adalah jalur resmi (legal). Kalau tidak, maka berbagai persoalan akan menimpa mereka seperti penganiayaan, gaji ditahan, disekap, hingga tidak bisa pulang ke tanah air. Namun karena motif ekonomi yang cukup tinggi, fakta-fakta ini pun seakan menjadi angin lalu. Para buruh migran tetap kukuh pergi ke luar negeri.
Sebagaimana diberitakan oleh salah satu media, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding telah menyebutkan lebih dari lima juta warga negara Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri. Begitu pula yang ilegal (tidak terdaftar) juga sekitar lima juta lebih. Hal tersebut disampaikan saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu 11 November 2024.
Ia juga menyebutkan para pekerja migran tersebut tersebar di 100 negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Ia pun mengakui bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama ini memang masih menjadi PR bagi Kementerian PPMI. Karena sudah jamak diketahui kondisi mereka rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara pemerintah sendiri tidak bisa menjamin nasib mereka, karena mereka nonprosedural. Di samping rata-rata mereka juga minim keahlian atau keterampilan yang dapat menunjang pekerjaannya. (CNN Indonesia.com, 16/11/2024)
Maraknya PMI Ilegal
Jika harus memilih, siapapun tentu ingin memiliki pekerjaan yang dekat dengan keluarga, tidak harus jauh ke luar negeri apalagi sampai menjadi PMI ilegal. Tetapi apa hendak dikata, penafkahan harus tetap berjalan, kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Dihadapkan pula pada bahan-bahan pokok yang merangkak naik seperti beras, telur, daging, minyak, dan sebagainya. Belum lagi biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan keamanan yang mempunyai tarif tersendiri dan tidak murah.
Di sisi lain, mencari kerja di dalam negeri begitu sulit, dikarenakan pendidikan dan skill yang rendah, serta birokrasi yang sulit. Jika pun sudah mendapat pekerjaan, gaji yang diterima masih minim, besar pengeluaran dari pada pendapatan. Bahkan tidak ada ketenangan ketika bekerja, karena bayang-bayang PHK terus menghantui dikarenakan kondisi ekonomi negara yang sedang tidak kondusif. Mau menjalani bisnis seperti UMKM juga bukan perkara yang mudah, banyak kendala dan rintangan, seperti permodalan dan juga persaingan bisnis yang ketat. Apalagi dengan adanya aplikasi e-commerce yang menjual produk dengan harga murah, maka tak heran banyak warga RI yang menggantungkan harapan kesejahteraannya dengan menjadi buruh di luar negeri. Realitas ini tidak hanya terjadi pada laki-laki penopang nafkah keluarga, akan tetapi juga para istri yang sebetulnya bukan tulang punggung keluarga dan Gen Z yang juga kesulitan mendapat pekerjaan karena banyak perusahaan yang menolak kontribusi mereka.
Di sinilah seharusnya peran negara berjalan sesuai fungsinya, yakni mengurusi rakyat agar masalah pengangguran tidak terus berkelanjutan dengan membuka lapangan pekerjaan dan mendorong warganya untuk bekerja atau berwirausaha. Negara dapat memberikan bantuan modal dengan pinjaman tanpa bunga bagi mereka yang terkendala keuangan. Dengan memiliki pekerjaaan, para kepala keluarga dapat menafkahi anggota keluarganya, anak-anak dapat mengakses pendidikan dan kesehatannya.
Sayangnya hal yang demikian tidak terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Karena negara yang menganut sistem ini lebih cenderung memihak para kapital atau pengusaha, bukan kepada rakyat, sehingga tidak mampu menjamin kesejahteraan, padahal sumber daya alam begitu melimpah. SDA yang ada justru diserahkan dan dikelola oleh swasta, baik swasta lokal maupun asing dan aseng.
Terlebih sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadikan manusia yang tidak lagi memikirkan halal dan haram ketika beraktivitas, termasuk perilaku penguasa yang abai terhadap nasib rakyatnya hingga mereka memilih menjadi pekerja migran yang penuh resiko. Negara lepas tanggung jawab untuk melindungi keselamatan rakyatnya dan dari eksploitasi dan TPPO. Di sisi lain, sekularisme telah melahirkan individu yang lemah iman dan rakus, sehingga tega melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, termasuk memberangkatkan pekerja secara ilegal. Alhasil, kepemimpinan dalam sistem kapitalisme hanya memunculkan manusia yang zalim, rakus, dan abai terhadap nasib rakyat.
Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan
Islam sebagai diin (agama) yang sempurna, diturunkan Allah Swt dengan segenap aturannya untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia. Islam telah menetapkan negara melalui pemimpinnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya tanpa kecuali. Pemimpin dalam Islam akan memberlakukan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam mengurus rakyatnya dan menjalankan amanahnya secara adil. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan, “Imam (pemimpin) itu laksana penggembala dan ia bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyat).”
Maka dari itu, pemimpin negara akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan asasi seluruh rakyat berupa sandang, pangan, dan papan, individu per individu, dengan mekanisme tidak langsung. Mekanisme tidak langsung yang dimaksud adalah mewajibkan laki-laki untuk bekerja mencari nafkah bagi dirinya, keluarganya, atau para pihak yang menjadi tanggungannya. Selain itu, negara juga wajib memenuhi kebutuhan komunal mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara langsung. Artinya negara bertanggung jawab penuh menyediakan seluruh kebutuhan komunal tersebut.
Untuk menjamin penghidupan yang layak bagi masyarakat dan terwujudnya tanggung jawab nafkah, negara akan membuka lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan harta milik umum berupa SDA yang ada di darat maupun di laut. Negara juga menyiapkan tenaga ahli dan terampil baik melalui PT (Perguruan Tinggi) maupun vokasi, sehingga dapat mencukupi kebutuhan tenaga dalam negeri.
Dengan mekanisme seperti ini, maka rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, tidak perlu jauh-jauh mencari pekerjaan ke luar negeri. Meskipun tidak ada larangan untuk bekerja di luar negeri, tentunya jika sudah dibekali pendidikan dan skill yang cukup dan mengikuti mekanisme kebijakan negara yang berasaskan syariat. Terlebih jika aktivitasnya mempunyai tujuan untuk meluaskan dakwah ke penjuru dunia, niscaya akan mendapatkan dukungan dari negara.
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatasi masalah pengangguran dan melindungi rakyatnya menjadi pekerja migran apalagi yang ilegal. Umat Islam harus yakin hanya dengan penerapan Islam secara total maka rakyat akan terjamin keselamatan dan kesejahteraannya, tidak seperti dalam sistem kapitalis sekuler yang cenderung menyengsarakan rakyat.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.